Hilirisasi yang Memakan Nyawa: Kematian Buruh di Anak Perusahaan PT Harita Group dan Sunyinya Negara

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN—Kematian Gheliver Milton Robodoe, seorang buruh lokal di fasilitas produksi PT Megah Surya Pertiwi (MSP), anak usaha PT Harita Group, kembali menyoroti sisi gelap industri nikel Indonesia—industri yang kini menjadi tulang punggung rantai pasok global kendaraan listrik dan transisi energi dunia. Di tengah promosi hilirisasi sebagai simbol kemajuan ekonomi dan kemandirian nasional, satu nyawa buruh kembali hilang tanpa penjelasan terbuka dan tanpa pertanggungjawaban yang memadai.

Insiden tersebut diduga terjadi di area conveyor, zona berisiko tinggi dalam operasi tambang dan smelter. Dalam standar industri global, kecelakaan fatal di area seperti ini jarang dipandang sebagai peristiwa kebetulan. Ia hampir selalu menandakan kegagalan sistemik: lemahnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pengamanan mesin yang tidak optimal, pengawasan yang longgar, atau tekanan target produksi yang mengorbankan keselamatan pekerja.

Namun hingga kini, PT Harita Group belum menyampaikan pernyataan resmi yang transparan kepada publik. Tidak ada konferensi pers, tidak ada laporan investigasi independen yang diumumkan, dan tidak ada kejelasan apakah sistem K3 benar-benar dijalankan sesuai standar internasional. Dalam konteks industri ekstraktif global, sikap bungkam semacam ini kerap menjadi penanda bahwa keselamatan buruh bukan prioritas utama, melainkan risiko yang dianggap dapat ditoleransi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Selasa malam, sekitar pukul 22.00 WIB, perwakilan PT Harita Group—Fajirin dan Sabri Saode—mengadakan pertemuan dengan Barisan Intelektual Muda Maluku Utara di Tebet, Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut disebut sebagai silaturahmi.

Dalam forum itu, pihak perusahaan menyampaikan bahwa Harita Group dinilai lebih patuh dibanding perusahaan tambang lain di Maluku Utara, bertanggung jawab terhadap korban, serta tertib membayar pajak. Namun klaim tersebut ditolak secara tegas oleh kelompok aktivis.

“Kami tegaskan, tidak ada suap, tidak ada uang, dan tidak ada kesepakatan apa pun dalam pertemuan itu,” ujar Arjuna Nasarudin, Kepala Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Barisan Intelektual Muda Maluku Utara.

“Sikap kami murni untuk kepentingan masyarakat Maluku Utara secara keseluruhan.”

Menurut Arjuna, membandingkan diri dengan perusahaan lain tidak relevan dalam konteks keselamatan kerja.

“Dalam perspektif hak asasi manusia, satu nyawa yang hilang sudah cukup untuk menyatakan sistem itu gagal,” katanya.

Ia menilai kematian Gheliver menunjukkan bahwa standar K3 di lingkungan kerja Harita Group belum dijalankan secara maksimal.

Baca Juga:  Diduga Proyek Fiktif hingga Aset Desa Dikuasai Pribadi, Akademisi Minta Kejaksaan Periksa Kades Pigaraja

Kematian Gheliver bukan peristiwa tunggal. Sejumlah insiden kerja di lingkungan operasional Harita Group sebelumnya juga pernah dilaporkan, namun tidak pernah diikuti audit publik yang transparan atau sanksi tegas yang menciptakan efek jera. Pola ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan negara terhadap industri strategis yang memiliki dampak sosial dan ekologis luas.

Secara formal, kawasan industri nikel di Maluku Utara berada di bawah pengawasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta instansi ketenagakerjaan. Namun praktik di lapangan menunjukkan bahwa pengawasan tersebut lebih bersifat administratif dan reaktif—aktif dalam penerbitan izin, pasif dalam perlindungan nyawa pekerja.

