Halmahera Selatan — Pulau Bacan berada di titik kritis. Setiap hari, 21,4 ton sampah mengalir tanpa henti ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sementara sistem pengelolaannya nyaris lumpuh. Di balik tumpukan sampah itu, ada cerita tentang petugas yang bekerja dalam bahaya, alam yang menanggung beban, dan pemerintah yang dinilai absen dari lapangan.
Temuan ini terungkap dari penelitian SAMURAI Maluku Utara bersama Distra UNSAN yang dilakukan selama Oktober–November 2025 di 15 desa di Pulau Bacan, yakni Labuha, Amasing Kota, Amasing Kota Barat, Amasing Kota Utara, Hidayat, Tomori, Marabose, Panamboang, Tuwokona, Tembal, Kupal, Mandaong, Kampung Makian, Wayamiga, Babang, dan Sayoang.
Hasil penelitian menunjukkan kondisi kerja petugas TPA sangat memprihatinkan. Mereka bekerja 5–8 jam per hari dengan upah hanya Rp1.000.000 hingga Rp1.500.000 per bulan, tanpa Alat Pelindung Diri (APD) seperti sarung tangan, sepatu, dan masker.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setiap hari mereka menghirup bau beracun, debu, dan asap. Keluhan kesehatan pun tak terhindarkan: batuk, sesak napas, pusing, gatal-gatal, hingga infeksi kulit. Ironisnya, sebagian besar mesin pengolah sampah rusak, dan hanya satu mesin pres plastik yang masih berfungsi. SOP pengelolaan TPA pun tidak dijalankan, termasuk praktik penutupan sampah dengan tanah yang masih terus dilakukan.
“Para petugas mempertaruhkan kesehatan dan nyawa mereka, sementara pemerintah daerah dan anggota dewan justru diam dan jarang turun ke lapangan,” tegas perwakilan SAMURAI Maluku Utara.
Setiap hari, truk-truk pengangkut sampah melintasi Kecamatan Bacan. Dari Labuha, Amasing Kota, Amasing Kota Barat dan Utara, Tomori, Marabose, serta Hidayat, 9,4 ton sampah per hari bermuara ke TPA.
Di Bacan Selatan, desa-desa seperti Papaloang, Tembal, Tuwokona, Kupal, Gandasuli, Panamboang, Kampung Makian, hingga Mandaong menyumbang 8,2 ton per hari. Bacan Timur—Wayamiga, Babang, dan Sayoang—menambah 3,8 ton.

Totalnya, 21,4 ton sampah per hari, angka yang bukan sekadar statistik, tetapi cermin kegagalan sistem pengelolaan lingkungan.
Penelitian juga menemukan bahwa mayoritas desa tidak mengetahui keberadaan Raperda Pengelolaan Sampah. Koordinasi desa dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hampir tidak berjalan. Sanksi pembuangan sampah ilegal tidak ditegakkan, dan pengangkutan sampah di banyak desa dilakukan seminggu sekali, sebulan sekali, bahkan tidak pernah.
Keluhan warga ke DLH pun kerap tidak ditanggapi. Ketika sistem tidak hadir, beban akhirnya dialihkan ke alam.
Data menunjukkan pola pembuangan sampah yang mengkhawatirkan:
- 30,07% ke TPS
- 22,30% ke kali mati
- 20,26% ke laut
- 17,23% ke sungai
- 10,14% ke lokasi lainnya
Komposisi sampah didominasi plastik (35,16%), disusul sisa makanan (26,5%), kertas/karton (15,06%), logam (10,32%), kulit/karet (5,32%), dan lainnya (7,68%).
Di sektor pasar, sampah dibakar atau ditumpuk di belakang pasar tanpa pemilahan. Retribusi Rp2.000–Rp4.000 per hari dinilai tidak sebanding dengan layanan. Di tempat wisata seperti Derbi dan Omamol, tong sampah minim, kesadaran pengunjung rendah, dan keindahan wisata terancam. Sekolah dan permukiman warga pun menghadapi masalah serupa: program kebersihan tidak rutin dan pemilahan sampah hampir tidak dilakukan.
Sampah bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga persoalan sosial dan ekonomi. Lingkungan kotor memicu konflik antarwarga, merusak kenyamanan sosial, dan menghilangkan ruang perjumpaan.
Di sektor ekonomi, pariwisata melemah, pasar menjadi tidak nyaman, dan hasil tangkapan nelayan menurun akibat pencemaran laut. Sampah belum dipandang sebagai potensi ekonomi karena budaya daur ulang nyaris tidak ada.
Secara ekologis, habitat rusak, kualitas tanah dan air memburuk, dan alam memberi peringatan yang bekerja perlahan namun mematikan.
Atas kondisi darurat ini, SAMURAI Maluku Utara menyerukan gerak bersama dan menuntut pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret:
1. Mengesahkan Perda Pengelolaan Sampah Halmahera Selatan
2. Menaikkan upah petugas TPA dan melengkapi APD
3. Menambah armada angkut sampah
4. Menambah mesin pengolahan sampah
5. Membangun TPS permanen di seluruh desa
6. Pemeriksaan kesehatan rutin bagi petugas TPA
7. Membersihkan sampah di pasar, pesisir, dan kali mati
8. Membangun jalan IPA Marabose.
9. Mendirikan bank sampah dan sistem daur ulang.
10. Membentuk tim kebersihan di setiap desa.
11. Melakukan eco-literacy secara berkelanjutan
12. Menghentikan praktik penutupan sampah dengan tanah
Pulau Bacan, kata mereka, harus diselamatkan sekarang, sebelum krisis sampah berubah menjadi krisis kesehatan, ekonomi, dan kemanusiaan yang tak lagi bisa ditangani.
Penulis : arman









