Pemda Dinilai Lamban, Warga Kupal Ancam Aksi Besar-besaran Tuntut Nasib Kades Bermasalah

- Penulis

Senin, 15 Juni 2026 - 23:21 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BACAN – Hingga Senin, 15/6/2026, belum ada kepastian terkait penunjukan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Kupal pasca Kepala Desa definitif Sanusi Lariaga dibebastugaskan. Kekosongan jabatan tersebut memicu reaksi warga dengan kembali melakukan pemalangan Kantor Desa Kupal. Warga juga mengancam menggelar Aksi Jilid II dengan melibatkan massa dalam jumlah besar.

Salah satu koordinator aksi, Harmain Rusli, mengatakan pemalangan kembali Kantor Desa Kupal merupakan bentuk ekspresi kekecewaan warga dalam menyikapi dugaan pelanggaran etik oleh Kepala Desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan, Sanusi Lariaga.

Sebelumnya, Sanusi Lariaga dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Kupal setelah terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) pada Kamis, 29 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WIT. Ia kedapatan berada di kafe dan mengonsumsi minuman keras di tempat hiburan malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setelah Satpol-PP menyerahkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Langkah pembebastugasan juga disampaikan bertepatan dengan aksi pemalangan Kantor Desa dan Aksi Jilid I oleh sejumlah warga.

Warga menilai Sanusi Lariaga diduga melanggar sumpah dan janji jabatan, melanggar etika pejabat publik, serta tidak mengindahkan instruksi Bupati Hi. Bassam Kasuba sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Harmain menegaskan, warga menuntut kepastian dari Pemerintah Daerah dalam menanggapi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Kupal Sanusi Lariaga.

Baca Juga:  Viral di Media Sosial, Warga Soroti Tulisan “KAL-SEL” di Karcis Dishub Halmahera Selatan

Harmain menambahkan, jika terbukti, perbuatan kepala desa tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi:

  1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf f: Kepala Desa dilarang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan.
  2. PP No. 11 Tahun 2019 tentang Desa Pasal 43: Kepala Desa yang melanggar larangan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pemberhentian.
  3. Perda Halmahera Selatan tentang Ketertiban Umum: Mengatur larangan mengonsumsi minuman beralkohol di tempat umum dan tempat hiburan malam.
  4. Permendagri No. 82 Tahun 2015 jo. Permendagri No. 66 Tahun 2017: Kepala Desa yang diberhentikan sementara wajib segera diganti dengan Pjs yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk oleh Bupati.

Jika dalam waktu dekat belum ada kepastian, warga akan menggelar Aksi Jilid II di depan Kantor Camat Bacan Selatan, Kantor Inspektorat, Kantor DPMD, dan Kantor Bupati Halmahera Selatan. Tuntutan utama aksi tersebut adalah: Kejelasan penunjukan Pjs Kepala Desa Kupal dan percepatan penyelesaian kasus yang menjerat Sanusi Lariaga, dan meminta Kepada Inspektorat Halsel agar Audit Keuangan Desa Kupal semenjak Sanusi Lariaga menjabat sebagai Kepala Desa Kupal.

“Kami minta Pemda tegas. Jangan biarkan masalah di Desa Kupal berlarut tanpa kepastian hukum,” tutup Harmain.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendhalsel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semangat Tahun Baru Islam 1448 H, TPQ Khairul ‘Ulum Desa Pelita Manjoli Utara Tingkatkan Pengajian melalui BTA, Hafalan, dan Seni Baca Al-Qur’an
Kepala Madrasah Resmi Buka Kegiatan Ekstrakurikuler MA Alkhairaat Labuha Tahun 2026, OSIS Tunjukkan Semangat dan Dedikasi Tinggi
Ayo Bergabung Bersama SMP Negeri 29 Halmahera Selatan! Pendaftaran Siswa Baru Tahun Ajaran 2026/2027 Resmi Dibuka
Ayo Daftarkan Putra-Putri Anda! PPDB TK Misbaahul Awlaad Bacan Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Ajaran 2026/2027
Guru Soroti Transparansi Pengelolaan Dana Sekolah di SD Negeri 241 Halmahera Selatan, Desak Audit dan Evaluasi Kepala Sekolah
Kelulusan 100 Persen, SMP Negeri 29 Halmahera Selatan Lepas Siswa Kelas IX dengan Penuh Haru dan Harapan
SMP Negeri 29 Halmahera Selatan Umumkan Kelulusan 100 Persen, Kepala Sekolah Serahkan Kembali Siswa Kelas IX kepada Orang Tua
Penerimaan Siswa Baru SD Negeri 205 Halmahera Selatan Tahun Ajaran 2026/2027 Resmi Dibuka
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:06 WIT

Semangat Tahun Baru Islam 1448 H, TPQ Khairul ‘Ulum Desa Pelita Manjoli Utara Tingkatkan Pengajian melalui BTA, Hafalan, dan Seni Baca Al-Qur’an

Senin, 15 Juni 2026 - 23:21 WIT

Pemda Dinilai Lamban, Warga Kupal Ancam Aksi Besar-besaran Tuntut Nasib Kades Bermasalah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:09 WIT

Kepala Madrasah Resmi Buka Kegiatan Ekstrakurikuler MA Alkhairaat Labuha Tahun 2026, OSIS Tunjukkan Semangat dan Dedikasi Tinggi

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:42 WIT

Ayo Bergabung Bersama SMP Negeri 29 Halmahera Selatan! Pendaftaran Siswa Baru Tahun Ajaran 2026/2027 Resmi Dibuka

Rabu, 10 Juni 2026 - 04:41 WIT

Ayo Daftarkan Putra-Putri Anda! PPDB TK Misbaahul Awlaad Bacan Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Ajaran 2026/2027

Berita Terbaru