Diduga Tinggalkan Tugas 4–5 Bulan, Kades Tabajaya Didesak Segera Diperiksa DPMD Halsel

- Penulis

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan, Trendhalsel.com— Kepala Desa Tabajaya, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga meninggalkan tempat tugas selama kurang lebih empat hingga lima bulan. Ketiadaan kepala desa di wilayahnya memicu kegaduhan dan keresahan di internal pemerintahan desa maupun masyarakat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sang kepala desa kini berada di wilayah Halmahera Tengah. Akibat absennya yang berkepanjangan, sejumlah urusan administrasi dan pelayanan publik disebut terbengkalai. Bahkan, honor perangkat desa dan anggota BPD dilaporkan terlambat cair karena tidak adanya penandatanganan yang menjadi kewenangan kepala desa.

Seorang sumber dari Pemerintah Desa Tabajaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kondisi ini telah berlangsung berbulan-bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah lama sekali kepala desa tidak berada di tempat. Banyak dokumen menumpuk, pelayanan tersendat, dan masyarakat dirugikan,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).

Kondisi ini dinilai tidak hanya mencederai tanggung jawab moral seorang kepala desa, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa.

Menanggapi situasi tersebut, akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha, Muhammad Kasim Faisal, mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan segera turun tangan.

“DPMD harus memanggil dan memeriksa Kepala Desa Tabajaya. Dugaan penelantaran tugas ini bukan persoalan sepele, ini menyangkut hak perangkat desa dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika dugaan tersebut terbukti, maka DPMD wajib menjatuhkan sanksi tegas hingga pemberhentian sesuai dasar hukum yang berlaku.

“Sesuai edaran pemerintah daerah, kepala desa yang meninggalkan tugas berbulan-bulan harus segera diberhentikan. Jangan sampai pembiaran ini semakin merugikan masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa wajib menjalankan tugas dan kewajibannya serta dilarang meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas, sebagaimana tercantum dalam Pasal 26 ayat (4).

Baca Juga:  IKATAN MAHASISWA KASIRUTA TIMUR

Pelanggaran terhadap larangan ini dapat menjadi dasar pemberhentian kepala desa sesuai Pasal 40 UU Desa, yang menyebutkan bahwa kepala desa berhenti karena:

1. diberhentikan,

2. berhenti atas permintaan sendiri, atau

3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa.

Lebih lanjut, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa yang telah diperbarui dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 mempertegas mekanisme pemberhentian kepala desa yang melakukan pelanggaran, termasuk penelantaran tugas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan mangkirnya Kepala Desa Tabajaya selama berbulan-bulan.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan dan hak-hak perangkat serta pelayanan publik tidak terus tertunda.

Tim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendhalsel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa M 7,6 Guncang Tenggara Bitung, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami untuk Malut dan Sulut
Jembatan untuk Warga Sayoang: Upaya Membuka Akses dan Harapan di Halmahera Selatan
IKATAN MAHASISWA KASIRUTA TIMUR
Kades Bisui Dibatasi Kelola Dana Desa, Teken Surat Pernyataan Siap Mundur Jika Langgar Kesepakatan
Warga Desa Kasiruta Dalam Gotong Royong Angkat Tiang Listrik PLN, Dipimpin Langsung Kepala Desa
Kompak dan Peduli: Masyarakat Desa Kasiruta dalam Bantu Pendirian Infrastruktur Listrik PLN
Kabar Duka dari Polres Halsel: Kasat Intelkam AKP Djamailullail Mustafa Tutup Usia Saat Bertugas
Direktur Rumah Sakit Bisui Diduga Memelihara Anjing di Lingkungan RS, Dinas Kesehatan Halmahera Selatan Diminta Lebih Tegas Sosialisasikan Kebersihan
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 23:27 WIT

Gempa M 7,6 Guncang Tenggara Bitung, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami untuk Malut dan Sulut

Rabu, 1 April 2026 - 14:04 WIT

Jembatan untuk Warga Sayoang: Upaya Membuka Akses dan Harapan di Halmahera Selatan

Rabu, 1 April 2026 - 03:15 WIT

IKATAN MAHASISWA KASIRUTA TIMUR

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:57 WIT

Kades Bisui Dibatasi Kelola Dana Desa, Teken Surat Pernyataan Siap Mundur Jika Langgar Kesepakatan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:53 WIT

Kompak dan Peduli: Masyarakat Desa Kasiruta dalam Bantu Pendirian Infrastruktur Listrik PLN

Berita Terbaru

FootBall & Sport

Italia Terpuruk: Tersingkir Lagi, Krisis Azzurri Kian Nyata

Rabu, 1 Apr 2026 - 13:15 WIT

Halmahera Selatan

IKATAN MAHASISWA KASIRUTA TIMUR

Rabu, 1 Apr 2026 - 03:15 WIT