Bhabinkamtibmas dan Pemdes Silang Intensifkan Pencegahan Peredaran Miras di Bacan Timur Selatan

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus diperkuat di wilayah Kecamatan Bacan Timur Selatan. Bhabinkamtibmas Desa Silang bersama Pemerintah Desa Silang mengintensifkan kegiatan pencegahan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Desa Silang, Selasa (20/1/2026).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 14.00 WIT tersebut menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan peredaran miras tradisional jenis Cap Tikus. Sasaran operasi didasarkan pada informasi dan laporan yang disampaikan masyarakat kepada aparat desa dan kepolisian.

Operasi pencegahan ini dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas Desa Silang, Bripka M. Iksan Julkifli, dengan melibatkan unsur Pemerintah Desa Silang, yakni Asri Latif, S.Pd, Hamadali, Budiman Difinubun, Muksin Usman, dan Jamaludin Rowo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Foto : Bhabinkamtibmas dan pemerintah Desa silang menertibkan minuman keras di desa silang

 

Sinergi lintas unsur tersebut merupakan bagian dari langkah preventif untuk menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan, tindak kriminal, serta konflik sosial di tengah masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan di sebuah rumah kebun milik warga berinisial S, asal Desa Pasimbaos, Kecamatan Botang Lomang, yang berada di wilayah Desa Silang.

Pemeriksaan dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyimpanan dan penjualan minuman keras di lokasi tersebut.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, petugas tidak menemukan barang bukti minuman keras jenis Cap Tikus sebagaimana informasi awal yang diterima.

Meski demikian, kepada petugas yang bersangkutan mengakui bahwa sebelumnya pernah menerima titipan minuman keras yang didatangkan dari Desa Tawa, Kecamatan Bacan Timur Tengah.

Baca Juga:  Daniel Waraney Tumilantouw Meninggal di Site Kawasi PT HJF (Harita Group), Kuasa Hukum Pertanyakan Tanggung Jawab Perusahaan

Minuman keras tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp35.000 per kantong atau liter, kemudian dijual kembali seharga Rp40.000 per kantong atau liter, dengan keuntungan sekitar Rp5.000 per kantong atau liter.

Minuman keras itu diangkut menggunakan kendaraan roda dua melalui jalur darat dan disimpan sementara di rumah kebun untuk kemudian diedarkan.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Bripka M. Iksan Julkifli bersama unsur Pemerintah Desa Silang memberikan teguran keras sekaligus pembinaan kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, petugas juga menyampaikan imbauan secara persuasif kepada seluruh warga agar tidak terlibat dalam aktivitas penyimpanan, penjualan, maupun konsumsi minuman keras dalam bentuk apa pun.

Petugas menegaskan bahwa peredaran dan konsumsi miras tidak hanya berdampak buruk terhadap kesehatan, tetapi juga berpotensi memicu tindak kriminal, kekerasan, serta gangguan ketertiban umum.

Oleh karena itu, setiap pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bhabinkamtibmas juga mengajak seluruh elemen masyarakat Desa Silang untuk berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan cara melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian maupun pemerintah desa setempat.

Melalui kegiatan ini, Bhabinkamtibmas bersama Pemerintah Desa Silang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah-langkah pencegahan, pengawasan, serta pembinaan secara berkelanjutan demi menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, sehat, dan terbebas dari dampak negatif peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Bacan Timur Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendhalsel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Loleomekar Desak Bupati dan DPRD Halsel Lanjutkan Jalan Lapen hingga ke Desa
IAIN Ternate Kukuhkan 523 Wisudawan, Lima Lulusan Terbaik Raih Predikat Tertinggi
Laporan 57 Kades Masuk Polres Halsel, GPM: Telusuri Dana Desa, Jangan Berhenti di Administrasi
Laga Persahabatan Sepak Bola SMAN 17 vs SMA Alkhairaat Wayaua: Pererat Silaturahmi dan Junjung Sportivitas Pelajar Halmahera Selatan
Rumah Warga Loleojaya Ludes Terbakar, Keluarga Din dan Sarni Kehilangan Tempat Tinggal
Wayaua Bersatu, Matangkan Persiapan Piala Bupati Cup Halsel 2026
Daniel Waraney Tumilantouw Meninggal di Site Kawasi PT HJF (Harita Group), Kuasa Hukum Pertanyakan Tanggung Jawab Perusahaan
LDKS SMAN 7 Halmahera Selatan Siapkan Calon Pemimpin OSIS yang Berkarakter dan Berintegritas
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 11:00 WIT

Warga Loleomekar Desak Bupati dan DPRD Halsel Lanjutkan Jalan Lapen hingga ke Desa

Senin, 7 September 2026 - 06:35 WIT

IAIN Ternate Kukuhkan 523 Wisudawan, Lima Lulusan Terbaik Raih Predikat Tertinggi

Kamis, 3 September 2026 - 09:56 WIT

Laporan 57 Kades Masuk Polres Halsel, GPM: Telusuri Dana Desa, Jangan Berhenti di Administrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:39 WIT

Laga Persahabatan Sepak Bola SMAN 17 vs SMA Alkhairaat Wayaua: Pererat Silaturahmi dan Junjung Sportivitas Pelajar Halmahera Selatan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:30 WIT

Rumah Warga Loleojaya Ludes Terbakar, Keluarga Din dan Sarni Kehilangan Tempat Tinggal

Berita Terbaru