GMNI Halsel Tolak Keras Ongki Nyong, Caretaker KNPI Dinilai Langgar AD/ART

- Penulis

Jumat, 26 Desember 2025 - 23:15 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Selatan menyatakan sikap tegas menolak penunjukan kembali Ongki Nyong sebagai Caretaker Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Selatan. Penolakan ini didasari kegagalan Ongki Nyong dalam menjalankan mandat organisasi, terutama pada pelaksanaan Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (RAPIMPURDA) yang dinilai cacat prosedur.

Ketua GMNI Halmahera Selatan, Sumitro H. Komdan, menegaskan bahwa RAPIMPURDA merupakan forum tertinggi pemuda di tingkat daerah dan menjadi prasyarat sah menuju Musyawarah Daerah (MUSDA) KNPI. Namun dalam kepemimpinan Ongki Nyong, RAPIMPURDA tidak dituntaskan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI, tetapi justru dipaksakan langsung ke tahapan MUSDA.

“RAPIMPURDA yang tidak selesai secara prosedural kemudian dipaksakan menjadi dasar MUSDA. Ini adalah pelanggaran serius terhadap AD/ART KNPI dan bentuk pembangkangan terhadap demokrasi organisasi,” tegas Sumitro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

GMNI Halsel menilai, MUSDA yang digelar dengan landasan RAPIMPURDA bermasalah tersebut mendapat penolakan luas dari unsur Cipayung Plus Halmahera Selatan, yang terdiri dari HMI, GMKI, GMNI, SEMMI, GAMKI, dan GPM. Penolakan itu ditandai dengan aksi walk out mayoritas peserta sebagai bentuk protes terhadap proses yang dinilai tidak sah dan sarat kepentingan kelompok tertentu.

Baca Juga:  Warga Desa Dowora Kecewa, Pembagian Zakat Dinilai Tak Transparan

Lebih lanjut, GMNI Halsel juga mengkritisi penerbitan Surat Keputusan (SK) Caretaker KNPI Halmahera Selatan atas nama Ongki Nyong oleh Ketua DPD I KNPI Provinsi Maluku Utara pada 5 Desember 2025. Menurut GMNI, keputusan tersebut tidak menyelesaikan persoalan, melainkan memperpanjang konflik internal serta mengabaikan aspirasi mayoritas organisasi kepemudaan di Halmahera Selatan.

“Kami mendesak Ketua DPD I KNPI Maluku Utara segera mencabut SK Caretaker tersebut. Jika desakan ini diabaikan, maka kami menyatakan tidak mengakui kepemimpinan KNPI Halmahera Selatan versi Caretaker Ongki Nyong,” ujar Sumitro.

GMNI Halmahera Selatan bersama unsur Cipayung Plus menegaskan, apabila pencabutan SK tidak dilakukan dalam waktu dekat, mereka menyatakan sikap organisasi dengan menempatkan KNPI Halmahera Selatan satu komando di bawah DPP KNPI pimpinan Haris Pratama, serta mengakui Caretaker KNPI Halsel versi DPP, dengan Akbar sebagai Ketua dan Sefnat Tagaku sebagai Sekretaris.

“Sikap ini kami ambil untuk menjaga marwah KNPI dan menegakkan konstitusi organisasi agar tidak dikelola secara sewenang-wenang,” tutup ketum GmnI Hal-sel .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendhalsel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Koalisi KP2R Hal-Sel Tagih Kepastian Hukum Penambang Rakyat, Pemerintah Diminta Segera Tetapkan WPR dan Terbitkan IPR
Kepsek SDN 84 Halsel Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Warga dengan Kayu dan Bambu, Korban: “Pelaku Sesumbar Tak Akan Ditahan karena Banyak Uang”
Keretakan Manajemen Sekolah di Desa Talimau, Siswa SMP Nurul Hasan Terancam Kehilangan Ruang Belajar, Warga Desak Pemkab Halsel Bertindak
PPDB Tak Kunjung Berjalan, SDN 241 Halsel Jadi Sorotan, Evaluasi Kepala Sekolah Didesak
Ketua GPM Halsel Soroti Dugaan Pengelolaan Dana BOS Afirmasi SDN 241 Halsel, Kepsek Disebut Belum Belanjakan Anggaran Rp42 Juta
Krisis Air Bersih Diduga Lumpuhkan Kehidupan Warga Desa Dowora, Masyarakat Desak Pemkab Halmahera Selatan Segera Bertindak
MATAMUDA 2026 Resmi Digelar, Madrasah Aliyah Alkhairaat Labuha Siapkan Generasi Berakhlak Mulia, Cerdas, Unggul, Madani, dan Moderat
MPLS 2026 TK Aisyiyah Bustanul Athfal Bacan: Selamat Datang Siswa-Siswi Hebat, Siap Menjadi Generasi Cerdas, Berkarakter, dan Berakhlak Mulia
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:47 WIT

Koalisi KP2R Hal-Sel Tagih Kepastian Hukum Penambang Rakyat, Pemerintah Diminta Segera Tetapkan WPR dan Terbitkan IPR

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:32 WIT

Kepsek SDN 84 Halsel Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Warga dengan Kayu dan Bambu, Korban: “Pelaku Sesumbar Tak Akan Ditahan karena Banyak Uang”

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:14 WIT

Keretakan Manajemen Sekolah di Desa Talimau, Siswa SMP Nurul Hasan Terancam Kehilangan Ruang Belajar, Warga Desak Pemkab Halsel Bertindak

Senin, 20 Juli 2026 - 13:56 WIT

PPDB Tak Kunjung Berjalan, SDN 241 Halsel Jadi Sorotan, Evaluasi Kepala Sekolah Didesak

Senin, 20 Juli 2026 - 06:12 WIT

Ketua GPM Halsel Soroti Dugaan Pengelolaan Dana BOS Afirmasi SDN 241 Halsel, Kepsek Disebut Belum Belanjakan Anggaran Rp42 Juta

Berita Terbaru