Halmahera Selatan – Dugaan pelanggaran serius yang melibatkan aparatur desa kembali mencuat dan kini berpotensi masuk ranah pidana. Seorang warga Desa Bisori, Kecamatan Kasiruta Barat, Anti Robo, resmi melaporkan Sekretaris Desa Bisori, Darmin Yusup, ke Polres Halmahera Selatan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPL/156/8/2026/SPKT, terkait dugaan tindakan memasuki pekarangan dan rumah warga tanpa izin, yang terjadi sekitar pukul 00.00 WIT.
Dalam keterangannya, korban mengaku mengalami ketakutan saat mendapati seseorang masuk ke rumahnya melalui pintu belakang saat ia bersama anak-anaknya sedang tertidur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dia masuk lewat pintu belakang, lalu mengetuk pintu kamar saya. Saya sangat takut, apalagi suami saya sedang berada di Tidore,” ungkap Anti Robo.
Korban menyebut sosok tersebut adalah Darmin Yusup, yang diduga berada dalam kondisi mabuk. Karena merasa terancam, korban langsung mengusir yang bersangkutan keluar dari rumahnya.
Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:
Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin, yang menyatakan:
Barang siapa dengan melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup milik orang lain, dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda.
Jika terdapat unsur ancaman atau menimbulkan ketakutan serius, perbuatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan:
Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun.
Selain itu, sebagai aparatur desa, yang bersangkutan juga terikat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa perangkat desa wajib:
- Menjaga etika, norma, dan perilaku dalam menjalankan tugas
- Menjadi teladan bagi masyarakat
- Tidak melakukan tindakan yang meresahkan atau merugikan warga
Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
Kasus ini memicu keresahan warga dan menjadi sorotan publik, mengingat pelaku yang dilaporkan merupakan pejabat desa.
Korban mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), agar segera melakukan evaluasi terhadap yang bersangkutan.
“Seorang pejabat seharusnya memberi contoh baik, bukan malah membuat warga takut. Saya berharap ada tindakan tegas,” tegas Anti Robo.
Pihak Polres Halmahera Selatan diharapkan menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku. Penanganan yang tegas dinilai penting untuk menjaga rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Darmin Yusup terkait dugaan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa tidak ada satu pun pejabat yang kebal hukum, dan setiap tindakan yang melanggar hukum harus dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim/red









