Bhabinkamtibmas dan Pemdes Silang Intensifkan Pencegahan Peredaran Miras di Bacan Timur Selatan

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus diperkuat di wilayah Kecamatan Bacan Timur Selatan. Bhabinkamtibmas Desa Silang bersama Pemerintah Desa Silang mengintensifkan kegiatan pencegahan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Desa Silang, Selasa (20/1/2026).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 14.00 WIT tersebut menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan peredaran miras tradisional jenis Cap Tikus. Sasaran operasi didasarkan pada informasi dan laporan yang disampaikan masyarakat kepada aparat desa dan kepolisian.

Operasi pencegahan ini dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas Desa Silang, Bripka M. Iksan Julkifli, dengan melibatkan unsur Pemerintah Desa Silang, yakni Asri Latif, S.Pd, Hamadali, Budiman Difinubun, Muksin Usman, dan Jamaludin Rowo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Foto : Bhabinkamtibmas dan pemerintah Desa silang menertibkan minuman keras di desa silang

 

Sinergi lintas unsur tersebut merupakan bagian dari langkah preventif untuk menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan, tindak kriminal, serta konflik sosial di tengah masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan di sebuah rumah kebun milik warga berinisial S, asal Desa Pasimbaos, Kecamatan Botang Lomang, yang berada di wilayah Desa Silang.

Pemeriksaan dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyimpanan dan penjualan minuman keras di lokasi tersebut.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, petugas tidak menemukan barang bukti minuman keras jenis Cap Tikus sebagaimana informasi awal yang diterima.

Meski demikian, kepada petugas yang bersangkutan mengakui bahwa sebelumnya pernah menerima titipan minuman keras yang didatangkan dari Desa Tawa, Kecamatan Bacan Timur Tengah.

Baca Juga:  Jembatan untuk Warga Sayoang: Upaya Membuka Akses dan Harapan di Halmahera Selatan

Minuman keras tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp35.000 per kantong atau liter, kemudian dijual kembali seharga Rp40.000 per kantong atau liter, dengan keuntungan sekitar Rp5.000 per kantong atau liter.

Minuman keras itu diangkut menggunakan kendaraan roda dua melalui jalur darat dan disimpan sementara di rumah kebun untuk kemudian diedarkan.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Bripka M. Iksan Julkifli bersama unsur Pemerintah Desa Silang memberikan teguran keras sekaligus pembinaan kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, petugas juga menyampaikan imbauan secara persuasif kepada seluruh warga agar tidak terlibat dalam aktivitas penyimpanan, penjualan, maupun konsumsi minuman keras dalam bentuk apa pun.

Petugas menegaskan bahwa peredaran dan konsumsi miras tidak hanya berdampak buruk terhadap kesehatan, tetapi juga berpotensi memicu tindak kriminal, kekerasan, serta gangguan ketertiban umum.

Oleh karena itu, setiap pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bhabinkamtibmas juga mengajak seluruh elemen masyarakat Desa Silang untuk berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan cara melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian maupun pemerintah desa setempat.

Melalui kegiatan ini, Bhabinkamtibmas bersama Pemerintah Desa Silang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah-langkah pencegahan, pengawasan, serta pembinaan secara berkelanjutan demi menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, sehat, dan terbebas dari dampak negatif peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Bacan Timur Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendhalsel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kades Ilegal, Dana Desa Tidak Sah: Bom Waktu Korupsi di Depan Mata
Event Balap di Jalan Utama Halsel Tuai Sorotan, Warga Keluhkan Akses Ditutup dan Karcis Masuk
Dirut PDAM Halsel Klarifikasi Tagihan Air Rp967 Ribu, Akui Dipicu Kebocoran Instalasi Pelanggan
WERLINA TOTONONU Maju sebagai Calon Kepala Desa Bobo, Bawa Semangat Perubahan dan Harapan Baru untuk Masyarakat
Ketua GPM Halsel Desak Dirut PDAM Evaluasi Pegawai Terkait Dugaan Tarif Air Tidak Wajar
Warga Dusun Sungira Komplen Tarif Air Capai Rp967 Ribu, Pertanyakan Sistem Penagihan PDAM
Ketua GPM Harmain Rusli Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Warga
Di Bawah Cahaya Redup, Kepastian Itu Seakan Mati Perlahan: Jejak Identitas dan Akreditasi SD Negeri 173 Halmahera Selatan yang Tak Kunjung Kembali
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:54 WIT

Kades Ilegal, Dana Desa Tidak Sah: Bom Waktu Korupsi di Depan Mata

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:27 WIT

Event Balap di Jalan Utama Halsel Tuai Sorotan, Warga Keluhkan Akses Ditutup dan Karcis Masuk

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:09 WIT

Dirut PDAM Halsel Klarifikasi Tagihan Air Rp967 Ribu, Akui Dipicu Kebocoran Instalasi Pelanggan

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:32 WIT

WERLINA TOTONONU Maju sebagai Calon Kepala Desa Bobo, Bawa Semangat Perubahan dan Harapan Baru untuk Masyarakat

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:02 WIT

Ketua GPM Halsel Desak Dirut PDAM Evaluasi Pegawai Terkait Dugaan Tarif Air Tidak Wajar

Berita Terbaru

Kepulauan Tidore

KKSD UMMU Kelompok 3 Bahas Program Pengabdian Bersama Pemdes Tului

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:59 WIT

Halmahera Selatan

Kades Ilegal, Dana Desa Tidak Sah: Bom Waktu Korupsi di Depan Mata

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:54 WIT