Hilirisasi yang Memakan Nyawa: Kematian Buruh di Anak Perusahaan PT Harita Group dan Sunyinya Negara

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN—Kematian Gheliver Milton Robodoe, seorang buruh lokal di fasilitas produksi PT Megah Surya Pertiwi (MSP), anak usaha PT Harita Group, kembali menyoroti sisi gelap industri nikel Indonesia—industri yang kini menjadi tulang punggung rantai pasok global kendaraan listrik dan transisi energi dunia. Di tengah promosi hilirisasi sebagai simbol kemajuan ekonomi dan kemandirian nasional, satu nyawa buruh kembali hilang tanpa penjelasan terbuka dan tanpa pertanggungjawaban yang memadai.

Insiden tersebut diduga terjadi di area conveyor, zona berisiko tinggi dalam operasi tambang dan smelter. Dalam standar industri global, kecelakaan fatal di area seperti ini jarang dipandang sebagai peristiwa kebetulan. Ia hampir selalu menandakan kegagalan sistemik: lemahnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pengamanan mesin yang tidak optimal, pengawasan yang longgar, atau tekanan target produksi yang mengorbankan keselamatan pekerja.

Namun hingga kini, PT Harita Group belum menyampaikan pernyataan resmi yang transparan kepada publik. Tidak ada konferensi pers, tidak ada laporan investigasi independen yang diumumkan, dan tidak ada kejelasan apakah sistem K3 benar-benar dijalankan sesuai standar internasional. Dalam konteks industri ekstraktif global, sikap bungkam semacam ini kerap menjadi penanda bahwa keselamatan buruh bukan prioritas utama, melainkan risiko yang dianggap dapat ditoleransi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Selasa malam, sekitar pukul 22.00 WIB, perwakilan PT Harita Group—Fajirin dan Sabri Saode—mengadakan pertemuan dengan Barisan Intelektual Muda Maluku Utara di Tebet, Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut disebut sebagai silaturahmi.

Dalam forum itu, pihak perusahaan menyampaikan bahwa Harita Group dinilai lebih patuh dibanding perusahaan tambang lain di Maluku Utara, bertanggung jawab terhadap korban, serta tertib membayar pajak. Namun klaim tersebut ditolak secara tegas oleh kelompok aktivis.

“Kami tegaskan, tidak ada suap, tidak ada uang, dan tidak ada kesepakatan apa pun dalam pertemuan itu,” ujar Arjuna Nasarudin, Kepala Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Barisan Intelektual Muda Maluku Utara.

“Sikap kami murni untuk kepentingan masyarakat Maluku Utara secara keseluruhan.”

Menurut Arjuna, membandingkan diri dengan perusahaan lain tidak relevan dalam konteks keselamatan kerja.

“Dalam perspektif hak asasi manusia, satu nyawa yang hilang sudah cukup untuk menyatakan sistem itu gagal,” katanya.

Ia menilai kematian Gheliver menunjukkan bahwa standar K3 di lingkungan kerja Harita Group belum dijalankan secara maksimal.

Baca Juga:  GMNI Halsel Tolak Keras Ongki Nyong, Caretaker KNPI Dinilai Langgar AD/ART

Kematian Gheliver bukan peristiwa tunggal. Sejumlah insiden kerja di lingkungan operasional Harita Group sebelumnya juga pernah dilaporkan, namun tidak pernah diikuti audit publik yang transparan atau sanksi tegas yang menciptakan efek jera. Pola ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan negara terhadap industri strategis yang memiliki dampak sosial dan ekologis luas.

Secara formal, kawasan industri nikel di Maluku Utara berada di bawah pengawasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta instansi ketenagakerjaan. Namun praktik di lapangan menunjukkan bahwa pengawasan tersebut lebih bersifat administratif dan reaktif—aktif dalam penerbitan izin, pasif dalam perlindungan nyawa pekerja.

Dalam konteks global, kondisi ini menempatkan Indonesia pada posisi rentan: nikel yang diproduksi untuk pasar internasional termasuk industri kendaraan listrik—berpotensi tercemar oleh pelanggaran hak buruh dan standar keselamatan kerja. Pertanyaannya bukan lagi sekadar soal kecelakaan, melainkan soal tanggung jawab negara dalam rantai pasok global.

