Sekdes Bisori Dilaporkan, Diduga Masuk Rumah Warga Tengah Malam — Terancam Jerat Pidana

- Penulis

Minggu, 5 April 2026 - 09:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan – Dugaan pelanggaran serius yang melibatkan aparatur desa kembali mencuat dan kini berpotensi masuk ranah pidana. Seorang warga Desa Bisori, Kecamatan Kasiruta Barat, Anti Robo, resmi melaporkan Sekretaris Desa Bisori, Darmin Yusup, ke Polres Halmahera Selatan.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPL/156/8/2026/SPKT, terkait dugaan tindakan memasuki pekarangan dan rumah warga tanpa izin, yang terjadi sekitar pukul 00.00 WIT.

Dalam keterangannya, korban mengaku mengalami ketakutan saat mendapati seseorang masuk ke rumahnya melalui pintu belakang saat ia bersama anak-anaknya sedang tertidur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dia masuk lewat pintu belakang, lalu mengetuk pintu kamar saya. Saya sangat takut, apalagi suami saya sedang berada di Tidore,” ungkap Anti Robo.

Korban menyebut sosok tersebut adalah Darmin Yusup, yang diduga berada dalam kondisi mabuk. Karena merasa terancam, korban langsung mengusir yang bersangkutan keluar dari rumahnya.

Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:

Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin, yang menyatakan:

Barang siapa dengan melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup milik orang lain, dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda.

Jika terdapat unsur ancaman atau menimbulkan ketakutan serius, perbuatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan:

Baca Juga:  Warga Desa Kasiruta Dalam Gelar Doa Bersama Sambut Nisfu Sya’ban

Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun.

Selain itu, sebagai aparatur desa, yang bersangkutan juga terikat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa perangkat desa wajib:

  • Menjaga etika, norma, dan perilaku dalam menjalankan tugas
  • Menjadi teladan bagi masyarakat
  • Tidak melakukan tindakan yang meresahkan atau merugikan warga

Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemberhentian.

Kasus ini memicu keresahan warga dan menjadi sorotan publik, mengingat pelaku yang dilaporkan merupakan pejabat desa.

Korban mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), agar segera melakukan evaluasi terhadap yang bersangkutan.

“Seorang pejabat seharusnya memberi contoh baik, bukan malah membuat warga takut. Saya berharap ada tindakan tegas,” tegas Anti Robo.

Pihak Polres Halmahera Selatan diharapkan menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku. Penanganan yang tegas dinilai penting untuk menjaga rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Darmin Yusup terkait dugaan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa tidak ada satu pun pejabat yang kebal hukum, dan setiap tindakan yang melanggar hukum harus dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendhalsel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Guru Soroti Transparansi Pengelolaan Dana Sekolah di SD Negeri 241 Halmahera Selatan, Desak Audit dan Evaluasi Kepala Sekolah
Kelulusan 100 Persen, SMP Negeri 29 Halmahera Selatan Lepas Siswa Kelas IX dengan Penuh Haru dan Harapan
SMP Negeri 29 Halmahera Selatan Umumkan Kelulusan 100 Persen, Kepala Sekolah Serahkan Kembali Siswa Kelas IX kepada Orang Tua
Penerimaan Siswa Baru SD Negeri 205 Halmahera Selatan Tahun Ajaran 2026/2027 Resmi Dibuka
Akademisi STAIA Labuha Soroti Polemik Jaspel RSUD Marabose, DPRD diragukan.
Warga Loleo Mekar Pertanyakan Keberadaan Mesin Desa, Diduga Aset Desa Tak Jelas Statusnya
Direktur PT Difa Media Group, Suldin M Somadayo: Idul Adha Momentum Menumbuhkan Keikhlasan dan Kepedulian Sosial
OSIS SMP Negeri 16 Halmahera Selatan Tunjukkan Kepedulian Lewat Bakti Sosial di Masjid Al-Hijrah Desa Bajo untuk Persiapan Penyembelihan Hewan Kurban
Berita ini 243 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 00:58 WIT

Guru Soroti Transparansi Pengelolaan Dana Sekolah di SD Negeri 241 Halmahera Selatan, Desak Audit dan Evaluasi Kepala Sekolah

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:17 WIT

Kelulusan 100 Persen, SMP Negeri 29 Halmahera Selatan Lepas Siswa Kelas IX dengan Penuh Haru dan Harapan

Rabu, 3 Juni 2026 - 04:31 WIT

SMP Negeri 29 Halmahera Selatan Umumkan Kelulusan 100 Persen, Kepala Sekolah Serahkan Kembali Siswa Kelas IX kepada Orang Tua

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:13 WIT

Penerimaan Siswa Baru SD Negeri 205 Halmahera Selatan Tahun Ajaran 2026/2027 Resmi Dibuka

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:23 WIT

Akademisi STAIA Labuha Soroti Polemik Jaspel RSUD Marabose, DPRD diragukan.

Berita Terbaru