Dalam konteks global, kondisi ini menempatkan Indonesia pada posisi rentan: nikel yang diproduksi untuk pasar internasional termasuk industri kendaraan listrik—berpotensi tercemar oleh pelanggaran hak buruh dan standar keselamatan kerja. Pertanyaannya bukan lagi sekadar soal kecelakaan, melainkan soal tanggung jawab negara dalam rantai pasok global.

Barisan Intelektual Muda Maluku Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, serta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengambil langkah tegas. Mereka menilai evaluasi menyeluruh hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Harita Group merupakan langkah sah secara hukum jika terbukti terjadi kelalaian sistemik.

Kerangka hukum nasional mulai dari Undang-Undang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Ketenagakerjaan, hingga UUD 1945 secara eksplisit menjamin hak hidup dan keselamatan kerja. Namun tanpa penegakan yang tegas, hukum tersebut kehilangan makna di hadapan kekuatan modal dan kepentingan geopolitik sumber daya.

Sebagai bentuk tekanan publik, Barisan Intelektual Muda Maluku Utara memastikan akan menggelar aksi demonstrasi pada 22 Januari 2026 di depan Kantor Pusat PT Harita Group dan Kementerian ESDM. Aksi tersebut akan dipimpin langsung oleh Arjuna Nasarudin.

“Ini bukan sekadar protes,” kata Arjuna. “Ini peringatan. Hari ini Gheliver yang meninggal. Besok bisa siapa saja.”

Kematian Gheliver Milton Robodoe menjadi ujian bagi agenda hilirisasi Indonesia di mata dunia. Jika nyawa buruh terus dikorbankan tanpa akuntabilitas, maka hilirisasi bukanlah simbol kemajuan, melainkan wajah baru eksploitasi dengan label pembangunan berkelanjutan.

Dalam konteks global yang semakin menuntut praktik industri beretika, diamnya perusahaan dan lunaknya negara bukan sekadar kegagalan tata kelola. Ia adalah pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan universalnilai yang seharusnya menjadi fondasi setiap transisi energi dan pembangunan ekonomi.

Tim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendhalsel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelayanan Puskesmas Laluin Disorot, Pasien Kritis Dirujuk Pakai Biaya Pribadi Meski Anggaran Tersedia
SMK Negeri 1 Halmahera Selatan Jadi Pusat Diklat Pelaut dan Simulasi Pemadaman Api, Kepala Sekolah Tuai Apresiasi
Pelaku Usaha Rental Mobil Keluhkan Larangan Pengantaran Kendaraan di Bandara Sultan Babullah
Program Dana Desa Rp300 Juta Belum Tuntas, PLN Ancam Cabut Meteran Listrik Warga Jojame
Warga Desa Kasiruta Dalam Gelar Doa Bersama Sambut Nisfu Sya’ban
BLT Tak Disalurkan dan Tiga Bulan Tak Berkantor, Warga Desa Gonone Desak Bupati Halsel Copot Kades Sahmal Baharudin
Kontroversi Kades Gonone Viral, Publik Soroti Dana Desa hingga Peran Pemerintah Daerah
Ganggu Istri Orang, Haris Sangaji Ajak Pertemuan Diam-diam hingga Bahas Pernikahan
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:34 WIT

Pelayanan Puskesmas Laluin Disorot, Pasien Kritis Dirujuk Pakai Biaya Pribadi Meski Anggaran Tersedia

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:52 WIT

SMK Negeri 1 Halmahera Selatan Jadi Pusat Diklat Pelaut dan Simulasi Pemadaman Api, Kepala Sekolah Tuai Apresiasi

Rabu, 4 Februari 2026 - 04:09 WIT

Pelaku Usaha Rental Mobil Keluhkan Larangan Pengantaran Kendaraan di Bandara Sultan Babullah

Selasa, 3 Februari 2026 - 04:52 WIT

Warga Desa Kasiruta Dalam Gelar Doa Bersama Sambut Nisfu Sya’ban

Selasa, 27 Januari 2026 - 08:08 WIT

BLT Tak Disalurkan dan Tiga Bulan Tak Berkantor, Warga Desa Gonone Desak Bupati Halsel Copot Kades Sahmal Baharudin

Berita Terbaru