LABUHA – Penanganan dugaan kasus yang melibatkan Kepala SD Negeri 84 Halmahera Selatan, Rahma Bani, kini menjadi sorotan publik. Di tengah proses hukum dan pemeriksaan administrasi yang sedang berjalan, muncul desakan agar Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap setiap aparatur yang diduga mengabaikan mekanisme pemerintahan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rahma Bani diduga menyampaikan pernyataan yang mempertanyakan kewenangan pemerintah daerah atas jabatannya serta menolak memenuhi panggilan resmi Dinas Pendidikan. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan yang bersangkutan berhak memberikan klarifikasi.
Apabila dugaan tersebut benar, sikap demikian dinilai dapat mengganggu kewibawaan birokrasi serta berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan disiplin aparatur sipil negara. Jabatan publik merupakan amanah yang tunduk pada mekanisme pembinaan, pengawasan, dan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan hak yang berada di luar sistem pemerintahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perwakilan keluarga korban, Sudirman Paes, meminta pemerintah daerah menunjukkan ketegasan agar tidak muncul persepsi bahwa pejabat tertentu memperoleh perlakuan berbeda dalam menghadapi proses hukum maupun pemeriksaan administrasi.
«”Kami meminta semua proses berjalan sesuai hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Kepercayaan masyarakat hanya akan terjaga jika aturan ditegakkan secara adil dan konsisten,” ujarnya.»
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, Siti Khodijah, M.Ag, membenarkan bahwa surat panggilan kedua telah dikirim dengan batas waktu pemenuhan hingga 11 Agustus 2026. Apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, Dinas Pendidikan menyatakan akan melanjutkan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi ukuran komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dalam menjaga integritas birokrasi. Masyarakat menunggu apakah mekanisme pembinaan dan penegakan disiplin akan dijalankan secara konsisten terhadap setiap aparatur tanpa membedakan jabatan, kedekatan politik, maupun pengaruh lainnya.
Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.









