Halmahera Selatan — Kekecewaan meluas di tengah masyarakat Desa Dowora, Kecamatan Gane Barat Selatan, menyusul perubahan kebijakan pembagian zakat oleh Badan Syarah Masjid Al-Fajri. Sejumlah warga menilai proses distribusi zakat tahun ini tidak berjalan adil dan minim transparansi, terutama bagi anak yatim, piatu, yatim piatu, serta para janda yang selama ini menjadi penerima tetap.
Salah satu warga berinisial “S” mengungkapkan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, pembagian zakat dilakukan secara merata tanpa pengecualian. Seluruh kelompok yang berhak, termasuk yatim, piatu, dan janda, menerima bagian tanpa kendala maupun alasan tertentu.
“Dulu semua dapat, tidak ada yang terlewat. Tapi sekarang ada perubahan, dan itu tidak pernah dimusyawarahkan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, perubahan kebijakan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, tidak ada sosialisasi maupun penjelasan resmi dari pihak Badan Syarah terkait alasan perubahan sistem distribusi zakat tersebut. Warga yang mencoba meminta klarifikasi pun mengaku mendapatkan jawaban yang dinilai tidak memuaskan.
“Ketika kami tanya kenapa ada yang tidak dapat, jawabannya karena mereka dianggap sudah bisa mandiri. Itu yang membuat masyarakat semakin kecewa,” tambahnya.
Kondisi ini memicu reaksi luas dari masyarakat. Tidak hanya perorangan, hampir seluruh lapisan warga Desa Dowora disebut turut menyayangkan kebijakan tersebut. Bahkan, muncul wacana dari sebagian warga untuk tidak lagi menyalurkan zakat melalui Masjid Al-Fajri pada tahun-tahun mendatang jika tidak ada perbaikan sistem.
“Masyarakat tidak menuntut lebih, hanya ingin keadilan dan keterbukaan. Kalau begini terus, ada kemungkinan mereka tidak lagi membawa zakat ke masjid,” ungkap “S”.
Warga juga berharap adanya peran aktif dari pemerintah desa dan tokoh agama setempat dalam menyikapi persoalan ini. Kepala desa dan imam masjid dinilai perlu segera membuka ruang dialog atau musyawarah bersama masyarakat guna menjelaskan kebijakan yang diambil serta mencari solusi terbaik.
“Kami butuh penjelasan yang jelas dan terbuka. Setidaknya ada rapat bersama agar semua pihak memahami dan tidak terjadi kesalahpahaman,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Badan Syarah Masjid Al-Fajri maupun pemerintah Desa Dowora terkait polemik tersebut. Masyarakat berharap persoalan ini segera diselesaikan agar kepercayaan terhadap pengelolaan zakat tetap terjaga.
Tim/red










