Skandal Rangkap Jabatan Terbongkar, Fasilitator TEKAD Halteng Dicopot dari Posisinya

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:23 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA TENGAH – Seorang fasilitator kabupaten Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, berinisial M. Tasyir Imam, dikabarkan telah diberhentikan dari jabatannya setelah terungkap mengikuti proses rekrutmen dan aktif pada instansi lain di wilayah Provinsi Maluku Utara.

Informasi tersebut diperoleh media setelah melakukan konfirmasi kepada Tim Pelaksana Kabupaten (TPK) TEKAD Halmahera Tengah melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (11/6/2026).

Nanti di berhentikan, intinya tidak boleh rangkap jabatan di pekerjaan ini. ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, pihak TPK menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan karena dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan yang berlaku dalam rekrutmen tenaga pendamping Program TEKAD.

 

Syarat dan ketentuan dalam rekrutmen fasilitator TEKAD mengharuskan calon maupun tenaga pendamping tidak berstatus sebagai pekerja, karyawan, pengurus, maupun anggota aktif pada lembaga atau instansi lain yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas program.

Baca Juga:  Musyawarah Desa Lelilef Waibulan Dipersoalkan, Warga Dusun III Lukulamo Nilai Hak Mereka Dikesampingkan

Apabila seseorang menjabat sebagai Fasilitator Kabupaten TEKAD sekaligus aktif sebagai tenaga kerja pada Balai Wilayah Sungai (BWS), maka kondisi tersebut dapat menimbulkan indikasi ketidaksesuaian terhadap syarat rekrutmen yang telah ditetapkan, khususnya terkait status pekerjaan dan komitmen kerja penuh waktu.

Sebagai tenaga pendamping program, fasilitator TEKAD memiliki tanggung jawab melakukan pendampingan kelompok masyarakat, koordinasi dengan pemerintah daerah, penyusunan laporan, serta berbagai kegiatan lapangan lainnya yang menuntut dedikasi dan keterlibatan secara penuh waktu.

Karena itu, kepatuhan terhadap syarat administrasi dan profesionalisme tenaga pendamping menjadi bagian penting dalam menjaga efektivitas pelaksanaan Program TEKAD di daerah serta memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari M. Tasyir Imam terkait pemberhentiannya dari Program TEKAD Halmahera Tengah.

Redaksi(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendhalsel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

M. Al Yasin Ali, Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara Berpulang, Tinggalkan Duka Mendalam
HUT RI ke-81, Desa Persiapan Lukulamo sudah 4 Tahun. Apakah UU Desa no 6 Tahun Masih berlaku di Halmahera Tengahb Atau hanya Tulisan Mati ?
Musyawarah Desa Lelilef Waibulan Dipersoalkan, Warga Dusun III Lukulamo Nilai Hak Mereka Dikesampingkan
Dugaan Pungli Rekrutmen di PT IWIP Kembali Mengemuka, Ketua F-SPIM Minta Oknum Ketua Serikat Dipecat dan Diproses Hukum
PA GMNI Halmahera Tengah Desak pt.iwip, seluruh Investor dan Pemda Halteng: Jangan main-main dengan hak rakyat dan kesehatan lingkungan    
Pembukaan Turnament bola Kaki Pemuda Gereja IMANUEL kobe Cup I  
Rapat Pemuda Karang Taruna Desa Lukulamo Tetapkan 7 Tuntutan Tegas Kepada Pemerintah dan Perusahaan
Sudah 4 Tahun Menunggu : Desa Persiapan Lukulamo Terkatung-Katung, Hukum dan Hak Rakyat Terabaikan  
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:38 WIT

M. Al Yasin Ali, Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara Berpulang, Tinggalkan Duka Mendalam

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:45 WIT

HUT RI ke-81, Desa Persiapan Lukulamo sudah 4 Tahun. Apakah UU Desa no 6 Tahun Masih berlaku di Halmahera Tengahb Atau hanya Tulisan Mati ?

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:14 WIT

Musyawarah Desa Lelilef Waibulan Dipersoalkan, Warga Dusun III Lukulamo Nilai Hak Mereka Dikesampingkan

Senin, 20 Juli 2026 - 00:03 WIT

Dugaan Pungli Rekrutmen di PT IWIP Kembali Mengemuka, Ketua F-SPIM Minta Oknum Ketua Serikat Dipecat dan Diproses Hukum

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:43 WIT

PA GMNI Halmahera Tengah Desak pt.iwip, seluruh Investor dan Pemda Halteng: Jangan main-main dengan hak rakyat dan kesehatan lingkungan    

Berita Terbaru