𝐏𝐞𝐦𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧 𝐇𝐞𝐛𝐚𝐭 𝐓𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐋𝐚𝐡𝐢𝐫 𝐒𝐚𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐦𝐢𝐥𝐢𝐡𝐚𝐧, 𝐓𝐞𝐭𝐚𝐩𝐢 𝐃𝐢𝐛𝐞𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐉𝐚𝐮𝐡 𝐒𝐞𝐛𝐞𝐥𝐮𝐦 𝐊𝐞𝐤𝐮𝐚𝐬𝐚𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐭𝐚𝐧𝐠
“Pemilihan Kepala Desa itu hanya memilih pemimpin sedangkan Kaderisasi itu menciptakan pemimpin Desa”
Banyak desa sibuk mempersiapkan pemilihan kepala desa di kabupaten Halmahera Selatan. Namun hanya sedikit yang sibuk mempersiapkan calon pemimpinnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal demokrasi yang sehat bukan hanya soal memilih, tetapi juga soal menumbuhkan orang-orang yang layak dipilih.
Pemimpin sering diibaratkan sebagai nahkoda kapal yang tidak akan berlayar selamanya bersama satu nahkoda.Suatu saat kemudi harus berpindah tangan pada nahkoda yang lain karena masa depan kapal ditentukan oleh siapa yang telah dipersiapkan untuk memegang kemudi berikutnya.
*Begitu pula dengan Jabatan. Jabatan 𝘣𝘪𝘴𝘢 𝘥𝘪𝘸𝘢𝘳𝘪𝘴𝘬𝘢𝘯 𝘰𝘭𝘦𝘩 𝘢𝘵𝘶𝘳𝘢𝘯.
Sedangkan 𝘒𝘦𝘱𝘦𝘮𝘪𝘮𝘱𝘪𝘯𝘢𝘯 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘣𝘪𝘴𝘢 𝘥𝘪𝘸𝘢𝘳𝘪𝘴𝘬𝘢𝘯 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘬𝘢𝘥𝘦𝘳𝘪𝘴𝘢𝘴𝘪.
Bayangkan sebuah pohon besar.
Semua orang mengagumi batangnya yang kokoh.Namun sedikit yang memperhatikan tunas-tunas kecil yang tumbuh di sekelilingnya.
Padahal tanpa tunas, hutan akan berhenti menjadi hutan.
Begitu pula desa,Kemajuan desa tidak hanya ditentukan oleh Kepala Desa hari ini tetapi juga oleh orang-orang yang sedang dipersiapkan menjadi pemimpin lima, delapan, sepuluh bahkan dua puluh tahun mendatang.
Realitasnya, tidak sedikit desa mengalami krisis regenerasi kepemimpinan.
Ketika masa jabatan kepala desa berakhir, pilihan masyarakat sering kali hanya berkisar pada orang yang sama, keluarga yang sama, atau kelompok yang sama.Akibatnya, demokrasi berjalan, tetapi kaderisasi lumpuh di tempat.
Ada pula desa yang melahirkan pemimpin secara tiba-tiba. Kemarin masih menjadi penonton.
Hari ini langsung menjadi pemimpin.
Tanpa pengalaman organisasi, tanpa pemahaman tata kelola, bahkan tanpa pernah belajar mendengar suara masyarakat.Padahal kepemimpinan bukan keterampilan yang muncul tiba-tiba ibarat Cinta satu malam.
Kepemimpinan itu tumbuh melalui proses panjang. Yang harus melalui musyawarah, organisasi, pengabdian sosial, pendidikan politik, dan pengalaman melayani masyarakat.
Semangat inilah yang sebenarnya hidup di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Desa tidak hanya diberi kewenangan mengatur pemerintahan, tetapi juga didorong membangun partisipasi, prakarsa, dan kapasitas masyarakat sebagai fondasi demokrasi lokal.
Dalam pemikiran Dr. Sutoro Eko Yunanto, penguatan desa bukan sekadar pembangunan fisik.
Pendampingan desa juga harus menjadi proses pendidikan politik yang melahirkan 𝗸𝗮𝗱𝗲𝗿-𝗸𝗮𝗱𝗲𝗿 𝗹𝗼𝗸𝗮𝗹 yang aktif, kritis, berdaulat, dan mampu menjadi penggerak demokrasi desa.
𝘒𝘢𝘥𝘦𝘳𝘪𝘴𝘢𝘴𝘪 𝘣𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘭𝘢𝘵𝘪𝘩𝘢𝘯.
