Halmahera Selatan – Warga Kecamatan Gane Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, mengeluhkan kondisi pelayanan kesehatan di Puskesmas Gane Luar. Keluhan tersebut terkait dugaan tidak beroperasinya mobil ambulans puskesmas yang disebut telah hampir satu tahun berada dalam proses perbaikan.
Informasi ini diperoleh tim investigasi dari sejumlah warga yang mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Menurut keterangan salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, mobil ambulans tersebut sebelumnya mengalami kerusakan yang dinilai tidak terlalu berat. Namun hingga kini kendaraan tersebut belum kembali digunakan untuk melayani masyarakat.
“Setahu kami kerusakannya tidak terlalu parah, tetapi sampai sekarang ambulans belum juga kembali beroperasi. Masyarakat sangat membutuhkan kendaraan itu untuk mengantar pasien rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap,” ujar sumber tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga mengaku selama ambulans tidak berfungsi, keluarga pasien terpaksa mencari kendaraan lain untuk melakukan rujukan. Kondisi tersebut dinilai menambah beban ekonomi masyarakat, terutama bagi keluarga yang harus segera membawa anggota keluarganya mendapatkan penanganan medis lanjutan.
Selain persoalan ambulans, warga juga mengeluhkan ketersediaan oksigen di Puskesmas Gane Luar yang disebut beberapa kali mengalami kekosongan. Menurut mereka, kondisi tersebut sangat memprihatinkan mengingat oksigen merupakan salah satu kebutuhan penting dalam pelayanan kesehatan, terutama bagi pasien yang membutuhkan penanganan darurat.
“Masyarakat berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan segera turun tangan. Jika ambulans sudah kembali beroperasi, tentu akan sangat membantu dan mengurangi beban biaya masyarakat saat melakukan rujukan pasien,” kata warga.
Warga juga meminta adanya evaluasi terhadap pelayanan kesehatan di Puskesmas Gane Luar agar fasilitas yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.
Secara hukum, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh pemerintah. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa pemerintah dan fasilitas pelayanan kesehatan wajib menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, merata, dan terjangkau bagi masyarakat.
Selain itu, pengelolaan sarana dan prasarana kesehatan, termasuk kendaraan ambulans dan peralatan medis penunjang, harus dilakukan secara efektif guna menunjang pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Masyarakat berharap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi ambulans dan ketersediaan oksigen di Puskesmas Gane Luar. Apabila ditemukan adanya kendala administrasi, teknis, maupun dugaan kelalaian, warga meminta agar segera dilakukan langkah perbaikan demi menjamin pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat di wilayah Gane Timur Selatan.
Hingga berita ini ditulis, pihak Puskesmas Gane Luar maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi ambulans dan ketersediaan oksigen sebagaimana dikeluhkan warga. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.










