HALMAHERA SELATAN – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus diperkuat di wilayah Kecamatan Bacan Timur Selatan. Bhabinkamtibmas Desa Silang bersama Pemerintah Desa Silang mengintensifkan kegiatan pencegahan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Desa Silang, Selasa (20/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 14.00 WIT tersebut menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan peredaran miras tradisional jenis Cap Tikus. Sasaran operasi didasarkan pada informasi dan laporan yang disampaikan masyarakat kepada aparat desa dan kepolisian.
Operasi pencegahan ini dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas Desa Silang, Bripka M. Iksan Julkifli, dengan melibatkan unsur Pemerintah Desa Silang, yakni Asri Latif, S.Pd, Hamadali, Budiman Difinubun, Muksin Usman, dan Jamaludin Rowo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sinergi lintas unsur tersebut merupakan bagian dari langkah preventif untuk menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan, tindak kriminal, serta konflik sosial di tengah masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan di sebuah rumah kebun milik warga berinisial S, asal Desa Pasimbaos, Kecamatan Botang Lomang, yang berada di wilayah Desa Silang.
Pemeriksaan dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyimpanan dan penjualan minuman keras di lokasi tersebut.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, petugas tidak menemukan barang bukti minuman keras jenis Cap Tikus sebagaimana informasi awal yang diterima.

Meski demikian, kepada petugas yang bersangkutan mengakui bahwa sebelumnya pernah menerima titipan minuman keras yang didatangkan dari Desa Tawa, Kecamatan Bacan Timur Tengah.
Minuman keras tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp35.000 per kantong atau liter, kemudian dijual kembali seharga Rp40.000 per kantong atau liter, dengan keuntungan sekitar Rp5.000 per kantong atau liter.
Minuman keras itu diangkut menggunakan kendaraan roda dua melalui jalur darat dan disimpan sementara di rumah kebun untuk kemudian diedarkan.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Bripka M. Iksan Julkifli bersama unsur Pemerintah Desa Silang memberikan teguran keras sekaligus pembinaan kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu, petugas juga menyampaikan imbauan secara persuasif kepada seluruh warga agar tidak terlibat dalam aktivitas penyimpanan, penjualan, maupun konsumsi minuman keras dalam bentuk apa pun.
Petugas menegaskan bahwa peredaran dan konsumsi miras tidak hanya berdampak buruk terhadap kesehatan, tetapi juga berpotensi memicu tindak kriminal, kekerasan, serta gangguan ketertiban umum.
Oleh karena itu, setiap pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bhabinkamtibmas juga mengajak seluruh elemen masyarakat Desa Silang untuk berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan cara melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian maupun pemerintah desa setempat.
Melalui kegiatan ini, Bhabinkamtibmas bersama Pemerintah Desa Silang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah-langkah pencegahan, pengawasan, serta pembinaan secara berkelanjutan demi menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, sehat, dan terbebas dari dampak negatif peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Bacan Timur Selatan.