Kaderisasi adalah membuka ruang agar warga belajar memimpin melalui Musyawarah Desa dan berbagai organisasi desa atau forum publik.
Literatur tentang kepemimpinan desa juga menunjukkan bahwa desa memerlukan pemimpin yang mampu membangun demokrasi, menggerakkan partisipasi, dan mengelola kewenangan desa secara bertanggung jawab.
Kepemimpinan bukan hanya semata-mata kemampuan administratif, tetapi juga kemampuan mempengaruhi masyarakat menuju tujuan bersama.
“Mohammad Hatta pernah meyakini bahwa demokrasi Indonesia tumbuh dari desa. Artinya, desa bukan hanya tempat memilih pemimpin. Namun Desa adalah sekolah tempat masyarakat belajar menjadi pemimpin”.
Alexis de Tocqueville juga mengingatkan bahwa demokrasi bertahan karena masyarakat terbiasa berpartisipasi dalam kehidupan lokal.
Orang belajar memimpin bukan ketika sudah memperoleh jabatan. Melainkan ketika diberi kesempatan ikut mengambil keputusan.
Oleh karena itu, kaderisasi tidak boleh dipahami sebagai kesiapkan generasi penerus pribadi Kepala Desa dan menjadikan dinasti kekuasaan.
Kaderisasi adalah menyiapkan sebanyak mungkin Generasi agar memiliki kapasitas kepemimpinan ketika masyarakat memberikan kepercayaan.
Penelitian tentang kaderisasi kepala desa menunjukkan bahwa proses regenerasi sering berlangsung secara informal, bahkan terkadang hanya berputar di lingkungan keluarga tertentu.
Kondisi ini berisiko mempersempit ruang kompetisi dan menghambat lahirnya pemimpin-pemimpin baru yang lebih berkualitas.
𝘋𝘦𝘴𝘢 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘨𝘢𝘨𝘢𝘭 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘬𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘬𝘢𝘥𝘦𝘳𝘪𝘴𝘢𝘴𝘪 𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘵𝘦𝘳𝘶𝘴 𝘣𝘦𝘳𝘨𝘢𝘯𝘵𝘶𝘯𝘨 𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘴𝘢𝘵𝘶 𝘯𝘢𝘮𝘢.
Padahal demokrasi membutuhkan banyak pilihan, bukan banyak pengikut. Karena itu, kaderisasi harus dimulai dari sekarang.
Libatkan seluruh stakeholder dalam Musyawarah Desa, Berikan ruang kepada perempuan untuk memimpin forum, dan dorong organisasi kemasyarakatan, Karang Taruna, BUM Desa, koperasi, kelompok tani, kelompok nelayan, dan komunitas lokal menjadi bagian dari kepemimpinan.
Pemerintah Desa, BPD, lembaga kemasyarakatan desa, pendamping desa, hingga tokoh masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama, karena mereka bukan hanya mengurus program tetapi juga ikut andil dalam membentuk generasi pemimpin desa berikutnya.
Sehingga ada akhirnya, keberhasilan seorang Kepala Desa tidak diukur dari banyaknya bangunan yang ia tinggalkan. Tetapi dari banyaknya pemimpin baru yang ia lahirkan.
Sebab jalan desa suatu saat akan rusak dan perlu dibangun kembali.
Dikarenakan gedung, jalan, jembatan dan bangunan – bagimana lainnya akan rusak.
Namun seorang pemimpin yang berhasil melahirkan pemimpin-pemimpin baru akan meninggalkan warisan yang jauh lebih panjang daripada usia kekuasaannya.
𝘒𝘢𝘳𝘦𝘯𝘢 𝘴𝘦𝘴𝘶𝘯𝘨𝘨𝘶𝘩𝘯𝘺𝘢, 𝘱𝘦𝘳𝘢𝘥𝘢𝘣𝘢𝘯 𝘥𝘦𝘴𝘢 𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘸𝘢𝘳𝘪𝘴𝘬𝘢𝘯 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘫𝘢𝘣𝘢𝘵𝘢𝘯 tapi 𝘥𝘪𝘸𝘢𝘳𝘪𝘴𝘬𝘢𝘯 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘬𝘢𝘥𝘦𝘳𝘪𝘴𝘢𝘴𝘪 𝘬𝘦𝘱𝘦𝘮𝘪𝘮𝘱𝘪𝘯𝘢𝘯.
Penulis; Muhlis Jamil, A.Md, S.IP









