CCYRI Rilis Bantahan Resmi atas Tuduhan Wanprestasi

- Penulis

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta —
PT China Construction YangTze River Indonesia (CCYRI) menyampaikan bantahan resmi terkait sejumlah pemberitaan media online yang dinilai sepihak dan tidak akurat mengenai hubungan kerja perusahaan dengan PT Jamrud Andalas Jaya (JAJ). Melalui kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 November 2025, CCYRI menyatakan bahwa pemberitaan yang beredar telah mengabaikan fakta kontrak dan menimbulkan kesan seolah perusahaan melakukan wanprestasi terhadap kontraktor lokal.

CCYRI menjelaskan bahwa perusahaan merupakan kontraktor utama dalam proyek Data Centre Nongsa dan menunjuk JAJ sebagai subkontraktor untuk tiga jenis pekerjaan, yaitu Concrete Sheet Piling Works dengan nilai kontrak Rp 2,412 miliar, Piling Works senilai Rp 7,062 miliar, serta Steel Sheet Piling Works dengan nilai Rp 5,565 miliar. Seluruh kontrak tersebut dibuat berdasarkan perhitungan lapangan yang bersifat tentative. Perusahaan menegaskan bahwa semua kewajiban sesuai kontrak telah dipenuhi dan tidak ada instruksi teknis yang dilanggar.
Dalam klarifikasinya, CCYRI justru memaparkan sejumlah temuan mengenai ketidaksesuaian pekerjaan yang dilakukan JAJ. Progres pekerjaan retaining wall disebut hanya mencapai 62,11 persen, dari total 351 keping yang harus dipasang hanya 218 keping yang terselesaikan. Selain itu, CCYRI menemukan berbagai ketidaksesuaian teknis seperti kesalahan titik pemasangan, kerusakan utilitas, penggunaan material tanpa izin, keterlambatan dokumen as-built, hingga pelanggaran prosedur keselamatan. Keterlambatan mobilisasi alat berat juga disebut turut mengganggu agenda konstruksi utama.
CCYRI menyatakan bahwa sejak 24 Desember 2024 hingga Oktober 2025 perusahaan telah mengirimkan berbagai surat resmi kepada JAJ, mulai dari pemberitahuan pelanggaran, instruksi perbaikan, peringatan keterlambatan, hingga pemberitahuan denda. Menurut CCYRI, berbagai peringatan tersebut tidak mendapatkan respons yang memadai, sehingga kondisi pekerjaan tidak mengalami perbaikan signifikan.
Akibat rangkaian masalah tersebut, CCYRI mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 7.655.957.912. Perusahaan membantah keras tuduhan tidak melakukan pembayaran kepada JAJ, dan menegaskan bahwa justru pihaknya yang dirugikan akibat pekerjaan yang dianggap tidak memenuhi spesifikasi teknis.
CCYRI memberikan waktu 7×24 jam kepada JAJ untuk menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian persoalan. Jika tidak ada langkah konkret dari pihak JAJ, CCYRI menyatakan siap menempuh proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam pernyataannya, CCYRI juga mengimbau agar media menjalankan fungsi jurnalistik secara berimbang dengan melakukan verifikasi dan konfirmasi sebelum menayangkan informasi. Perusahaan menyatakan menghormati kebebasan pers, namun menolak pemberitaan yang dianggap tidak mencerminkan fakta sebenarnya dan merugikan reputasi perusahaan.
Baca Juga:  BANTAHAN KERAS CCYRI: Fakta Kontrak Diabaikan, Kinerja JAJ Justru Sarat Ketidaksesuaian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendhalsel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BANTAHAN KERAS CCYRI: Fakta Kontrak Diabaikan, Kinerja JAJ Justru Sarat Ketidaksesuaian
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:59 WIT

CCYRI Rilis Bantahan Resmi atas Tuduhan Wanprestasi

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:27 WIT

BANTAHAN KERAS CCYRI: Fakta Kontrak Diabaikan, Kinerja JAJ Justru Sarat Ketidaksesuaian

Berita Terbaru