𝐌𝐄𝐍𝐉𝐀𝐃𝐈 𝐊𝐄𝐏𝐀𝐋𝐀 𝐃𝐄𝐒𝐀: 𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑𝐀 𝐀𝐌𝐀𝐍𝐀𝐇, 𝐓𝐔𝐆𝐀𝐒, 𝐃𝐀𝐍 𝐖𝐄𝐖𝐄𝐍𝐀𝐍𝐆

- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 04:16 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhlis Jamil

i

Muhlis Jamil

Ada sebuah pepatah lama yang mengatakan, “𝘚𝘦𝘮𝘢𝘬𝘪𝘯 𝘵𝘪𝘯𝘨𝘨𝘪 𝘱𝘰𝘩𝘰𝘯, 𝘴𝘦𝘮𝘢𝘬𝘪𝘯 𝘬𝘦𝘯𝘤𝘢𝘯𝘨 𝘢𝘯𝘨𝘪𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘯𝘦𝘳𝘱𝘢𝘯𝘺𝘢.” Menjadi Kepala Desa pun demikian. Jabatan itu sering dipandang sebagai puncak kehormatan di desa, tetapi sesungguhnya menjadi Kades adalah titik awal dari tanggung jawab yang jauh lebih besar. Di balik seremoni pelantikan dan ucapan selamat, tersimpan amanah ribuan harapan yang menanti untuk diwujudkan kesejahteraan masyarakat Desa.

Di beberapa desa di Kabupaten Halmahera Selatan, Banyak Kepala Desa masih dipersepsikan sebagai sosok yang “𝘣𝘦𝘳𝘬𝘶𝘢𝘴𝘢 𝘢𝘵𝘢𝘴 𝘴𝘦𝘨𝘢𝘭𝘢 𝘩𝘢𝘭”. Pandangan ini sering kali melahirkan kesalahpahaman. Padahal, dalam tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), kekuasaan tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu dibatasi oleh aturan, tugas, dan wewenang yang telah ditetapkan. Jabatan bukanlah cek kosong untuk melakukan apa saja, melainkan mandat yang harus dijalankan sesuai koridor hukum.

Di sinilah pentingnya membedakan tiga hal yang sering tercampur: amanah, tugas, dan wewenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amanah adalah dimensi moral. Ia lahir dari kepercayaan masyarakat. Amanah tidak bisa diukur hanya dari laporan administratif dan fisikal tetapi dari seberapa besar masyarakat merasakan kehadiran pemerintah desa dalam kehidupan mereka. Amanah menuntut integritas, kejujuran, dan keberanian mengambil keputusan demi kepentingan bersama.

Tugas Kades adalah apa yang harus dikerjakan. Kepala Desa berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, membina kehidupan kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat. Tugas-tugas itu menggambarkan arah kerja dan kebijakan yang harus diwujudkan selama masa jabatan.

Sementara itu, wewenang Kepala Desa adalah batas legal yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan tugas tersebut. Wewenang memberikan ruang bertindak, tetapi sekaligus menjadi Tembok agar kekuasaan tidak melampaui hak-hak masyarakat ataupun kewenangan lembaga lain.

Baca Juga:  Kekacauan Piala Bupati 2025, Akademisi: Kadispora Harus Diganti!

Masalah muncul ketika ketiga unsur ini tidak lagi berjalan sinergi. Ada yang merasa memiliki wewenang tanpa menyadari bahwa setiap keputusan harus dipertanggungjawabkan sebagai amanah. Ada pula yang begitu bersemangat menjalankan program, tetapi mengabaikan prosedur yang telah ditetapkan. Sebaliknya, ada juga yang terlalu berhati-hati hingga tugas-tugas pelayanan publik justru terhambat.

Pemerintahan Desa yang baik (Good Government) bukan dibangun oleh Kepala Desa yang paling berkuasa, melainkan oleh Kepala Desa yang paling memahami batas-batas kewenangannya. Kesadaran ini penting karena desa bukan milik Kepala Desa. Desa adalah ruang hidup bersama yang dikelola melalui prinsip partisipatif, transparansi, akuntabilitas, dan musyawarah.

