Kepsek SDN 84 Halsel Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Warga dengan Kayu dan Bambu, Korban: “Pelaku Sesumbar Tak Akan Ditahan karena Banyak Uang”

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi yang di hasil Ai

i

Gambar ilustrasi yang di hasil Ai

LABUHA – Dunia pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan kembali menjadi sorotan. Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 84 Halmahera Selatan, Rahma Bani, resmi dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kayoa atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga bernama Rohani Paes.

Laporan tersebut diterima pihak kepolisian pada Senin (27/7/2026) dan telah teregister melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa.

Berdasarkan keterangan korban, insiden itu terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIT di depan rumah Adam Bani, Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban mengaku menjadi sasaran kekerasan fisik yang diduga dilakukan langsung oleh Rahma Bani. Tidak hanya itu, korban juga menyebut dirinya mendapat penghinaan verbal sebelum akhirnya dipukul menggunakan kayu dan bambu.

“Saya dipukul sekitar lima kali menggunakan kayu dan bambu. Setelah itu pelaku berteriak dengan nada menantang, ‘Silakan proses saya! Saya ini banyak uang, jadi tidak akan bisa berhasil dan tidak akan ditahan polisi!'” ungkap Rohani Paes kepada wartawan.

Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengaku mengalami nyeri hebat di bagian punggung dan harus menjalani penanganan medis.

Baca Juga:  Rapat Penyerahan Hasil Belajar Semester Ganjil SMA Alkhairaat Labuha Tahun Ajaran 2025-2026

Pernyataan yang diduga dilontarkan terlapor itu kini menjadi perhatian karena dinilai mencerminkan sikap meremehkan proses penegakan hukum. Kebenaran pernyataan tersebut masih menjadi bagian dari materi yang dapat didalami penyidik dalam proses penyelidikan.

Kasus yang menyeret seorang kepala sekolah ini juga memunculkan pertanyaan publik mengenai etika seorang aparatur pendidikan yang seharusnya menjadi teladan di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

Secara hukum, terlapor diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penganiayaan, yang ancaman hukumannya paling lama 2 tahun 6 bulan penjara.

Hingga berita ini diturunkan, Rahma Bani belum memberikan keterangan maupun tanggapan atas laporan tersebut. Media ini juga masih membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak terlapor apabila telah diperoleh.

Pihak kepolisian diharapkan dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan seluruh fakta terungkap melalui proses penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendhalsel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Koalisi KP2R Hal-Sel Tagih Kepastian Hukum Penambang Rakyat, Pemerintah Diminta Segera Tetapkan WPR dan Terbitkan IPR
Keretakan Manajemen Sekolah di Desa Talimau, Siswa SMP Nurul Hasan Terancam Kehilangan Ruang Belajar, Warga Desak Pemkab Halsel Bertindak
PPDB Tak Kunjung Berjalan, SDN 241 Halsel Jadi Sorotan, Evaluasi Kepala Sekolah Didesak
Ketua GPM Halsel Soroti Dugaan Pengelolaan Dana BOS Afirmasi SDN 241 Halsel, Kepsek Disebut Belum Belanjakan Anggaran Rp42 Juta
Krisis Air Bersih Diduga Lumpuhkan Kehidupan Warga Desa Dowora, Masyarakat Desak Pemkab Halmahera Selatan Segera Bertindak
MATAMUDA 2026 Resmi Digelar, Madrasah Aliyah Alkhairaat Labuha Siapkan Generasi Berakhlak Mulia, Cerdas, Unggul, Madani, dan Moderat
MPLS 2026 TK Aisyiyah Bustanul Athfal Bacan: Selamat Datang Siswa-Siswi Hebat, Siap Menjadi Generasi Cerdas, Berkarakter, dan Berakhlak Mulia
Proyek Miliaran Rupiah di Kelurahan Sasa Diduga Menggunakan Solar Subsidi, LSM Gipers Desak APH Turun Lapangan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:47 WIT

Koalisi KP2R Hal-Sel Tagih Kepastian Hukum Penambang Rakyat, Pemerintah Diminta Segera Tetapkan WPR dan Terbitkan IPR

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:32 WIT

Kepsek SDN 84 Halsel Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Warga dengan Kayu dan Bambu, Korban: “Pelaku Sesumbar Tak Akan Ditahan karena Banyak Uang”

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:14 WIT

Keretakan Manajemen Sekolah di Desa Talimau, Siswa SMP Nurul Hasan Terancam Kehilangan Ruang Belajar, Warga Desak Pemkab Halsel Bertindak

Senin, 20 Juli 2026 - 13:56 WIT

PPDB Tak Kunjung Berjalan, SDN 241 Halsel Jadi Sorotan, Evaluasi Kepala Sekolah Didesak

Senin, 20 Juli 2026 - 06:12 WIT

Ketua GPM Halsel Soroti Dugaan Pengelolaan Dana BOS Afirmasi SDN 241 Halsel, Kepsek Disebut Belum Belanjakan Anggaran Rp42 Juta

Berita Terbaru