Pemda Dinilai Lamban, Warga Kupal Ancam Aksi Besar-besaran Tuntut Nasib Kades Bermasalah

- Penulis

Senin, 15 Juni 2026 - 23:21 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BACAN – Hingga Senin, 15/6/2026, belum ada kepastian terkait penunjukan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Kupal pasca Kepala Desa definitif Sanusi Lariaga dibebastugaskan. Kekosongan jabatan tersebut memicu reaksi warga dengan kembali melakukan pemalangan Kantor Desa Kupal. Warga juga mengancam menggelar Aksi Jilid II dengan melibatkan massa dalam jumlah besar.

Salah satu koordinator aksi, Harmain Rusli, mengatakan pemalangan kembali Kantor Desa Kupal merupakan bentuk ekspresi kekecewaan warga dalam menyikapi dugaan pelanggaran etik oleh Kepala Desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan, Sanusi Lariaga.

Sebelumnya, Sanusi Lariaga dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Kupal setelah terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) pada Kamis, 29 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WIT. Ia kedapatan berada di kafe dan mengonsumsi minuman keras di tempat hiburan malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setelah Satpol-PP menyerahkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Langkah pembebastugasan juga disampaikan bertepatan dengan aksi pemalangan Kantor Desa dan Aksi Jilid I oleh sejumlah warga.

Warga menilai Sanusi Lariaga diduga melanggar sumpah dan janji jabatan, melanggar etika pejabat publik, serta tidak mengindahkan instruksi Bupati Hi. Bassam Kasuba sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Harmain menegaskan, warga menuntut kepastian dari Pemerintah Daerah dalam menanggapi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Kupal Sanusi Lariaga.

Baca Juga:  Tiang Listrik dari Pohon? Penampakan di Jalan Menuju Desa Suma Tinggi Jadi Sorotan Warga

Harmain menambahkan, jika terbukti, perbuatan kepala desa tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi:

  1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf f: Kepala Desa dilarang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan.
  2. PP No. 11 Tahun 2019 tentang Desa Pasal 43: Kepala Desa yang melanggar larangan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pemberhentian.
  3. Perda Halmahera Selatan tentang Ketertiban Umum: Mengatur larangan mengonsumsi minuman beralkohol di tempat umum dan tempat hiburan malam.
  4. Permendagri No. 82 Tahun 2015 jo. Permendagri No. 66 Tahun 2017: Kepala Desa yang diberhentikan sementara wajib segera diganti dengan Pjs yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk oleh Bupati.

Jika dalam waktu dekat belum ada kepastian, warga akan menggelar Aksi Jilid II di depan Kantor Camat Bacan Selatan, Kantor Inspektorat, Kantor DPMD, dan Kantor Bupati Halmahera Selatan. Tuntutan utama aksi tersebut adalah: Kejelasan penunjukan Pjs Kepala Desa Kupal dan percepatan penyelesaian kasus yang menjerat Sanusi Lariaga, dan meminta Kepada Inspektorat Halsel agar Audit Keuangan Desa Kupal semenjak Sanusi Lariaga menjabat sebagai Kepala Desa Kupal.

“Kami minta Pemda tegas. Jangan biarkan masalah di Desa Kupal berlarut tanpa kepastian hukum,” tutup Harmain.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendhalsel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Loleomekar Desak Bupati dan DPRD Halsel Lanjutkan Jalan Lapen hingga ke Desa
IAIN Ternate Kukuhkan 523 Wisudawan, Lima Lulusan Terbaik Raih Predikat Tertinggi
Laporan 57 Kades Masuk Polres Halsel, GPM: Telusuri Dana Desa, Jangan Berhenti di Administrasi
Laga Persahabatan Sepak Bola SMAN 17 vs SMA Alkhairaat Wayaua: Pererat Silaturahmi dan Junjung Sportivitas Pelajar Halmahera Selatan
Rumah Warga Loleojaya Ludes Terbakar, Keluarga Din dan Sarni Kehilangan Tempat Tinggal
Wayaua Bersatu, Matangkan Persiapan Piala Bupati Cup Halsel 2026
Daniel Waraney Tumilantouw Meninggal di Site Kawasi PT HJF (Harita Group), Kuasa Hukum Pertanyakan Tanggung Jawab Perusahaan
LDKS SMAN 7 Halmahera Selatan Siapkan Calon Pemimpin OSIS yang Berkarakter dan Berintegritas
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 11:00 WIT

Warga Loleomekar Desak Bupati dan DPRD Halsel Lanjutkan Jalan Lapen hingga ke Desa

Senin, 7 September 2026 - 06:35 WIT

IAIN Ternate Kukuhkan 523 Wisudawan, Lima Lulusan Terbaik Raih Predikat Tertinggi

Kamis, 3 September 2026 - 09:56 WIT

Laporan 57 Kades Masuk Polres Halsel, GPM: Telusuri Dana Desa, Jangan Berhenti di Administrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:39 WIT

Laga Persahabatan Sepak Bola SMAN 17 vs SMA Alkhairaat Wayaua: Pererat Silaturahmi dan Junjung Sportivitas Pelajar Halmahera Selatan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:30 WIT

Rumah Warga Loleojaya Ludes Terbakar, Keluarga Din dan Sarni Kehilangan Tempat Tinggal

Berita Terbaru