MOROTAI – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara terus memperkuat sinergi pengawasan pelayanan publik dengan pemerintah daerah. Kali ini, Ombudsman RI Malut bersama Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menggelar rapat koordinasi (Rakoor) dan pendampingan pelayanan publik dengan tema “Memperkuat Hubungan Kelembagaan serta Mendorong Penguatan Kerja Sama Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik”, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kabupaten Pulau Morotai tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua, Sekretaris Daerah Umar Ali, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, kepala puskesmas, petugas pelayanan, serta petugas pengelola pengaduan dari berbagai unit layanan.
Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua dalam sambutannya menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Karena itu, pemerintah daerah terus berupaya melakukan pembenahan guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pelaksanaan Rakoor bersama Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, cepat, dan akuntabel.
“Saya meminta seluruh pimpinan OPD untuk aktif membangun koordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat semakin optimal,” ujar Rusli.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pulau Morotai Umar Ali menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya berupa rapat koordinasi, tetapi juga pendampingan kepada sejumlah instansi yang menjadi lokus penilaian Opini Pengawasan Pelayanan Publik Ombudsman RI Tahun 2026.
Menurut Umar, kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi sekaligus penyempurnaan standar pelayanan publik di seluruh perangkat daerah.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat karena memberikan ruang bagi kami untuk membenahi berbagai aspek pelayanan publik agar lebih sesuai dengan standar yang ditetapkan,” katanya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Ombudsman memiliki dua tugas utama, yakni melakukan pencegahan maladministrasi dan menyelesaikan laporan masyarakat terkait pelayanan publik.
Ia menegaskan bahwa salah satu upaya pencegahan maladministrasi dilakukan melalui penguatan kerja sama pengawasan dengan pemerintah daerah, termasuk mendorong penyelenggara layanan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Ombudsman berharap setiap unit layanan terus melakukan pembenahan, mulai dari penyusunan standar pelayanan, peningkatan kompetensi petugas, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, hingga penguatan sistem pengelolaan pengaduan masyarakat,” jelas Iriyani.
Ia juga mengingatkan pentingnya melibatkan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan publik serta memastikan tersedianya mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan responsif.
Dalam kesempatan tersebut, Iriyani mengungkapkan bahwa Ombudsman RI dan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai sebelumnya telah menandatangani nota kesepahaman pada tahun 2021. Namun, masa berlaku kerja sama tersebut telah berakhir sehingga kedua pihak sepakat untuk membahas perpanjangan nota kesepahaman sebagai bentuk penguatan hubungan kelembagaan.
Selain Rakoor, Ombudsman RI Maluku Utara melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi juga memberikan pendampingan kepada sejumlah instansi yang menjadi objek penilaian pelayanan publik.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Maluku Utara, Akmal Kadir, menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta RSUD Ir. Soekarno Pulau Morotai.
Menurut Akmal, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pendampingan yang sebelumnya telah dilaksanakan secara daring pada Mei 2026.
“Pendampingan ini bertujuan meningkatkan kesiapan perangkat daerah dalam menghadapi penilaian Opini Pengawasan Pelayanan Publik Ombudsman RI Tahun 2026,” ujarnya.
Melalui kegiatan Rakoor dan pendampingan ini, seluruh perangkat daerah yang menjadi objek penilaian diharapkan semakin siap meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mampu meraih hasil yang lebih baik dalam penilaian Ombudsman RI Tahun 2026.
(Ajin)









