Mahasiswa Hukum UMMU Soroti Dugaan Korupsi DD dan ADD Desa Kabau Pantai

- Penulis

Minggu, 17 Mei 2026 - 04:12 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANANA – Penanganan dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, kembali menuai sorotan publik. Kasus yang berkaitan dengan tahun anggaran 2022 itu dinilai terlalu lama mengendap di Inspektorat Kepulauan Sula tanpa kejelasan proses hukum.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Muhajrin Umasangadji alias Aji, menilai Inspektorat Kepulauan Sula gagal menjalankan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.

“Kasus ini sudah lama bergulir, tapi kenapa sampai sekarang hasil pemeriksaannya belum juga diserahkan kepada pihak kejaksaan? Ini menjadi tanda tanya besar bagi publik,” tegas Aji, Minggu 17/5/2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data dan laporan masyarakat yang dihimpun, terdapat sejumlah item pekerjaan pada tahun anggaran 2022 yang diduga fiktif dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Beberapa item yang disoroti di antaranya pembangunan talut sepanjang 50 meter dengan anggaran Rp190 juta, pembukaan jalan baru sepanjang 50 meter sebesar Rp50 juta, pengadaan satu ekor sapi kurban senilai Rp9 juta, hingga program kelompok tani sebesar Rp48 juta untuk dua kelompok tani.

Baca Juga:  Pemerintah Desa Kabau Pantai Sambut Idul Adha 1447 H dengan Semangat Kebersamaan dan Pengorbanan

Aji menilai lambatnya penanganan kasus tersebut bukan hanya berpotensi merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat Desa Kabau Pantai terhadap penegakan hukum di Kepulauan Sula.

Menurutnya, dugaan penyalahgunaan dana desa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam aturan tersebut, Pasal 2 ayat (1) mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara. Sementara Pasal 3 mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan negara.

“Kami mendesak Inspektorat segera menyerahkan LHP ke jaksa. Jangan sampai ada kesan melindungi oknum tertentu. Korupsi adalah musuh rakyat, terlebih jika menyentuh hak-hak masyarakat desa,” pungkasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendhalsel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Membaca Kegagalan Pemda Sula dalam Menyikapi Aspirasi Rakyat
Pemerintah Desa Kabau Pantai Sambut Idul Adha 1447 H dengan Semangat Kebersamaan dan Pengorbanan
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 08:19 WIT

Membaca Kegagalan Pemda Sula dalam Menyikapi Aspirasi Rakyat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:04 WIT

Pemerintah Desa Kabau Pantai Sambut Idul Adha 1447 H dengan Semangat Kebersamaan dan Pengorbanan

Minggu, 17 Mei 2026 - 04:12 WIT

Mahasiswa Hukum UMMU Soroti Dugaan Korupsi DD dan ADD Desa Kabau Pantai

Berita Terbaru