JAKARTA — Barisan Intelektual Muda Maluku Utara (BIM-MALUT) resmi melaporkan persoalan pembangunan Mall Saruma Town Square di Kabupaten Halmahera Selatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/10/2026). Dalam laporan tersebut, BIM-MALUT mendesak KPK menelusuri secara menyeluruh proyek yang disebut menelan anggaran hingga Rp58 miliar itu serta memeriksa mantan Bupati Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba, dan seluruh pihak terkait sesuai peran dan kewenangannya.
Pelaporan ini merupakan desakan agar penggunaan anggaran publik dalam pembangunan Mall Saruma mendapat pemeriksaan yang transparan dan menyeluruh, mulai dari perencanaan, penganggaran, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran kontrak, hingga pengawasan dan pengelolaan aset.
BIM-MALUT menilai kondisi Mall Saruma yang dilaporkan terbengkalai dan tidak difungsikan secara optimal menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penggunaan anggaran daerah. Karena itu, organisasi tersebut meminta KPK menelusuri kesesuaian antara nilai anggaran, realisasi pekerjaan fisik, kualitas bangunan, serta manfaat aset bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Jenderal BIM-MALUT, Riswan Wadi, menegaskan bahwa laporan tersebut dimaksudkan untuk mendorong pemeriksaan berdasarkan dokumen dan fakta, bukan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum proses hukum dilakukan.
“Kami meminta KPK memeriksa proyek Mall Saruma secara menyeluruh, termasuk memeriksa Bahrain Kasuba dan pihak-pihak terkait sesuai peran serta kewenangannya. Rp58 miliar bukan angka kecil. Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran itu digunakan dan mengapa aset yang dibangun justru tidak berfungsi secara optimal,” tegas Riswan.









