Diduga Proyek Fiktif hingga Aset Desa Dikuasai Pribadi, Akademisi Minta Kejaksaan Periksa Kades Pigaraja

- Penulis

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:15 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan, Trendhalsel.com– Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha, Muhammad Kasim Faisal, M.Pd., mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas di Halmahera Selatan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan penguasaan aset desa oleh oknum pejabat di Desa Pigaraja, Kecamatan Bacan Timur Selatan.

Faisal menyoroti sejumlah indikasi penyimpangan, mulai dari dugaan proyek fiktif, penguasaan aset desa oleh pribadi Kepala Desa (Kades), hingga lambatnya kinerja Inspektorat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Dugaan penyalahgunaan ini sangat mencurigakan dan berpotensi merugikan masyarakat Desa Pigaraja secara materiil maupun hak-hak pembangunan mereka,” kata Faisal saat dihubungi wartawan, Selasa (19/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Faisal merinci sejumlah dugaan penyimpangan yang patut didalami aparat penegak hukum:

Pertama, pengadaan mesin katinting yang hingga kini belum terealisasi meski anggarannya telah dicairkan.

Kedua, adanya 21 unit rompong (rumah apung) yang diduga fiktif karena tidak ditemukan bukti fisik di lapangan.

Ketiga, pembangunan asrama mahasiswa Desa Pigaraja yang juga diduga fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Keempat, sebuah bodi fiber di Desa Pigaraja yang diduga telah beralih menjadi milik pribadi Kades, bukan aset desa sebagaimana seharusnya.

Kelima, dugaan kaplingan tanah di Desa Wayamiga, Dusun Sungai Ra, yang diindikasikan telah menjadi aset pribadi Kades Pigaraja.

Faisal juga mempertanyakan kepemilikan aset Kades Pigaraja, Arisno Dewa Putu, yang tercatat memiliki 14 item aset dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurutnya, jumlah tersebut di luar kewajaran jika dibandingkan dengan pendapatan resmi seorang kepala desa.

“Terdapat dugaan kuat bahwa Kepala Desa Pigaraja memiliki sejumlah aset pribadi yang nilainya fantastis, termasuk perkebunan kelapa yang jika ditotalkan mencapai lebih dari 10 hektar. Pertanyaannya, dari mana sumber pendanaan untuk membeli aset sebesar itu? Ini perlu diaudit secara mendalam,” ujar Faisal dengan nada tegas.

Ia menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, kepala desa wajib melaporkan dan mempertanggungjawabkan seluruh harta kekayaannya. Jika terbukti ada aset yang tidak wajar, hal itu dapat menjadi indikasi tindak pidana korupsi atau gratifikasi.

Merespons temuan tersebut, Faisal meminta Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan segera memeriksa laporan harta kekayaan Kades Pigaraja dan melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.

“Kami mendesak Kejaksaan untuk tidak menunggu lama. Data-data yang ada sudah cukup untuk dijadikan dasar penyelidikan awal. Jangan sampai kasus ini tenggelam karena lambatnya respons aparat,” tegasnya.

Faisal juga mengkritik tajam kinerja Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan yang dinilai lamban dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut, meskipun sudah ada laporan dari masyarakat dan elemen pemuda setempat.

“Inspektorat seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan internal pemerintahan daerah. Namun faktanya, banyak laporan yang tidak ditindaklanjuti secara serius. Ini menimbulkan pertanyaan: apakah ada kepentingan tertentu yang dilindungi?” kritik Faisal.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Inspektorat memiliki kewenangan penuh untuk melakukan audit investigasi terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa.

Faisal juga meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pigaraja melakukan evaluasi terbuka kepada masyarakat mengenai kekayaan pribadi Kades dan pengelolaan dana desa.

“BPD harus menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas yang independen dan berpihak pada kepentingan rakyat, bukan menjadi alat legitimasi kekuasaan kepala desa,” tegasnya.

Faisal menilai sikap Kades yang mempertanyakan dan membatasi kewenangan BPD bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang secara eksplisit mengatur peran BPD sebagai pengawas kinerja kepala desa.

“Pasal 55 UU Desa menegaskan bahwa BPD berfungsi mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa. Jadi, tidak ada alasan hukum bagi kepala desa untuk menolak pengawasan BPD,” jelasnya.

Faisal juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan musyawarah desa, khususnya terkait pembentukan Koperasi Merah Putih di Pigaraja yang dinilai sarat dengan praktik nepotisme dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.

“Musyawarah desa seharusnya menjadi forum partisipatif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Namun yang terjadi, keputusan-keputusan strategis diambil secara tertutup dan hanya menguntungkan kelompok tertentu yang dekat dengan kekuasaan,” ungkapnya.

Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, musyawarah desa harus diselenggarakan secara terbuka, partisipatif, dan akuntabel. Pelanggaran terhadap prinsip ini dapat menjadi dasar pembatalan keputusan musyawarah.

“Jangan sampai dana desa yang seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan rakyat justru diselewengkan untuk memperkaya pribadi atau kelompok tertentu. Ini adalah pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan regulasi yang mengatur tata kelola desa,” pungkas Faisal.(**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendhalsel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DIREKTUR PT DIFA MEDIA GROUP SULDIN M SOMADAYO UCAPKAN SELAMAT HARI SUMPAH PEMUDA KE-98, AJAK GENERASI MUDA JADI PEMIMPIN BERINTEGRITAS
Semangat Sumpah Pemuda 2026, Kades Kaputusang Milka Dadana Ajak Generasi Muda Perkuat Persatuan dan Bangun Daerah
Pemuda dan Pemudi Desa Gilalang Gelar Jumat Bersih untuk memperkuat Semangat Gotong Royong, kepedulian lingkungan
SMA NEGERI 7 HALMAHERA SELATAN LANTIK PENGURUS MPK DAN OSIS, SIAP CETAK PEMIMPIN MUDA BERKARAKTER
BIM-MALUT DESAK KEJATI MALUT PERCEPAT KASUS HIBAH UNSAN BACAN, PERIKSA HASAN ALI BASSAM KASUBA DAN USUT SELURUH PIHAK TERKAIT!
KAYA AKAN SUMBER DAYA ALAM, TETAPI MASYARAKAT MASIH RENTAN: ADA APA DENGAN HALMAHERA SELATAN?
Kabut Tebal dan Debu Jadi Perhatian, SMPN 29 Halsel Bagikan Masker kepada Siswa
Dinyatakan Melanggar AD/ART, Penetapan Ketua IKB-MAKAYOA Halsel Dipertanyakan

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:00 WIT

DIREKTUR PT DIFA MEDIA GROUP SULDIN M SOMADAYO UCAPKAN SELAMAT HARI SUMPAH PEMUDA KE-98, AJAK GENERASI MUDA JADI PEMIMPIN BERINTEGRITAS

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:10 WIT

Semangat Sumpah Pemuda 2026, Kades Kaputusang Milka Dadana Ajak Generasi Muda Perkuat Persatuan dan Bangun Daerah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:57 WIT

Pemuda dan Pemudi Desa Gilalang Gelar Jumat Bersih untuk memperkuat Semangat Gotong Royong, kepedulian lingkungan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:27 WIT

SMA NEGERI 7 HALMAHERA SELATAN LANTIK PENGURUS MPK DAN OSIS, SIAP CETAK PEMIMPIN MUDA BERKARAKTER

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:38 WIT

KAYA AKAN SUMBER DAYA ALAM, TETAPI MASYARAKAT MASIH RENTAN: ADA APA DENGAN HALMAHERA SELATAN?

Berita Terbaru