Koalisi KP2R Hal-Sel Tagih Kepastian Hukum Penambang Rakyat, Pemerintah Diminta Segera Tetapkan WPR dan Terbitkan IPR

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: FOTO ILUSTRASI YANG DI HASILKAN AI

i

Gambar: FOTO ILUSTRASI YANG DI HASILKAN AI

Halmahera Selatan, – Koalisi Pemerhati Pertambangan Rakyat Halmahera Selatan (KP2R Hal-Sel) yang terdiri dari BARAH, GPM, dan GAPURA menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak pemerintah segera mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi terhadap maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Halmahera Selatan.

Aksi yang berlangsung pada Selasa, 28 Juli 2026, diawali di Mapolres Halmahera Selatan. Dalam orasi, Ketua BARAH Adi H. Adam, Ketua GPM Armain Rusli, dan Ketua GAPURA Ibnu Lamoro menyampaikan apresiasi kepada Polres Halmahera Selatan atas sikap kepedulian dan pendekatan kemanusiaan yang dinilai mengedepankan kepentingan masyarakat penambang rakyat.

Usai berorasi di Mapolres, massa aksi melanjutkan kegiatan ke Kantor Bupati Halmahera Selatan untuk melakukan audiensi bersama Asisten II Setda Halmahera Selatan Agus Harimurti Heriyawan dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Samsul Abubakar. Dalam pertemuan tersebut, KP2R Hal-Sel meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan membentuk Tim Percepatan Penetapan WPR dan Penerbitan IPR, sekaligus menyerahkan pernyataan sikap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KP2R Hal-Sel menyatakan bahwa aktivitas pertambangan rakyat telah menjadi sumber penghidupan masyarakat selama puluhan tahun. Namun, lambatnya proses legalisasi menyebabkan masyarakat penambang berada dalam kondisi yang rentan, baik dari sisi kepastian hukum, ekonomi, maupun keselamatan kerja.
Menurut koalisi, pertambangan rakyat tidak semestinya dipandang semata sebagai aktivitas ilegal. Pemerintah dinilai perlu memberikan kepastian hukum melalui percepatan penetapan WPR dan penerbitan IPR sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan pelaksanaannya.

Dalam pernyataan sikapnya, KP2R Hal-Sel juga meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mengusulkan sejumlah wilayah menjadi WPR, antara lain Desa Manatahan dan Desa Anggai di Pulau Obi, Desa Kusubibi di Kecamatan Bacan Barat, serta Desa Alam Kananga di Kecamatan Obi Barat. Selain itu, koalisi mengusulkan agar wilayah pertambangan rakyat yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Desa Kaputusan, Liaro, Kubung, Doko, dan Palamea (Tambang Batu Bacan), turut diprioritaskan dalam usulan WPR agar memperoleh legalitas.

Baca Juga:  Kepala Madrasah Resmi Buka Kegiatan Ekstrakurikuler MA Alkhairaat Labuha Tahun 2026, OSIS Tunjukkan Semangat dan Dedikasi Tinggi

Sebagai dasar hukum, KP2R Hal-Sel mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2021, Keputusan Menteri ESDM Nomor 93.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Maluku Utara, serta sejumlah rekomendasi dan surat resmi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mengenai usulan Wilayah Pertambangan Rakyat.
Melalui aksi tersebut, KP2R Hal-Sel menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu:

1: Mendesak pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera mempercepat penetapan WPR dan penerbitan IPR.

2: Meminta aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan kemanusiaan, ekonomi, dan sosial dalam menangani aktivitas pertambangan rakyat selama proses legalisasi berlangsung.

3 : Mendorong DPRD Kabupaten Halmahera Selatan menggunakan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran untuk mempercepat proses legalisasi pertambangan rakyat.

4: Mengimbau seluruh pelaku pertambangan rakyat agar tetap mengutamakan keselamatan kerja serta menjaga kelestarian lingkungan selama proses perizinan berlangsung.

KP2R Hal-Sel berharap percepatan penetapan WPR dan penerbitan IPR dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat penambang, meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang tertib, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan di Kabupaten Halmahera Selatan.

Pemberitaan ini memuat pernyataan sikap dari Koalisi Pemerhati Pertambangan Rakyat Halmahera Selatan (KP2R Hal-Sel). Apabila Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak menindaklanjuti maka dalam waktu dekat koalisi HP2R bakal menggelar aksi Jilid II bersama Masyarakat Lingkar Tambang Emas.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendhalsel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Loleomekar Desak Bupati dan DPRD Halsel Lanjutkan Jalan Lapen hingga ke Desa
IAIN Ternate Kukuhkan 523 Wisudawan, Lima Lulusan Terbaik Raih Predikat Tertinggi
Laporan 57 Kades Masuk Polres Halsel, GPM: Telusuri Dana Desa, Jangan Berhenti di Administrasi
Laga Persahabatan Sepak Bola SMAN 17 vs SMA Alkhairaat Wayaua: Pererat Silaturahmi dan Junjung Sportivitas Pelajar Halmahera Selatan
Rumah Warga Loleojaya Ludes Terbakar, Keluarga Din dan Sarni Kehilangan Tempat Tinggal
Wayaua Bersatu, Matangkan Persiapan Piala Bupati Cup Halsel 2026
Daniel Waraney Tumilantouw Meninggal di Site Kawasi PT HJF (Harita Group), Kuasa Hukum Pertanyakan Tanggung Jawab Perusahaan
LDKS SMAN 7 Halmahera Selatan Siapkan Calon Pemimpin OSIS yang Berkarakter dan Berintegritas
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 11:00 WIT

Warga Loleomekar Desak Bupati dan DPRD Halsel Lanjutkan Jalan Lapen hingga ke Desa

Senin, 7 September 2026 - 06:35 WIT

IAIN Ternate Kukuhkan 523 Wisudawan, Lima Lulusan Terbaik Raih Predikat Tertinggi

Kamis, 3 September 2026 - 09:56 WIT

Laporan 57 Kades Masuk Polres Halsel, GPM: Telusuri Dana Desa, Jangan Berhenti di Administrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:39 WIT

Laga Persahabatan Sepak Bola SMAN 17 vs SMA Alkhairaat Wayaua: Pererat Silaturahmi dan Junjung Sportivitas Pelajar Halmahera Selatan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:30 WIT

Rumah Warga Loleojaya Ludes Terbakar, Keluarga Din dan Sarni Kehilangan Tempat Tinggal

Berita Terbaru