Pelaku Usaha Rental Mobil Keluhkan Larangan Pengantaran Kendaraan di Bandara Sultan Babullah

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026 - 04:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – Sejumlah pelaku usaha rental mobil di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, mengeluhkan kebijakan larangan pengantaran kendaraan rental langsung ke area Bandara Udara Sultan Babullah. Kebijakan tersebut disebut-sebut sebagai peraturan resmi pihak bandara dan dinilai merugikan pelaku usaha, khususnya penyedia jasa rental mobil dengan sistem lepas kunci. (4/02/2026)

Larangan ini memicu ketegangan antara petugas Bandara Sultan Babullah dengan salah satu pengusaha rental mobil bernama Muhajir. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (3/02/2026) sore, saat Muhajir hendak mengantarkan kendaraan pesanan tamu ke bandara. Adu mulut tak terhindarkan, bahkan Muhajir mengaku sempat diserang dan hampir dikeroyok oleh oknum petugas bandara.

Kejadian bermula ketika pihak rental mobil mengantre untuk menyerahkan kendaraan sesuai permintaan tamu yang menginginkan mobil diterima langsung setibanya di bandara. Namun, kehadiran mereka dipersoalkan oleh pihak pengelola bandara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan Muhajir, dirinya diminta untuk tidak lagi mengantarkan mobil rental ke area bandara. Pihak bandara menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, kendaraan rental tidak diperbolehkan untuk diantarkan atau mengantre di area bandara. Penyerahan kendaraan, kata mereka, hanya diperbolehkan di hotel tempat tamu menginap.

“Kami sudah menjelaskan bahwa ini permintaan langsung dari tamu dengan sistem lepas kunci. Tapi pihak bandara tetap menegaskan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan dan harus mengikuti aturan yang ada,” ujar Muhajir.

Lebih lanjut, pihak bandara menegaskan bahwa kejadian tersebut merupakan yang terakhir kalinya diberi toleransi. Ke depan, tidak boleh lagi ada pengantaran maupun antrean mobil rental di area bandara. Mereka menyebut kebijakan itu sebagai aturan resmi tanpa pengecualian.

Baca Juga:  Dugaan Penggunaan Lahan Petani Tanpa Penyelesaian Hak Kembali Mencuat, Aktivitas Tambang PT IWIP Disorot

Kebijakan ini menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha rental mobil. Pasalnya, praktik pengantaran mobil rental ke bandara selama ini sudah berjalan cukup lama tanpa adanya larangan ataupun teguran. Selain itu, para pelaku usaha mengaku belum pernah menerima sosialisasi resmi terkait penegasan atau perubahan aturan tersebut.

“Kalau memang ada aturan baru atau penegasan aturan lama, seharusnya disosialisasikan secara resmi kepada seluruh pelaku usaha rental. Dengan begitu, kami bisa menyesuaikan sistem pelayanan kepada tamu,” tambah Muhajir.

Para pelaku usaha berharap pihak bandara dapat memberikan kejelasan secara tertulis serta membuka ruang komunikasi untuk mencari solusi terbaik. Mereka menilai layanan rental mobil lepas kunci dengan pengantaran ke bandara merupakan kebutuhan penting bagi wisatawan dan tamu luar daerah yang menginginkan kemudahan serta efisiensi dalam perjalanan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Bandara udara Sultan Babullah Ternate belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait aturan larangan pengantaran mobil rental langsung ke area bandara.

Tim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendhalsel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kades Ilegal, Dana Desa Tidak Sah: Bom Waktu Korupsi di Depan Mata
Event Balap di Jalan Utama Halsel Tuai Sorotan, Warga Keluhkan Akses Ditutup dan Karcis Masuk
Dirut PDAM Halsel Klarifikasi Tagihan Air Rp967 Ribu, Akui Dipicu Kebocoran Instalasi Pelanggan
WERLINA TOTONONU Maju sebagai Calon Kepala Desa Bobo, Bawa Semangat Perubahan dan Harapan Baru untuk Masyarakat
Ketua GPM Halsel Desak Dirut PDAM Evaluasi Pegawai Terkait Dugaan Tarif Air Tidak Wajar
Warga Dusun Sungira Komplen Tarif Air Capai Rp967 Ribu, Pertanyakan Sistem Penagihan PDAM
Ketua GPM Harmain Rusli Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Warga
Di Bawah Cahaya Redup, Kepastian Itu Seakan Mati Perlahan: Jejak Identitas dan Akreditasi SD Negeri 173 Halmahera Selatan yang Tak Kunjung Kembali
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:54 WIT

Kades Ilegal, Dana Desa Tidak Sah: Bom Waktu Korupsi di Depan Mata

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:09 WIT

Dirut PDAM Halsel Klarifikasi Tagihan Air Rp967 Ribu, Akui Dipicu Kebocoran Instalasi Pelanggan

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:32 WIT

WERLINA TOTONONU Maju sebagai Calon Kepala Desa Bobo, Bawa Semangat Perubahan dan Harapan Baru untuk Masyarakat

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:02 WIT

Ketua GPM Halsel Desak Dirut PDAM Evaluasi Pegawai Terkait Dugaan Tarif Air Tidak Wajar

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:55 WIT

Warga Dusun Sungira Komplen Tarif Air Capai Rp967 Ribu, Pertanyakan Sistem Penagihan PDAM

Berita Terbaru

Kepulauan Tidore

KKSD UMMU Kelompok 3 Bahas Program Pengabdian Bersama Pemdes Tului

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:59 WIT

Halmahera Selatan

Kades Ilegal, Dana Desa Tidak Sah: Bom Waktu Korupsi di Depan Mata

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:54 WIT

Kepulauan Sula

Mahasiswa Hukum UMMU Soroti Dugaan Korupsi DD dan ADD Desa Kabau Pantai

Minggu, 17 Mei 2026 - 04:12 WIT