Ternate– Sebanyak 11 karyawan operator Shopee Express Hub Selatan 1 di Kota Ternate menggelar aksi di depan kantor Shopee Express Kelurahan Fitu, Ternate Selatan melanjutkan aksi-aksi sebelumnya. Kamis 30/4/2026.
Risman Haji Salehun, ketua Serikat Pekerjaan Nasional (SPN) yang mendampingi para pekerja, menjelaskan bahwa aksi ini dipicu oleh akumulasi kekecewaan pekerja terhadap PT Nusantara Express Kilat selaku perusahaan pusat yang menaungi operasional Shopee Express di Ternate. Para buruh menilai adanya diskriminasi sistematis dan pengabaian terhadap regulasi ketenagakerjaan nasional.
Dalam petisinya, pekerja menyoroti status mereka yang masih ditetapkan sebagai Pekerja Harian Lepas (Daily Worker). Padahal, secara faktual, sifat pekerjaan yang mereka jalani adalah tetap dan rutin setiap hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menolak sistem Daily Worker ini karena jelas menabrak Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap,” tegas Risman Haji Saleh, perwakilan dari 11 buruh.
Lebih lanjut, ia membeberkan bukti pelanggaran operasional di mana pekerja dituntut masuk lebih dari 21 hari dalam sebulan. Merujuk pada Pasal 10 Ayat 4 PP 35 Tahun 2021, jika pekerja dipekerjakan lebih dari 21 hari selama 3 bulan berturut-turut, maka demi hukum status mereka harus berubah menjadi karyawan tetap (PKWTT).
Risman juga mengungkapkan bahwa masalah ini merupakan persoalan lama yang belum tuntas sejak 2025. Selain itu, ia juga membeberkan praktik pemotongan gaji yang tidak adil.
“Tuntutan kami juga terkait pemotongan gaji pokok yang tidak sesuai regulasi. Alasan perusahaan karena ada paket hilang atau rusak, padahal paket-paket itu memiliki asuransi,” ungkap Risman pada TrendHalsel.com
Ia menambahkan bahwa perusahaan seharusnya melakukan investigasi terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi potong gaji secara merata kepada operator.
“Jangan potong merata, itu tidak fair. Paket hilang bukan kesalahan operator, tapi kami yang harus tanggung jawab. Ini tindakan melanggar hukum,” cetusnya.
Saat ini, para pekerja berada dalam ketidakpastian setelah sempat menuntut THR pada periode sebelumnya. Mereka kini meminta kejelasan apakah status mereka masih bekerja atau telah di-PHK secara sepihak.
“Jika memang di-PHK sepihak, maka perusahaan wajib menyelesaikan seluruh hak-hak sesuai undang-undang, termasuk pesangon,” tegas
Setelah massa aksi melakukan dialog bersama dengan pihak perusahaan, pihak perusahaan menjelaskan akan dilaksanakan mediasi secara internal perusahaan.
“Kami akan menyelesaikan permasalahan ini secara internal Perusahaan,” ujar salah seorang perwakilan perusahaan.
Sementara itu, massa aksi menolak pernyataan dari pihak perusahaan dengan dalih harus dilakukan secara transparan, agar ada kejelasan status pekerjanya.
“Walaupun beberapa tuntutan kami telah terealisasi, akan tetapi kami menolak penyelesaian secara internal perusahaan.” Pungkas Risman.
Penulis: Ajin U









