Dugaan Penggunaan Lahan Petani Tanpa Penyelesaian Hak Kembali Mencuat, Aktivitas Tambang PT IWIP Disorot

- Penulis

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Tengah_Dugaan penggunaan lahan milik petani tanpa penyelesaian hak kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan oleh PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) terpantau berlangsung di atas lahan tani, meskipun sebelumnya pihak perusahaan mengklaim belum memanfaatkan lahan tersebut.

Persoalan ini menjadi sorotan setelah awak media jendelahukum.id bersama tim Fakta Hukum Advokat dan Konsultan Hukum, serta pemilik lahan, melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang dipersoalkan. Peninjauan lapangan tersebut bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara klaim administratif perusahaan dengan kondisi faktual di lapangan.

Dari hasil pantauan, ditemukan adanya aktivitas yang mengarah pada pemanfaatan lahan, termasuk pembukaan dan penggunaan area yang selama ini diklaim sebagai milik petani setempat. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa penggunaan lahan telah dilakukan tanpa adanya penyelesaian hak secara tuntas kepada pemilik sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemilik lahan mengaku belum pernah menandatangani kesepakatan pelepasan hak maupun menerima kompensasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Mereka juga menyampaikan keberatan atas aktivitas pertambangan yang dinilai telah merugikan sumber penghidupan petani, khususnya lahan pertanian yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi keluarga.

“Lahan ini masih kami kelola dan belum pernah ada penyelesaian hak. Tapi di lapangan sudah terlihat adanya aktivitas,” ujar salah satu pemilik lahan kepada awak media.

Sementara itu, Bung Nuel, Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), menilai persoalan ini harus mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun instansi terkait.

Baca Juga:  Ketua Himapro Hukum UNSAN Bacan Sampaikan Apresiasi Tinggi atas Undangan Presiden RI

Menurutnya, penggunaan lahan tanpa penyelesaian hak merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip keadilan agraria dan berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

“Jika benar lahan digunakan tanpa penyelesaian hak yang jelas, ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat. Negara tidak boleh abai terhadap hak-hak petani,” tegas Bung Nuel.

Ia juga mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proses pembebasan lahan di wilayah pertambangan PT IWIP, serta meminta aparat penegak hukum turun tangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT IWIP belum memberikan keterangan resmi terkait temuan lapangan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan berimbang dari pihak perusahaan.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

(BUNG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendhalsel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Loleomekar Desak Bupati dan DPRD Halsel Lanjutkan Jalan Lapen hingga ke Desa
IAIN Ternate Kukuhkan 523 Wisudawan, Lima Lulusan Terbaik Raih Predikat Tertinggi
Laporan 57 Kades Masuk Polres Halsel, GPM: Telusuri Dana Desa, Jangan Berhenti di Administrasi
Laga Persahabatan Sepak Bola SMAN 17 vs SMA Alkhairaat Wayaua: Pererat Silaturahmi dan Junjung Sportivitas Pelajar Halmahera Selatan
Rumah Warga Loleojaya Ludes Terbakar, Keluarga Din dan Sarni Kehilangan Tempat Tinggal
Wayaua Bersatu, Matangkan Persiapan Piala Bupati Cup Halsel 2026
Daniel Waraney Tumilantouw Meninggal di Site Kawasi PT HJF (Harita Group), Kuasa Hukum Pertanyakan Tanggung Jawab Perusahaan
LDKS SMAN 7 Halmahera Selatan Siapkan Calon Pemimpin OSIS yang Berkarakter dan Berintegritas
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 11:00 WIT

Warga Loleomekar Desak Bupati dan DPRD Halsel Lanjutkan Jalan Lapen hingga ke Desa

Senin, 7 September 2026 - 06:35 WIT

IAIN Ternate Kukuhkan 523 Wisudawan, Lima Lulusan Terbaik Raih Predikat Tertinggi

Kamis, 3 September 2026 - 09:56 WIT

Laporan 57 Kades Masuk Polres Halsel, GPM: Telusuri Dana Desa, Jangan Berhenti di Administrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:39 WIT

Laga Persahabatan Sepak Bola SMAN 17 vs SMA Alkhairaat Wayaua: Pererat Silaturahmi dan Junjung Sportivitas Pelajar Halmahera Selatan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:30 WIT

Rumah Warga Loleojaya Ludes Terbakar, Keluarga Din dan Sarni Kehilangan Tempat Tinggal

Berita Terbaru