HALMAHERA SELATAN — Polemik kepemimpinan kembali mengguncang Desa Tawabi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan. Kepala Desa Tawabi, Rais Conoras, kini menjadi sorotan tajam publik setelah pernyataannya yang membandingkan rumah pribadi dengan masjid sebagai kantor pemerintahan viral di berbagai grup WhatsApp dan media sosial.
Perbincangan itu mencuat usai beredarnya pemberitaan berjudul “Polemik Kantor Desa Tawabi: Kades Bandingkan Rumah Pribadi dengan Masjid, Pemda Diminta Bertindak”. Dalam berita tersebut terungkap bahwa kantor desa resmi dibiarkan terbengkalai, sementara aktivitas pemerintahan justru dipindahkan ke rumah pribadi kepala desa.
Saat dikonfirmasi wartawan, Rais Conoras melontarkan pernyataan yang menuai kontroversi. Ia berdalih bahwa pemerintah daerah saja bisa berkantor di masjid, sehingga menurutnya tidak ada larangan menjadikan rumah pribadi sebagai kantor desa sementara.
“Pemda bisa berkantor di masjid, masa saya tidak bisa berkantor di rumah saya sementara?” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan ini dinilai banyak pihak sebagai tantangan terbuka terhadap Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan sekaligus bentuk pengaburan etika pemerintahan desa. Alih-alih menjelaskan alasan teknis atau langkah konkret memperbaiki kantor desa, sang kepala desa justru melempar logika pembenaran yang dianggap mencederai fungsi rumah ibadah dan tata kelola pemerintahan.

Reaksi publik pun menggelombang. Di berbagai grup WhatsApp, komentar bernada keras bermunculan. Sejumlah netizen menyebut Rais Conoras “berani” dan “punya seribu nyali” karena berani membandingkan kebijakan desa dengan praktik pemerintah daerah. Namun tak sedikit pula yang menilai pernyataan tersebut arogan, tidak pantas, dan menyesatkan.
Pengamat lokal menilai, penggunaan rumah pribadi sebagai kantor desa berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pelayanan publik menjadi kabur, batas antara urusan negara dan kepentingan pribadi kian tipis, dan risiko penyalahgunaan wewenang terbuka lebar.
Desakan agar pemerintah daerah bertindak tegas semakin menguat. Publik meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten turun tangan, memeriksa kondisi kantor desa yang terbengkalai, sekaligus mengevaluasi kebijakan sepihak kepala desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terkait polemik tersebut.
Namun satu hal pasti: pernyataan Kepala Desa Tawabi telah membuka kotak pandora—bukan hanya soal kantor desa, tetapi juga soal kepatuhan hukum, etika jabatan, dan kualitas kepemimpinan di tingkat desa.
Publik kini menunggu: akankah polemik ini dibiarkan berlalu sebagai sensasi media sosial, atau menjadi pintu masuk penegakan disiplin pemerintahan desa?
Tim/red