Barisan Intelektual Muda Maluku Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, serta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengambil langkah tegas. Mereka menilai evaluasi menyeluruh hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Harita Group merupakan langkah sah secara hukum jika terbukti terjadi kelalaian sistemik.

Kerangka hukum nasional mulai dari Undang-Undang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Ketenagakerjaan, hingga UUD 1945 secara eksplisit menjamin hak hidup dan keselamatan kerja. Namun tanpa penegakan yang tegas, hukum tersebut kehilangan makna di hadapan kekuatan modal dan kepentingan geopolitik sumber daya.

Sebagai bentuk tekanan publik, Barisan Intelektual Muda Maluku Utara memastikan akan menggelar aksi demonstrasi pada 22 Januari 2026 di depan Kantor Pusat PT Harita Group dan Kementerian ESDM. Aksi tersebut akan dipimpin langsung oleh Arjuna Nasarudin.

“Ini bukan sekadar protes,” kata Arjuna. “Ini peringatan. Hari ini Gheliver yang meninggal. Besok bisa siapa saja.”

Kematian Gheliver Milton Robodoe menjadi ujian bagi agenda hilirisasi Indonesia di mata dunia. Jika nyawa buruh terus dikorbankan tanpa akuntabilitas, maka hilirisasi bukanlah simbol kemajuan, melainkan wajah baru eksploitasi dengan label pembangunan berkelanjutan.

Dalam konteks global yang semakin menuntut praktik industri beretika, diamnya perusahaan dan lunaknya negara bukan sekadar kegagalan tata kelola. Ia adalah pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan universalnilai yang seharusnya menjadi fondasi setiap transisi energi dan pembangunan ekonomi.

Tim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendhalsel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kades Ilegal, Dana Desa Tidak Sah: Bom Waktu Korupsi di Depan Mata
Event Balap di Jalan Utama Halsel Tuai Sorotan, Warga Keluhkan Akses Ditutup dan Karcis Masuk
Dirut PDAM Halsel Klarifikasi Tagihan Air Rp967 Ribu, Akui Dipicu Kebocoran Instalasi Pelanggan
WERLINA TOTONONU Maju sebagai Calon Kepala Desa Bobo, Bawa Semangat Perubahan dan Harapan Baru untuk Masyarakat
Ketua GPM Halsel Desak Dirut PDAM Evaluasi Pegawai Terkait Dugaan Tarif Air Tidak Wajar
Warga Dusun Sungira Komplen Tarif Air Capai Rp967 Ribu, Pertanyakan Sistem Penagihan PDAM
Ketua GPM Harmain Rusli Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Warga
Di Bawah Cahaya Redup, Kepastian Itu Seakan Mati Perlahan: Jejak Identitas dan Akreditasi SD Negeri 173 Halmahera Selatan yang Tak Kunjung Kembali
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:54 WIT

Kades Ilegal, Dana Desa Tidak Sah: Bom Waktu Korupsi di Depan Mata

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:27 WIT

Event Balap di Jalan Utama Halsel Tuai Sorotan, Warga Keluhkan Akses Ditutup dan Karcis Masuk

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:09 WIT

Dirut PDAM Halsel Klarifikasi Tagihan Air Rp967 Ribu, Akui Dipicu Kebocoran Instalasi Pelanggan

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:32 WIT

WERLINA TOTONONU Maju sebagai Calon Kepala Desa Bobo, Bawa Semangat Perubahan dan Harapan Baru untuk Masyarakat

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:02 WIT

Ketua GPM Halsel Desak Dirut PDAM Evaluasi Pegawai Terkait Dugaan Tarif Air Tidak Wajar

Berita Terbaru

Kepulauan Tidore

KKSD UMMU Kelompok 3 Bahas Program Pengabdian Bersama Pemdes Tului

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:59 WIT

Halmahera Selatan

Kades Ilegal, Dana Desa Tidak Sah: Bom Waktu Korupsi di Depan Mata

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:54 WIT