Halmahera Tengah_Dugaan penggunaan lahan milik petani tanpa penyelesaian hak kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan oleh PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) terpantau berlangsung di atas lahan tani, meskipun sebelumnya pihak perusahaan mengklaim belum memanfaatkan lahan tersebut.
Persoalan ini menjadi sorotan setelah awak media jendelahukum.id bersama tim Fakta Hukum Advokat dan Konsultan Hukum, serta pemilik lahan, melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang dipersoalkan. Peninjauan lapangan tersebut bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara klaim administratif perusahaan dengan kondisi faktual di lapangan.
Dari hasil pantauan, ditemukan adanya aktivitas yang mengarah pada pemanfaatan lahan, termasuk pembukaan dan penggunaan area yang selama ini diklaim sebagai milik petani setempat. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa penggunaan lahan telah dilakukan tanpa adanya penyelesaian hak secara tuntas kepada pemilik sah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemilik lahan mengaku belum pernah menandatangani kesepakatan pelepasan hak maupun menerima kompensasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Mereka juga menyampaikan keberatan atas aktivitas pertambangan yang dinilai telah merugikan sumber penghidupan petani, khususnya lahan pertanian yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi keluarga.
“Lahan ini masih kami kelola dan belum pernah ada penyelesaian hak. Tapi di lapangan sudah terlihat adanya aktivitas,” ujar salah satu pemilik lahan kepada awak media.
Sementara itu, Bung Nuel, Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), menilai persoalan ini harus mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun instansi terkait.
Menurutnya, penggunaan lahan tanpa penyelesaian hak merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip keadilan agraria dan berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
“Jika benar lahan digunakan tanpa penyelesaian hak yang jelas, ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat. Negara tidak boleh abai terhadap hak-hak petani,” tegas Bung Nuel.
Ia juga mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proses pembebasan lahan di wilayah pertambangan PT IWIP, serta meminta aparat penegak hukum turun tangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT IWIP belum memberikan keterangan resmi terkait temuan lapangan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan berimbang dari pihak perusahaan.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(BUNG)









