Koalisi KP2R Hal-Sel Tagih Kepastian Hukum Penambang Rakyat, Pemerintah Diminta Segera Tetapkan WPR dan Terbitkan IPR

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: FOTO ILUSTRASI YANG DI HASILKAN AI

i

Gambar: FOTO ILUSTRASI YANG DI HASILKAN AI

Halmahera Selatan, – Koalisi Pemerhati Pertambangan Rakyat Halmahera Selatan (KP2R Hal-Sel) yang terdiri dari BARAH, GPM, dan GAPURA menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak pemerintah segera mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi terhadap maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Halmahera Selatan.

Aksi yang berlangsung pada Selasa, 28 Juli 2026, diawali di Mapolres Halmahera Selatan. Dalam orasi, Ketua BARAH Adi H. Adam, Ketua GPM Armain Rusli, dan Ketua GAPURA Ibnu Lamoro menyampaikan apresiasi kepada Polres Halmahera Selatan atas sikap kepedulian dan pendekatan kemanusiaan yang dinilai mengedepankan kepentingan masyarakat penambang rakyat.

Usai berorasi di Mapolres, massa aksi melanjutkan kegiatan ke Kantor Bupati Halmahera Selatan untuk melakukan audiensi bersama Asisten II Setda Halmahera Selatan Agus Harimurti Heriyawan dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Samsul Abubakar. Dalam pertemuan tersebut, KP2R Hal-Sel meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan membentuk Tim Percepatan Penetapan WPR dan Penerbitan IPR, sekaligus menyerahkan pernyataan sikap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KP2R Hal-Sel menyatakan bahwa aktivitas pertambangan rakyat telah menjadi sumber penghidupan masyarakat selama puluhan tahun. Namun, lambatnya proses legalisasi menyebabkan masyarakat penambang berada dalam kondisi yang rentan, baik dari sisi kepastian hukum, ekonomi, maupun keselamatan kerja.
Menurut koalisi, pertambangan rakyat tidak semestinya dipandang semata sebagai aktivitas ilegal. Pemerintah dinilai perlu memberikan kepastian hukum melalui percepatan penetapan WPR dan penerbitan IPR sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan pelaksanaannya.

Dalam pernyataan sikapnya, KP2R Hal-Sel juga meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mengusulkan sejumlah wilayah menjadi WPR, antara lain Desa Manatahan dan Desa Anggai di Pulau Obi, Desa Kusubibi di Kecamatan Bacan Barat, serta Desa Alam Kananga di Kecamatan Obi Barat. Selain itu, koalisi mengusulkan agar wilayah pertambangan rakyat yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Desa Kaputusan, Liaro, Kubung, Doko, dan Palamea (Tambang Batu Bacan), turut diprioritaskan dalam usulan WPR agar memperoleh legalitas.

Baca Juga:  Abdilah Kamarulah Resmi Ditunjuk sebagai PLT Sekda Halmahera Selatan

Sebagai dasar hukum, KP2R Hal-Sel mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2021, Keputusan Menteri ESDM Nomor 93.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Maluku Utara, serta sejumlah rekomendasi dan surat resmi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mengenai usulan Wilayah Pertambangan Rakyat.
Melalui aksi tersebut, KP2R Hal-Sel menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu:

1: Mendesak pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera mempercepat penetapan WPR dan penerbitan IPR.

2: Meminta aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan kemanusiaan, ekonomi, dan sosial dalam menangani aktivitas pertambangan rakyat selama proses legalisasi berlangsung.

3 : Mendorong DPRD Kabupaten Halmahera Selatan menggunakan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran untuk mempercepat proses legalisasi pertambangan rakyat.

4: Mengimbau seluruh pelaku pertambangan rakyat agar tetap mengutamakan keselamatan kerja serta menjaga kelestarian lingkungan selama proses perizinan berlangsung.

KP2R Hal-Sel berharap percepatan penetapan WPR dan penerbitan IPR dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat penambang, meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang tertib, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan di Kabupaten Halmahera Selatan.

Pemberitaan ini memuat pernyataan sikap dari Koalisi Pemerhati Pertambangan Rakyat Halmahera Selatan (KP2R Hal-Sel). Apabila Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak menindaklanjuti maka dalam waktu dekat koalisi HP2R bakal menggelar aksi Jilid II bersama Masyarakat Lingkar Tambang Emas.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendhalsel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepsek SDN 84 Halsel Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Warga dengan Kayu dan Bambu, Korban: “Pelaku Sesumbar Tak Akan Ditahan karena Banyak Uang”
Keretakan Manajemen Sekolah di Desa Talimau, Siswa SMP Nurul Hasan Terancam Kehilangan Ruang Belajar, Warga Desak Pemkab Halsel Bertindak
PPDB Tak Kunjung Berjalan, SDN 241 Halsel Jadi Sorotan, Evaluasi Kepala Sekolah Didesak
Ketua GPM Halsel Soroti Dugaan Pengelolaan Dana BOS Afirmasi SDN 241 Halsel, Kepsek Disebut Belum Belanjakan Anggaran Rp42 Juta
Krisis Air Bersih Diduga Lumpuhkan Kehidupan Warga Desa Dowora, Masyarakat Desak Pemkab Halmahera Selatan Segera Bertindak
MATAMUDA 2026 Resmi Digelar, Madrasah Aliyah Alkhairaat Labuha Siapkan Generasi Berakhlak Mulia, Cerdas, Unggul, Madani, dan Moderat
MPLS 2026 TK Aisyiyah Bustanul Athfal Bacan: Selamat Datang Siswa-Siswi Hebat, Siap Menjadi Generasi Cerdas, Berkarakter, dan Berakhlak Mulia
Proyek Miliaran Rupiah di Kelurahan Sasa Diduga Menggunakan Solar Subsidi, LSM Gipers Desak APH Turun Lapangan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:47 WIT

Koalisi KP2R Hal-Sel Tagih Kepastian Hukum Penambang Rakyat, Pemerintah Diminta Segera Tetapkan WPR dan Terbitkan IPR

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:32 WIT

Kepsek SDN 84 Halsel Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Warga dengan Kayu dan Bambu, Korban: “Pelaku Sesumbar Tak Akan Ditahan karena Banyak Uang”

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:14 WIT

Keretakan Manajemen Sekolah di Desa Talimau, Siswa SMP Nurul Hasan Terancam Kehilangan Ruang Belajar, Warga Desak Pemkab Halsel Bertindak

Senin, 20 Juli 2026 - 13:56 WIT

PPDB Tak Kunjung Berjalan, SDN 241 Halsel Jadi Sorotan, Evaluasi Kepala Sekolah Didesak

Senin, 20 Juli 2026 - 06:12 WIT

Ketua GPM Halsel Soroti Dugaan Pengelolaan Dana BOS Afirmasi SDN 241 Halsel, Kepsek Disebut Belum Belanjakan Anggaran Rp42 Juta

Berita Terbaru