Laporan 57 Kades Masuk Polres Halsel, GPM: Telusuri Dana Desa, Jangan Berhenti di Administrasi

- Penulis

Kamis, 3 September 2026 - 09:56 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar : KETUA DPC GPM HALMAHERA SELATAN

i

Gambar : KETUA DPC GPM HALMAHERA SELATAN

Halmahera selatan—Penanganan laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa yang melibatkan 57 kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan mulai mendapat sorotan keras dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Halsel.

GPM mendesak Polres Halmahera Selatan tidak membiarkan laporan tersebut berhenti sebatas administrasi atau pemeriksaan awal. Aparat diminta segera bekerja secara serius untuk mengungkap ada atau tidaknya unsur pidana dalam pengelolaan Dana Desa pada 57 desa tersebut.

Desakan itu disampaikan Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, S.H., menyusul diterimanya laporan oleh Satreskrim Polres Halsel melalui STPL Nomor: STPL/386/VII/2026/SPKT pada Juli 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Harmain menilai, jumlah desa yang dilaporkan dan besarnya anggaran yang dipersoalkan membuat perkara tersebut tidak layak diperlakukan sebagai persoalan biasa.

“Kami mendesak Kapolres dan Kasat Reskrim jangan membiarkan perkara ini jalan di tempat. Panggil 57 kepala desa secara bergantian, telusuri penggunaan anggarannya, periksa dokumennya, dan kalau ditemukan bukti yang cukup, segera tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Harmain kepada wartawan di Sekretariat DPC GPM Halsel, Rabu (3/9/2026).

Menurut Harmain, persoalan tersebut berkaitan dengan keterlambatan dan belum terselesaikannya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Tahap I Tahun 2025 oleh 57 pemerintah desa.

Kondisi tersebut disebut berdampak terhadap pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2025, sehingga berpotensi memengaruhi keberlangsungan sejumlah program desa, termasuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, bantuan langsung tunai, dan kebutuhan pemerintahan desa.

GPM mempertanyakan bagaimana pengelolaan anggaran dapat berjalan apabila pertanggungjawaban penggunaan dana tahap sebelumnya belum diselesaikan sebagaimana mestinya.

“Ini bukan sekadar soal selembar laporan yang terlambat. Kalau benar ada anggaran yang sudah dicairkan tetapi pertanggungjawabannya bermasalah, maka harus diketahui ke mana uang tersebut digunakan. Jangan sampai persoalan administrasi dijadikan alasan untuk menutup kemungkinan adanya penyimpangan,” kata Harmain.

Selain persoalan LPJ, GPM juga meminta penyidik menelusuri dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan dalam APBDes Tahun Anggaran 2025.

Salah satu yang diminta untuk diperiksa adalah dugaan penggunaan dana yang berkaitan dengan penghasilan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Dana Desa Tahap I.

Harmain menegaskan, pihaknya tidak sedang menjatuhkan vonis kepada 57 kepala desa. Namun, menurutnya, laporan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan hukum yang transparan.

“Kami tidak mengatakan 57 kepala desa itu bersalah. Itu kewenangan aparat penegak hukum. Tetapi kami meminta semua diperiksa berdasarkan bukti. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Kalau ada unsur pidana, jangan ragu untuk diproses,” ujarnya.

Harmain juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan ikut dimintai keterangan terkait fungsi pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, dan evaluasi pengelolaan Dana Desa.

Menurutnya, pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa tidak dapat dilepaskan dari peran pemerintah daerah.

“Kalau ada 57 desa menghadapi persoalan yang hampir bersamaan, pertanyaannya bukan hanya apa yang terjadi di desa. Kita juga harus melihat bagaimana fungsi pembinaan dan pengawasan berjalan. Karena itu DPMD dan Inspektorat juga harus terbuka memberikan penjelasan kepada aparat,” tegas Harmain.

GPM meminta penyidik tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga melakukan penelusuran terhadap arus penggunaan anggaran, realisasi kegiatan, bukti pembayaran, laporan pertanggungjawaban, serta kesesuaian antara anggaran dan pekerjaan di lapangan apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.

Ia mengingatkan Polres Halsel bahwa masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan laporan yang menyangkut pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.

“Jangan sampai laporan sudah masuk, STPL sudah diterbitkan, tetapi kemudian masyarakat tidak tahu sampai di mana prosesnya. Kami tidak ingin persoalan 57 desa ini menguap begitu saja tanpa kejelasan,” ujarnya.

GPM juga menyatakan akan mengambil langkah lanjutan apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan yang dianggap signifikan.

“Kalau tidak ada perkembangan, kami akan turun ke jalan. Kami akan melakukan aksi di depan Mapolres Halsel dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke Polda Maluku Utara maupun lembaga penegak hukum lainnya sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Harmain.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan keuangan negara.

“Dana Desa bukan uang pribadi kepala desa. Itu uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, siapa pun yang mengelolanya wajib mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang digunakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Halsel Iptu Wahyu Hermawan, S.H., M.M., menyatakan pihaknya akan memanggil 57 kepala desa secara bergantian untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan tersebut akan dilakukan setelah penyidik meminta keterangan dari Kepala DPMD dan Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan.

Dengan demikian, perhatian kini tertuju pada langkah Polres Halsel dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Publik menunggu apakah perkara ini hanya berujung pada persoalan administrasi atau justru berkembang menjadi perkara hukum apabila penyidik menemukan bukti adanya penyalahgunaan atau kerugian keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendhalsel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mall Saruma Rp58 Miliar Terbengkalai, BIM-MALUT Desak KPK Periksa Proyek Era Bahrain Kasuba
Janji Bupati Halmahera Selatan Ditagih: SDN 234 Kakupang Rusak Parah, Siswa Belajar Berdesakan
HMI Komisariat Al-Jufri Cabang Bacan Sosialisasikan Himpunan Mahasiswa Islam di Kampus Akbid Nusantara Jaya Halsel
Penyaluran Bantuan Beras di Desa Tanjung Obit Kepulauan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara 2026
Bakar Semangat Juara: BTS FC Siap Tampil Maksimal di Bupati Cup V Halsel
Piala Bupati Cup V Halsel 2026: Dana Belum Cair, Pelatih BTS FC Desak Para Kades dan Camat Bertindak
SPBN DESA BARU DISOROT, POLRES HALSEL DIDESAK PERIKSA HI DARWIS SOAL DUGAAN PERTALITE DIJUAL DI ATAS HET
Warga Loleomekar Desak Bupati dan DPRD Halsel Lanjutkan Jalan Lapen hingga ke Desa

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 00:50 WIT

Mall Saruma Rp58 Miliar Terbengkalai, BIM-MALUT Desak KPK Periksa Proyek Era Bahrain Kasuba

Senin, 28 September 2026 - 22:54 WIT

Janji Bupati Halmahera Selatan Ditagih: SDN 234 Kakupang Rusak Parah, Siswa Belajar Berdesakan

Senin, 28 September 2026 - 04:10 WIT

HMI Komisariat Al-Jufri Cabang Bacan Sosialisasikan Himpunan Mahasiswa Islam di Kampus Akbid Nusantara Jaya Halsel

Sabtu, 26 September 2026 - 12:39 WIT

Penyaluran Bantuan Beras di Desa Tanjung Obit Kepulauan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara 2026

Minggu, 20 September 2026 - 02:55 WIT

Bakar Semangat Juara: BTS FC Siap Tampil Maksimal di Bupati Cup V Halsel

Berita Terbaru