Sehingga kepemimpinan desa juga tidak cukup hanya berorientasi pada pembangunan fisik. Jalan, jembatan, atau gedung memang penting, tetapi pembangunan yang sesungguhnya adalah membangun kepercayaan masyarakat. Kepercayaan lahir ketika kebijakan disusun secara terbuka, anggaran dikelola secara transparansi dan bertanggung jawab, serta masyarakat dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.

Pada akhirnya, keberhasilan seorang Kepala Desa tidak hanya dikenang dari banyaknya proyek yang selesai, tetapi dari jejak nilai yang ditinggalkan. Apakah masyarakat merasa lebih berdaya saing? Apakah pelayanan menjadi lebih baik? Dan apakah tata kelola desa menjadi lebih transparan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang menjadi ukuran sesungguhnya dari sebuah kepemimpinan.

Menjadi Kepala Desa bukanlah tentang menjadi orang yang paling berkuasa di desa. Menjadi Kepala Desa adalah tentang menjadi orang yang paling siap memikul amanah, menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh, dan menggunakan setiap wewenang secara bijaksana. Ketika ketiganya berjalan seimbang, jabatan tidak lagi sekadar simbol kekuasaan, melainkan menjadi jalan pengabdian yang menghadirkan manfaat bagi seluruh warga desa.

 

Penulis: Muhlis Jamil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendhalsel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala SDN 84 Halsel Abaikan Panggilan Dinas Pendidikan, Kadis Tegaskan Kasus Dugaan Penganiayaan Tetap Berlanjut
Koalisi KP2R Hal-Sel Tagih Kepastian Hukum Penambang Rakyat, Pemerintah Diminta Segera Tetapkan WPR dan Terbitkan IPR
Kepsek SDN 84 Halsel Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Warga dengan Kayu dan Bambu, Korban: “Pelaku Sesumbar Tak Akan Ditahan karena Banyak Uang”
Keretakan Manajemen Sekolah di Desa Talimau, Siswa SMP Nurul Hasan Terancam Kehilangan Ruang Belajar, Warga Desak Pemkab Halsel Bertindak
PPDB Tak Kunjung Berjalan, SDN 241 Halsel Jadi Sorotan, Evaluasi Kepala Sekolah Didesak
Ketua GPM Halsel Soroti Dugaan Pengelolaan Dana BOS Afirmasi SDN 241 Halsel, Kepsek Disebut Belum Belanjakan Anggaran Rp42 Juta
Krisis Air Bersih Diduga Lumpuhkan Kehidupan Warga Desa Dowora, Masyarakat Desak Pemkab Halmahera Selatan Segera Bertindak
MATAMUDA 2026 Resmi Digelar, Madrasah Aliyah Alkhairaat Labuha Siapkan Generasi Berakhlak Mulia, Cerdas, Unggul, Madani, dan Moderat
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 04:16 WIT

𝐌𝐄𝐍𝐉𝐀𝐃𝐈 𝐊𝐄𝐏𝐀𝐋𝐀 𝐃𝐄𝐒𝐀: 𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑𝐀 𝐀𝐌𝐀𝐍𝐀𝐇, 𝐓𝐔𝐆𝐀𝐒, 𝐃𝐀𝐍 𝐖𝐄𝐖𝐄𝐍𝐀𝐍𝐆

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:37 WIT

Kepala SDN 84 Halsel Abaikan Panggilan Dinas Pendidikan, Kadis Tegaskan Kasus Dugaan Penganiayaan Tetap Berlanjut

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:47 WIT

Koalisi KP2R Hal-Sel Tagih Kepastian Hukum Penambang Rakyat, Pemerintah Diminta Segera Tetapkan WPR dan Terbitkan IPR

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:14 WIT

Keretakan Manajemen Sekolah di Desa Talimau, Siswa SMP Nurul Hasan Terancam Kehilangan Ruang Belajar, Warga Desak Pemkab Halsel Bertindak

Senin, 20 Juli 2026 - 13:56 WIT

PPDB Tak Kunjung Berjalan, SDN 241 Halsel Jadi Sorotan, Evaluasi Kepala Sekolah Didesak

Berita Terbaru