HALMAHERA SELATAN — Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SD Negeri 241 Kabupaten Halmahera Selatan mulai menjadi sorotan. Pasalnya, hingga kini sekolah tersebut diduga belum membentuk panitia PPDB, sehingga proses penerimaan peserta didik baru dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat Desa Bala-Bala Kecamatan Kasiruta Timur khususnya para orang tua calon peserta didik yang membutuhkan kepastian terkait proses penerimaan siswa baru di sekolah tersebut.
PPDB merupakan salah satu agenda penting dalam kalender pendidikan. Karena itu, prosesnya diharapkan dapat dipersiapkan secara matang, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembentukan panitia menjadi bagian penting agar seluruh tahapan penerimaan peserta didik dapat berjalan secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, belum adanya kepastian terkait pembentukan panitia PPDB di SD Negeri 241 Halsel memunculkan kekhawatiran akan terhambatnya proses penerimaan siswa baru. Situasi tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan manajemen sekolah dalam menghadapi Tahun Ajaran 2026/2027.
Sejumlah pihak mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap kondisi tersebut. Evaluasi dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh satuan pendidikan, termasuk SD Negeri 241, mampu menjalankan proses PPDB secara tertib dan sesuai jadwal.
Sorotan terhadap kepala sekolah Rasma Abubakar SP.d pun tidak terlepas dari persoalan ini. Sebagai pimpinan satuan pendidikan, kepala sekolah memiliki tanggung jawab dalam memastikan kesiapan sekolah, termasuk pembentukan kepanitiaan dan pelaksanaan PPDB secara profesional.
“Dinas Pendidikan harus segera mengevaluasi kondisi ini. Jangan sampai masyarakat dan orang tua calon peserta didik dibuat bingung karena proses PPDB belum jelas. Sekolah harus memberikan kepastian dan pelayanan pendidikan yang baik,” ujar salah satu pihak yang meminta agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan tidak mengabaikan persoalan ini. Klarifikasi dan evaluasi dinilai perlu dilakukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi maupun keterlambatan dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Publik kini menunggu langkah konkret Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan untuk memastikan apakah benar PPDB di SD Negeri 241 belum berjalan karena belum terbentuknya panitia, sekaligus meminta penjelasan resmi dari pihak sekolah terkait kesiapan pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2026/2027.
Jika persoalan tersebut benar terjadi, maka evaluasi terhadap manajemen sekolah dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan pelayanan pendidikan tetap berjalan secara efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan peserta didik serta masyarakat.









