Diduga Tinggalkan Tugas 4–5 Bulan, Kades Tabajaya Didesak Segera Diperiksa DPMD Halsel

- Penulis

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan, Trendhalsel.com— Kepala Desa Tabajaya, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga meninggalkan tempat tugas selama kurang lebih empat hingga lima bulan. Ketiadaan kepala desa di wilayahnya memicu kegaduhan dan keresahan di internal pemerintahan desa maupun masyarakat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sang kepala desa kini berada di wilayah Halmahera Tengah. Akibat absennya yang berkepanjangan, sejumlah urusan administrasi dan pelayanan publik disebut terbengkalai. Bahkan, honor perangkat desa dan anggota BPD dilaporkan terlambat cair karena tidak adanya penandatanganan yang menjadi kewenangan kepala desa.

Seorang sumber dari Pemerintah Desa Tabajaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kondisi ini telah berlangsung berbulan-bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah lama sekali kepala desa tidak berada di tempat. Banyak dokumen menumpuk, pelayanan tersendat, dan masyarakat dirugikan,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).

Kondisi ini dinilai tidak hanya mencederai tanggung jawab moral seorang kepala desa, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa.

Menanggapi situasi tersebut, akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha, Muhammad Kasim Faisal, mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan segera turun tangan.

“DPMD harus memanggil dan memeriksa Kepala Desa Tabajaya. Dugaan penelantaran tugas ini bukan persoalan sepele, ini menyangkut hak perangkat desa dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika dugaan tersebut terbukti, maka DPMD wajib menjatuhkan sanksi tegas hingga pemberhentian sesuai dasar hukum yang berlaku.

“Sesuai edaran pemerintah daerah, kepala desa yang meninggalkan tugas berbulan-bulan harus segera diberhentikan. Jangan sampai pembiaran ini semakin merugikan masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa wajib menjalankan tugas dan kewajibannya serta dilarang meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas, sebagaimana tercantum dalam Pasal 26 ayat (4).

Baca Juga:  Kades Bisui Dibatasi Kelola Dana Desa, Teken Surat Pernyataan Siap Mundur Jika Langgar Kesepakatan

Pelanggaran terhadap larangan ini dapat menjadi dasar pemberhentian kepala desa sesuai Pasal 40 UU Desa, yang menyebutkan bahwa kepala desa berhenti karena:

1. diberhentikan,

2. berhenti atas permintaan sendiri, atau

3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa.

Lebih lanjut, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa yang telah diperbarui dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 mempertegas mekanisme pemberhentian kepala desa yang melakukan pelanggaran, termasuk penelantaran tugas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan mangkirnya Kepala Desa Tabajaya selama berbulan-bulan.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan dan hak-hak perangkat serta pelayanan publik tidak terus tertunda.

Tim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendhalsel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kades Ilegal, Dana Desa Tidak Sah: Bom Waktu Korupsi di Depan Mata
Event Balap di Jalan Utama Halsel Tuai Sorotan, Warga Keluhkan Akses Ditutup dan Karcis Masuk
Dirut PDAM Halsel Klarifikasi Tagihan Air Rp967 Ribu, Akui Dipicu Kebocoran Instalasi Pelanggan
WERLINA TOTONONU Maju sebagai Calon Kepala Desa Bobo, Bawa Semangat Perubahan dan Harapan Baru untuk Masyarakat
Ketua GPM Halsel Desak Dirut PDAM Evaluasi Pegawai Terkait Dugaan Tarif Air Tidak Wajar
Warga Dusun Sungira Komplen Tarif Air Capai Rp967 Ribu, Pertanyakan Sistem Penagihan PDAM
Ketua GPM Harmain Rusli Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Warga
Di Bawah Cahaya Redup, Kepastian Itu Seakan Mati Perlahan: Jejak Identitas dan Akreditasi SD Negeri 173 Halmahera Selatan yang Tak Kunjung Kembali
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:54 WIT

Kades Ilegal, Dana Desa Tidak Sah: Bom Waktu Korupsi di Depan Mata

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:09 WIT

Dirut PDAM Halsel Klarifikasi Tagihan Air Rp967 Ribu, Akui Dipicu Kebocoran Instalasi Pelanggan

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:32 WIT

WERLINA TOTONONU Maju sebagai Calon Kepala Desa Bobo, Bawa Semangat Perubahan dan Harapan Baru untuk Masyarakat

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:02 WIT

Ketua GPM Halsel Desak Dirut PDAM Evaluasi Pegawai Terkait Dugaan Tarif Air Tidak Wajar

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:55 WIT

Warga Dusun Sungira Komplen Tarif Air Capai Rp967 Ribu, Pertanyakan Sistem Penagihan PDAM

Berita Terbaru

Kepulauan Tidore

KKSD UMMU Kelompok 3 Bahas Program Pengabdian Bersama Pemdes Tului

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:59 WIT

Halmahera Selatan

Kades Ilegal, Dana Desa Tidak Sah: Bom Waktu Korupsi di Depan Mata

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:54 WIT

Kepulauan Sula

Mahasiswa Hukum UMMU Soroti Dugaan Korupsi DD dan ADD Desa Kabau Pantai

Minggu, 17 Mei 2026 - 04:12 WIT