Muklas Adam Desak Satgas PKH Turun Tangan, Dugaan Kerusakan Lingkungan di Pulau Obi Seret Aktivitas PT Telaga Bakti Persada

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026 - 06:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN, trendhalsel.com– Dugaan kerusakan dan pencemaran lingkungan di wilayah Desa Wayaloar, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan mulai menjadi sorotan publik. Kondisi lingkungan di wilayah lingkar tambang Pulau Obi dinilai semakin memprihatinkan dan memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat setempat.

Menanggapi hal tersebut, aktivis ulung Muklas Adam, S.PI mendesak pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera turun ke lapangan guna melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap berbagai dugaan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah tersebut.
Menurut Muklas, pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap berbagai laporan dan keluhan masyarakat yang mulai mempertanyakan dampak aktivitas industri terhadap kondisi hutan dan lingkungan di Pulau Obi, khususnya di Desa Wayaloar.

Ia menilai pengawasan terhadap aktivitas industri yang beroperasi di wilayah lingkar tambang harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama terkait perlindungan kawasan hutan dan pengendalian pencemaran lingkungan.
Dalam pernyataannya, Muklas juga menyoroti aktivitas yang berkaitan dengan PT Telaga Bakti Persada yang diketahui beroperasi di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa pemerintah dan instansi terkait perlu melakukan evaluasi serta pengawasan yang ketat terhadap aktivitas perusahaan guna memastikan operasionalnya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun pencemaran yang dapat merugikan masyarakat.

“Satgas PKH harus segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi secara komprehensif terhadap dugaan kerusakan dan pencemaran lingkungan di Desa Wayaloar, Kecamatan Obi. Negara harus hadir memastikan bahwa kawasan hutan dan lingkungan tetap terlindungi,” ujar Muklas.

Ia menegaskan bahwa investigasi tersebut penting dilakukan agar kondisi sebenarnya di lapangan dapat diketahui secara objektif. Dengan demikian, jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap kawasan hutan atau pencemaran lingkungan, maka langkah penegakan hukum dapat segera dilakukan.
Menurut Muklas, Pulau Obi merupakan wilayah yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar, mulai dari hasil hutan hingga potensi pertambangan yang menjadi perhatian berbagai pihak. Namun demikian, pengelolaan sumber daya alam tersebut harus tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan dan menjaga keseimbangan ekosistem.

“Pembangunan dan investasi memang memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Tetapi semua itu harus berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi ruang hidup masyarakat,” tegasnya.

Muklas juga mengingatkan bahwa apabila aktivitas industri tidak dikelola secara bertanggung jawab, maka potensi kerusakan lingkungan dan pencemaran dapat terjadi dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
Ia mencontohkan bahwa kerusakan kawasan hutan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem, meningkatkan risiko bencana lingkungan, serta berdampak pada sumber air dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada alam.
Selain itu, pencemaran lingkungan yang tidak terkendali juga dapat mengancam kesehatan masyarakat serta merusak kualitas lingkungan yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga di wilayah tersebut.

Baca Juga:  MA Alkhairaat Labuha Resmi Lantik Dewan Ambalan Pramuka Masa Bakti 2026–2027

Oleh karena itu, Muklas menegaskan bahwa langkah investigasi oleh Satgas PKH sangat penting guna memastikan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam tetap berada dalam koridor hukum dan tidak merusak lingkungan.

“Jika dalam proses investigasi nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap kawasan hutan atau pencemaran lingkungan, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa selain penegakan hukum, langkah pemulihan lingkungan juga harus menjadi perhatian serius pemerintah apabila terbukti terjadi kerusakan atau pencemaran.
Menurutnya, pemulihan ekosistem merupakan bagian penting dari upaya menjaga keseimbangan alam agar lingkungan dapat kembali berfungsi secara optimal bagi kehidupan masyarakat.
Muklas juga menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah dapat mengambil langkah cepat dan tepat untuk memastikan kondisi lingkungan di Pulau Obi tetap terjaga.
Lebih lanjut, Muklas menyatakan bahwa partisipasi masyarakat serta pengawasan dari berbagai elemen sipil juga sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Ia menilai bahwa keterlibatan masyarakat dalam mengawasi aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dapat menjadi salah satu bentuk kontrol sosial yang konstruktif.

“Semua pihak memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan. Pemerintah, perusahaan, dan masyarakat harus bersama-sama memastikan bahwa pembangunan tidak merusak alam yang menjadi sumber kehidupan,” katanya.

Muklas juga menegaskan bahwa Pulau Obi bukan hanya dikenal sebagai wilayah yang kaya sumber daya alam, tetapi juga memiliki ekosistem hutan dan laut yang penting bagi keberlangsungan hidup masyarakat lokal.
Karena itu, ia berharap pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut dapat dilakukan secara bijaksana dan bertanggung jawab agar manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi sekarang maupun generasi mendatang.

“Pulau Obi bukan sekadar wilayah tambang atau investasi. Di sana ada hutan, ada laut, dan ada kehidupan masyarakat yang bergantung pada keseimbangan alam. Negara harus hadir memastikan lingkungan tidak dikorbankan demi kepentingan ekonomi semata,” pungkas Muklas.

Tim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendhalsel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kades Ilegal, Dana Desa Tidak Sah: Bom Waktu Korupsi di Depan Mata
Event Balap di Jalan Utama Halsel Tuai Sorotan, Warga Keluhkan Akses Ditutup dan Karcis Masuk
Dirut PDAM Halsel Klarifikasi Tagihan Air Rp967 Ribu, Akui Dipicu Kebocoran Instalasi Pelanggan
WERLINA TOTONONU Maju sebagai Calon Kepala Desa Bobo, Bawa Semangat Perubahan dan Harapan Baru untuk Masyarakat
Ketua GPM Halsel Desak Dirut PDAM Evaluasi Pegawai Terkait Dugaan Tarif Air Tidak Wajar
Warga Dusun Sungira Komplen Tarif Air Capai Rp967 Ribu, Pertanyakan Sistem Penagihan PDAM
Ketua GPM Harmain Rusli Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Warga
Di Bawah Cahaya Redup, Kepastian Itu Seakan Mati Perlahan: Jejak Identitas dan Akreditasi SD Negeri 173 Halmahera Selatan yang Tak Kunjung Kembali
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:54 WIT

Kades Ilegal, Dana Desa Tidak Sah: Bom Waktu Korupsi di Depan Mata

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:27 WIT

Event Balap di Jalan Utama Halsel Tuai Sorotan, Warga Keluhkan Akses Ditutup dan Karcis Masuk

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:09 WIT

Dirut PDAM Halsel Klarifikasi Tagihan Air Rp967 Ribu, Akui Dipicu Kebocoran Instalasi Pelanggan

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:32 WIT

WERLINA TOTONONU Maju sebagai Calon Kepala Desa Bobo, Bawa Semangat Perubahan dan Harapan Baru untuk Masyarakat

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:02 WIT

Ketua GPM Halsel Desak Dirut PDAM Evaluasi Pegawai Terkait Dugaan Tarif Air Tidak Wajar

Berita Terbaru

Kepulauan Tidore

KKSD UMMU Kelompok 3 Bahas Program Pengabdian Bersama Pemdes Tului

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:59 WIT

Halmahera Selatan

Kades Ilegal, Dana Desa Tidak Sah: Bom Waktu Korupsi di Depan Mata

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:54 WIT