Sengkarut Ketenagakerjaan di Shopee Express Ternate, Buruh Layangkan Petisi Perlawanan

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 08:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate– Sebanyak 11 karyawan operator Shopee Express Hub Selatan 1 di Kota Ternate menggelar aksi di depan kantor Shopee Express Kelurahan Fitu, Ternate Selatan melanjutkan aksi-aksi sebelumnya. Kamis 30/4/2026.

Risman Haji Salehun, ketua Serikat Pekerjaan Nasional (SPN) yang mendampingi para pekerja, menjelaskan bahwa aksi ini dipicu oleh akumulasi kekecewaan pekerja terhadap PT Nusantara Express Kilat selaku perusahaan pusat yang menaungi operasional Shopee Express di Ternate. Para buruh menilai adanya diskriminasi sistematis dan pengabaian terhadap regulasi ketenagakerjaan nasional.

Dalam petisinya, pekerja menyoroti status mereka yang masih ditetapkan sebagai Pekerja Harian Lepas (Daily Worker). Padahal, secara faktual, sifat pekerjaan yang mereka jalani adalah tetap dan rutin setiap hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menolak sistem Daily Worker ini karena jelas menabrak Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap,” tegas Risman Haji Saleh, perwakilan dari 11 buruh.

Lebih lanjut, ia membeberkan bukti pelanggaran operasional di mana pekerja dituntut masuk lebih dari 21 hari dalam sebulan. Merujuk pada Pasal 10 Ayat 4 PP 35 Tahun 2021, jika pekerja dipekerjakan lebih dari 21 hari selama 3 bulan berturut-turut, maka demi hukum status mereka harus berubah menjadi karyawan tetap (PKWTT).

Risman juga mengungkapkan bahwa masalah ini merupakan persoalan lama yang belum tuntas sejak 2025. Selain itu, ia juga membeberkan praktik pemotongan gaji yang tidak adil.

“Tuntutan kami juga terkait pemotongan gaji pokok yang tidak sesuai regulasi. Alasan perusahaan karena ada paket hilang atau rusak, padahal paket-paket itu memiliki asuransi,” ungkap Risman pada TrendHalsel.com

Ia menambahkan bahwa perusahaan seharusnya melakukan investigasi terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi potong gaji secara merata kepada operator.

“Jangan potong merata, itu tidak fair. Paket hilang bukan kesalahan operator, tapi kami yang harus tanggung jawab. Ini tindakan melanggar hukum,” cetusnya.

Saat ini, para pekerja berada dalam ketidakpastian setelah sempat menuntut THR pada periode sebelumnya. Mereka kini meminta kejelasan apakah status mereka masih bekerja atau telah di-PHK secara sepihak.

“Jika memang di-PHK sepihak, maka perusahaan wajib menyelesaikan seluruh hak-hak sesuai undang-undang, termasuk pesangon,” tegas

Setelah massa aksi melakukan dialog bersama dengan pihak perusahaan, pihak perusahaan menjelaskan akan dilaksanakan mediasi secara internal perusahaan.

“Kami akan menyelesaikan permasalahan ini secara internal Perusahaan,” ujar salah seorang perwakilan perusahaan.

Sementara itu, massa aksi menolak pernyataan dari pihak perusahaan dengan dalih harus dilakukan secara transparan, agar ada kejelasan status pekerjanya.

“Walaupun beberapa tuntutan kami telah terealisasi, akan tetapi kami menolak penyelesaian secara internal perusahaan.” Pungkas Risman.

Penulis: Ajin U

Baca Juga:  Purna Bakti Penuh Haru, Diskominfo Ternate Lepas Ipson Aramuda dengan Penghormatan Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendhalsel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KKSD UMMU Kelompok 4 Awali Pengabdian dengan Bersihkan Aula Desa dan Survei Lapangan
SMAS Tododara Maitara Resmi Buka Pendaftaran SPMB 2026/2027, Siap Cetak Generasi Unggul dan Berkarakter
Peran Sosiologi dalam Membaca Masyarakat Modern: Legu Gam dan Identitas Budaya Ternate di Tengah Arus Modernisasi
Flexing di Era Digital: Bentuk Eksistensi dan Pencarian Pengakuan Sosial di Kalangan Anak Muda
Peran Sosiologi dalam Memahami Masyarakat Modern: Fenomena FOMO di Era Digital
Peran Sosiologi dalam Memahami Masyarakat Modern
Isu Penyalahgunaan BBM di SPBUN Dufa-dufa Ternyata Salah Paham, Ini Penjelasan Pengelola
Tabebuya Mekar Serentak, Bacan dan Tidore Disulap Jadi “Negeri Empat Musim” Dadakan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:39 WIT

KKSD UMMU Kelompok 4 Awali Pengabdian dengan Bersihkan Aula Desa dan Survei Lapangan

Senin, 11 Mei 2026 - 03:08 WIT

SMAS Tododara Maitara Resmi Buka Pendaftaran SPMB 2026/2027, Siap Cetak Generasi Unggul dan Berkarakter

Minggu, 10 Mei 2026 - 01:34 WIT

Peran Sosiologi dalam Membaca Masyarakat Modern: Legu Gam dan Identitas Budaya Ternate di Tengah Arus Modernisasi

Minggu, 10 Mei 2026 - 01:32 WIT

Flexing di Era Digital: Bentuk Eksistensi dan Pencarian Pengakuan Sosial di Kalangan Anak Muda

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:14 WIT

Peran Sosiologi dalam Memahami Masyarakat Modern: Fenomena FOMO di Era Digital

Berita Terbaru

Kepulauan Tidore

KKSD UMMU Kelompok 3 Bahas Program Pengabdian Bersama Pemdes Tului

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:59 WIT

Halmahera Selatan

Kades Ilegal, Dana Desa Tidak Sah: Bom Waktu Korupsi di Depan Mata

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:54 WIT

Kepulauan Sula

Mahasiswa Hukum UMMU Soroti Dugaan Korupsi DD dan ADD Desa Kabau Pantai

Minggu, 17 Mei 2026 - 04:12 WIT