Aktivis Toin Buka-bukaan: Kades Dinilai Abaikan Warga dan Kelola Dana Desa Tak Transparan

- Penulis

Senin, 19 Januari 2026 - 02:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN — Gelombang kekecewaan warga Desa Toin, Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan, kian memuncak. Kepemimpinan Kepala Desa Toin, Fahmi Taher, disorot tajam karena dinilai tidak responsif terhadap aspirasi masyarakat serta mengambil kebijakan sepihak yang dianggap meresahkan warga.

Sorotan tersebut disampaikan oleh Lutfi Yurdi, salah satu aktivis asal Desa Toin, yang menyebut bahwa keluhan masyarakat bukan persoalan baru, melainkan telah berlangsung cukup lama tanpa adanya klarifikasi maupun solusi dari pemerintah desa.

“Warga sudah berulang kali menyampaikan aspirasi, tetapi tidak pernah ditanggapi secara serius. Ini memicu kekecewaan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan kepala desa,” kata Lutfi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu kebijakan yang paling menuai protes adalah pengontrakan rumah warga untuk dijadikan kantor desa, meski Desa Toin telah memiliki kantor desa permanen. Berdasarkan pengakuan warga, rumah tersebut dikontrak dengan nilai Rp10 juta per tahun, yang memunculkan tanda tanya besar terkait urgensi kebijakan serta penggunaan anggaran desa.

Tak hanya itu, warga juga menyoroti dugaan penyalahgunaan dana desa yang hingga kini belum dijelaskan secara terbuka dan transparan kepada masyarakat. Minimnya informasi dan klarifikasi justru memperkuat kecurigaan publik.

Sebagai bentuk protes, warga Desa Toin mengaku telah melakukan pemboikotan aktivitas kantor desa selama beberapa bulan terakhir. Aksi ini disebut sebagai langkah terakhir untuk menekan pemerintah desa agar bertanggung jawab atas kebijakan yang diambil.

Baca Juga:  Bangun Mental Spiritual, Siswa SMP Negeri 29 Halmahera Selatan Laksanakan Sholat Dhuha Sebelum Ujian

Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat Desa Toin menyampaikan dua tuntutan utama, yakni:

  1. Mendesak pemberhentian Kepala Desa Toin dari jabatannya
  2. Meminta pengembalian dana desa yang diduga disalahgunakan

Warga menilai Kepala Desa tidak mampu memberikan pencerahan, perlindungan, serta keadilan bagi masyarakat, dan cenderung menjalankan pemerintahan secara sepihak tanpa melibatkan partisipasi warga.

Sebagai informasi, kedudukan dan kewenangan Kepala Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024. Kepala Desa memiliki masa jabatan 8 tahun dan dapat menjabat paling lama dua periode.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Kepala Desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif, bahkan pidana apabila terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang atau kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

Masyarakat menilai kebijakan pengalihan kantor desa ke rumah kontrakan tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi membuka celah ketidaktransparanan penggunaan anggaran desa.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Toin belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dan tudingan yang disampaikan masyarakat. Publik kini menanti sikap tegas dari pemerintah daerah serta aparat pengawas untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai hukum dan kepentingan rakyat.

Tim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendhalsel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Loleomekar Desak Bupati dan DPRD Halsel Lanjutkan Jalan Lapen hingga ke Desa
IAIN Ternate Kukuhkan 523 Wisudawan, Lima Lulusan Terbaik Raih Predikat Tertinggi
Laporan 57 Kades Masuk Polres Halsel, GPM: Telusuri Dana Desa, Jangan Berhenti di Administrasi
Laga Persahabatan Sepak Bola SMAN 17 vs SMA Alkhairaat Wayaua: Pererat Silaturahmi dan Junjung Sportivitas Pelajar Halmahera Selatan
Rumah Warga Loleojaya Ludes Terbakar, Keluarga Din dan Sarni Kehilangan Tempat Tinggal
Wayaua Bersatu, Matangkan Persiapan Piala Bupati Cup Halsel 2026
Daniel Waraney Tumilantouw Meninggal di Site Kawasi PT HJF (Harita Group), Kuasa Hukum Pertanyakan Tanggung Jawab Perusahaan
LDKS SMAN 7 Halmahera Selatan Siapkan Calon Pemimpin OSIS yang Berkarakter dan Berintegritas
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 11:00 WIT

Warga Loleomekar Desak Bupati dan DPRD Halsel Lanjutkan Jalan Lapen hingga ke Desa

Senin, 7 September 2026 - 06:35 WIT

IAIN Ternate Kukuhkan 523 Wisudawan, Lima Lulusan Terbaik Raih Predikat Tertinggi

Kamis, 3 September 2026 - 09:56 WIT

Laporan 57 Kades Masuk Polres Halsel, GPM: Telusuri Dana Desa, Jangan Berhenti di Administrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:39 WIT

Laga Persahabatan Sepak Bola SMAN 17 vs SMA Alkhairaat Wayaua: Pererat Silaturahmi dan Junjung Sportivitas Pelajar Halmahera Selatan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:30 WIT

Rumah Warga Loleojaya Ludes Terbakar, Keluarga Din dan Sarni Kehilangan Tempat Tinggal

Berita Terbaru