LABUHA – Dunia pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan kembali menjadi sorotan. Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 84 Halmahera Selatan, Rahma Bani, resmi dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kayoa atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga bernama Rohani Paes.
Laporan tersebut diterima pihak kepolisian pada Senin (27/7/2026) dan telah teregister melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa.
Berdasarkan keterangan korban, insiden itu terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIT di depan rumah Adam Bani, Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban mengaku menjadi sasaran kekerasan fisik yang diduga dilakukan langsung oleh Rahma Bani. Tidak hanya itu, korban juga menyebut dirinya mendapat penghinaan verbal sebelum akhirnya dipukul menggunakan kayu dan bambu.
“Saya dipukul sekitar lima kali menggunakan kayu dan bambu. Setelah itu pelaku berteriak dengan nada menantang, ‘Silakan proses saya! Saya ini banyak uang, jadi tidak akan bisa berhasil dan tidak akan ditahan polisi!'” ungkap Rohani Paes kepada wartawan.
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengaku mengalami nyeri hebat di bagian punggung dan harus menjalani penanganan medis.
Pernyataan yang diduga dilontarkan terlapor itu kini menjadi perhatian karena dinilai mencerminkan sikap meremehkan proses penegakan hukum. Kebenaran pernyataan tersebut masih menjadi bagian dari materi yang dapat didalami penyidik dalam proses penyelidikan.
Kasus yang menyeret seorang kepala sekolah ini juga memunculkan pertanyaan publik mengenai etika seorang aparatur pendidikan yang seharusnya menjadi teladan di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Secara hukum, terlapor diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penganiayaan, yang ancaman hukumannya paling lama 2 tahun 6 bulan penjara.
Hingga berita ini diturunkan, Rahma Bani belum memberikan keterangan maupun tanggapan atas laporan tersebut. Media ini juga masih membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak terlapor apabila telah diperoleh.
Pihak kepolisian diharapkan dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan seluruh fakta terungkap melalui proses penyidikan.









