Kepsek SDN 84 Halsel Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Warga dengan Kayu dan Bambu, Korban: “Pelaku Sesumbar Tak Akan Ditahan karena Banyak Uang”

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi yang di hasil Ai

i

Gambar ilustrasi yang di hasil Ai

LABUHA – Dunia pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan kembali menjadi sorotan. Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 84 Halmahera Selatan, Rahma Bani, resmi dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kayoa atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga bernama Rohani Paes.

Laporan tersebut diterima pihak kepolisian pada Senin (27/7/2026) dan telah teregister melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa.

Berdasarkan keterangan korban, insiden itu terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIT di depan rumah Adam Bani, Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban mengaku menjadi sasaran kekerasan fisik yang diduga dilakukan langsung oleh Rahma Bani. Tidak hanya itu, korban juga menyebut dirinya mendapat penghinaan verbal sebelum akhirnya dipukul menggunakan kayu dan bambu.

“Saya dipukul sekitar lima kali menggunakan kayu dan bambu. Setelah itu pelaku berteriak dengan nada menantang, ‘Silakan proses saya! Saya ini banyak uang, jadi tidak akan bisa berhasil dan tidak akan ditahan polisi!'” ungkap Rohani Paes kepada wartawan.

Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengaku mengalami nyeri hebat di bagian punggung dan harus menjalani penanganan medis.

Baca Juga:  Gerhana Bulan, Fenomena Alam yang Terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan

Pernyataan yang diduga dilontarkan terlapor itu kini menjadi perhatian karena dinilai mencerminkan sikap meremehkan proses penegakan hukum. Kebenaran pernyataan tersebut masih menjadi bagian dari materi yang dapat didalami penyidik dalam proses penyelidikan.

Kasus yang menyeret seorang kepala sekolah ini juga memunculkan pertanyaan publik mengenai etika seorang aparatur pendidikan yang seharusnya menjadi teladan di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

Secara hukum, terlapor diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penganiayaan, yang ancaman hukumannya paling lama 2 tahun 6 bulan penjara.

Hingga berita ini diturunkan, Rahma Bani belum memberikan keterangan maupun tanggapan atas laporan tersebut. Media ini juga masih membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak terlapor apabila telah diperoleh.

Pihak kepolisian diharapkan dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan seluruh fakta terungkap melalui proses penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendhalsel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Loleomekar Desak Bupati dan DPRD Halsel Lanjutkan Jalan Lapen hingga ke Desa
IAIN Ternate Kukuhkan 523 Wisudawan, Lima Lulusan Terbaik Raih Predikat Tertinggi
Laporan 57 Kades Masuk Polres Halsel, GPM: Telusuri Dana Desa, Jangan Berhenti di Administrasi
Laga Persahabatan Sepak Bola SMAN 17 vs SMA Alkhairaat Wayaua: Pererat Silaturahmi dan Junjung Sportivitas Pelajar Halmahera Selatan
Rumah Warga Loleojaya Ludes Terbakar, Keluarga Din dan Sarni Kehilangan Tempat Tinggal
Wayaua Bersatu, Matangkan Persiapan Piala Bupati Cup Halsel 2026
Daniel Waraney Tumilantouw Meninggal di Site Kawasi PT HJF (Harita Group), Kuasa Hukum Pertanyakan Tanggung Jawab Perusahaan
LDKS SMAN 7 Halmahera Selatan Siapkan Calon Pemimpin OSIS yang Berkarakter dan Berintegritas
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 11:00 WIT

Warga Loleomekar Desak Bupati dan DPRD Halsel Lanjutkan Jalan Lapen hingga ke Desa

Senin, 7 September 2026 - 06:35 WIT

IAIN Ternate Kukuhkan 523 Wisudawan, Lima Lulusan Terbaik Raih Predikat Tertinggi

Kamis, 3 September 2026 - 09:56 WIT

Laporan 57 Kades Masuk Polres Halsel, GPM: Telusuri Dana Desa, Jangan Berhenti di Administrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:39 WIT

Laga Persahabatan Sepak Bola SMAN 17 vs SMA Alkhairaat Wayaua: Pererat Silaturahmi dan Junjung Sportivitas Pelajar Halmahera Selatan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:30 WIT

Rumah Warga Loleojaya Ludes Terbakar, Keluarga Din dan Sarni Kehilangan Tempat Tinggal

Berita Terbaru