HALMAHERA SELATAN — Dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Gane Dalam, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kian menguat dan memicu kemarahan publik. Masyarakat secara terbuka menuding laporan pertanggungjawaban (LPJ) pemerintah desa sarat rekayasa, karena mayoritas kegiatan yang tercantum diduga tidak pernah direalisasikan di lapangan.
Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan bahwa berbagai kegiatan yang tertulis rapi dalam dokumen laporan keuangan desa hanya eksis di atas kertas. Fakta di lapangan justru menunjukkan minimnya aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sepanjang tahun 2025.
Salah satu anggaran yang paling disorot adalah penyelenggaraan festival kesenian, kegiatan keagamaan, hari-hari besar keagamaan, serta peringatan Hari Kemerdekaan dengan nilai anggaran Rp 29.000.000. Warga menegaskan, tidak satu pun kegiatan tersebut pernah dilaksanakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di tahun 2025 tidak ada festival, tidak ada kegiatan keagamaan, apalagi acara kemerdekaan seperti yang tertulis di laporan,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sorotan publik semakin tajam setelah mencuat dugaan program penguatan ketahanan pangan tingkat desa yang dianggarkan sebesar Rp 193.000.000 juga diduga fiktif. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya kegiatan, bantuan, maupun bentuk pemberdayaan apa pun yang berkaitan dengan program tersebut.
“Kami tidak pernah melihat atau merasakan program ketahanan pangan itu. Tidak ada kegiatan, tidak ada hasil, tapi anggarannya besar,” ujar warga lainnya.
Berdasarkan data resmi penyaluran Dana Desa, Desa Gane Dalam menerima anggaran sebesar Rp 963.617.000 dan telah dicairkan 100 persen hingga Oktober 2025. Dalam dokumen realisasi, tercantum puluhan kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat dengan nilai anggaran bervariasi.
Namun, warga menyebut hanya satu kegiatan yang benar-benar dikerjakan, yakni pembangunan jalan desa dengan anggaran Rp 52.938.000. Itupun, menurut warga, baru direalisasikan setelah adanya tekanan dan desakan keras dari masyarakat.
“Kalau tidak didesak, pekerjaan itu juga tidak akan ada. Selebihnya hanya tertulis di laporan, tidak ada wujudnya,” tegas seorang warga.
Sementara itu, berbagai kegiatan lain seperti operasional pemerintahan desa, kegiatan sosial, keamanan, kesehatan, pendidikan nonformal, hingga kegiatan mendesak desa, meskipun tercantum lengkap dalam laporan keuangan, disebut tidak memiliki bukti fisik maupun dampak nyata bagi masyarakat.
Warga juga menyoroti tidak adanya musyawarah terbuka, papan informasi kegiatan, pelibatan masyarakat, serta transparansi anggaran sebagaimana diamanatkan dalam pengelolaan Dana Desa.
“Kalau kegiatan itu benar ada, pasti masyarakat tahu. Ini bukan soal lupa, tapi memang tidak pernah ada,” ujar warga lainnya.
Seluruh sorotan tajam tersebut kini mengarah kepada Kepala Desa Gane Dalam, Risman B. Dulhaji, selaku penanggung jawab penuh pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Warga menilai kepala desa gagal menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta patut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Masyarakat mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh, bukan sekadar pemeriksaan administrasi, melainkan verifikasi langsung antara laporan dan fakta lapangan.
Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) diminta tidak menutup mata, sementara Kejaksaan didesak segera menelusuri alur penggunaan Dana Desa 2025.
“Kalau aparat diam, ini sama saja membiarkan kejahatan keuangan negara di tingkat desa,” tegas seorang tokoh masyarakat.
Tak hanya itu, warga juga mendesak Bupati Halmahera Selatan agar segera mencopot Kepala Desa Gane Dalam. Pembiaran atas dugaan LPJ fiktif dinilai akan menjadi preseden buruk dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Jika dugaan tersebut terbukti, perbuatan itu berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Gane Dalam, Risman B. Dulhaji, belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, Inspektorat, DPMD, dan Kejaksaan juga belum menyampaikan sikap atas desakan keras masyarakat.
Warga menegaskan, jika aparat terus diam, mereka siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi demi memastikan Dana Desa tidak terus dijadikan laporan indah tanpa kenyataan.
Tim/red









