Dugaan Penggunaan Lahan Petani Tanpa Penyelesaian Hak Kembali Mencuat, Aktivitas Tambang PT IWIP Disorot

- Penulis

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Tengah_Dugaan penggunaan lahan milik petani tanpa penyelesaian hak kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan oleh PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) terpantau berlangsung di atas lahan tani, meskipun sebelumnya pihak perusahaan mengklaim belum memanfaatkan lahan tersebut.

Persoalan ini menjadi sorotan setelah awak media jendelahukum.id bersama tim Fakta Hukum Advokat dan Konsultan Hukum, serta pemilik lahan, melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang dipersoalkan. Peninjauan lapangan tersebut bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara klaim administratif perusahaan dengan kondisi faktual di lapangan.

Dari hasil pantauan, ditemukan adanya aktivitas yang mengarah pada pemanfaatan lahan, termasuk pembukaan dan penggunaan area yang selama ini diklaim sebagai milik petani setempat. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa penggunaan lahan telah dilakukan tanpa adanya penyelesaian hak secara tuntas kepada pemilik sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemilik lahan mengaku belum pernah menandatangani kesepakatan pelepasan hak maupun menerima kompensasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Mereka juga menyampaikan keberatan atas aktivitas pertambangan yang dinilai telah merugikan sumber penghidupan petani, khususnya lahan pertanian yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi keluarga.

“Lahan ini masih kami kelola dan belum pernah ada penyelesaian hak. Tapi di lapangan sudah terlihat adanya aktivitas,” ujar salah satu pemilik lahan kepada awak media.

Sementara itu, Bung Nuel, Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), menilai persoalan ini harus mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun instansi terkait.

Baca Juga:  Tangisan dari Tanah Kehidupan: Ketika Orang Kecil Hanya Punya Air Mata dan Doa

Menurutnya, penggunaan lahan tanpa penyelesaian hak merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip keadilan agraria dan berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

“Jika benar lahan digunakan tanpa penyelesaian hak yang jelas, ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat. Negara tidak boleh abai terhadap hak-hak petani,” tegas Bung Nuel.

Ia juga mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proses pembebasan lahan di wilayah pertambangan PT IWIP, serta meminta aparat penegak hukum turun tangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT IWIP belum memberikan keterangan resmi terkait temuan lapangan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan berimbang dari pihak perusahaan.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

(BUNG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendhalsel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kades Ilegal, Dana Desa Tidak Sah: Bom Waktu Korupsi di Depan Mata
Event Balap di Jalan Utama Halsel Tuai Sorotan, Warga Keluhkan Akses Ditutup dan Karcis Masuk
Dirut PDAM Halsel Klarifikasi Tagihan Air Rp967 Ribu, Akui Dipicu Kebocoran Instalasi Pelanggan
WERLINA TOTONONU Maju sebagai Calon Kepala Desa Bobo, Bawa Semangat Perubahan dan Harapan Baru untuk Masyarakat
Ketua GPM Halsel Desak Dirut PDAM Evaluasi Pegawai Terkait Dugaan Tarif Air Tidak Wajar
Warga Dusun Sungira Komplen Tarif Air Capai Rp967 Ribu, Pertanyakan Sistem Penagihan PDAM
Ketua GPM Harmain Rusli Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Warga
Di Bawah Cahaya Redup, Kepastian Itu Seakan Mati Perlahan: Jejak Identitas dan Akreditasi SD Negeri 173 Halmahera Selatan yang Tak Kunjung Kembali
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:54 WIT

Kades Ilegal, Dana Desa Tidak Sah: Bom Waktu Korupsi di Depan Mata

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:09 WIT

Dirut PDAM Halsel Klarifikasi Tagihan Air Rp967 Ribu, Akui Dipicu Kebocoran Instalasi Pelanggan

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:32 WIT

WERLINA TOTONONU Maju sebagai Calon Kepala Desa Bobo, Bawa Semangat Perubahan dan Harapan Baru untuk Masyarakat

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:02 WIT

Ketua GPM Halsel Desak Dirut PDAM Evaluasi Pegawai Terkait Dugaan Tarif Air Tidak Wajar

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:55 WIT

Warga Dusun Sungira Komplen Tarif Air Capai Rp967 Ribu, Pertanyakan Sistem Penagihan PDAM

Berita Terbaru

Kepulauan Tidore

KKSD UMMU Kelompok 3 Bahas Program Pengabdian Bersama Pemdes Tului

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:59 WIT

Halmahera Selatan

Kades Ilegal, Dana Desa Tidak Sah: Bom Waktu Korupsi di Depan Mata

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:54 WIT

Kepulauan Sula

Mahasiswa Hukum UMMU Soroti Dugaan Korupsi DD dan ADD Desa Kabau Pantai

Minggu, 17 Mei 2026 - 04:12 WIT