Halmahera Tengah, trendhalsel.com– Ketua DPC F-SPIM-KPBI, Sahrudin Abdu, angkat suara terkait dugaan ketidakadilan dalam proses penyelesaian perselisihan internal di lingkungan perusahaan. Ia menilai, terdapat oknum di divisi serta bagian Industrial Relations (IR) yang tidak menjalankan proses secara profesional karena tidak mendengarkan pembuktian dari kedua belah pihak sebelum mengeluarkan keputusan atau surat sanksi.
Dalam keterangannya, Sahrudin menegaskan bahwa setiap proses perselisihan hubungan industrial seharusnya menjunjung tinggi asas keadilan, objektivitas, dan transparansi. Menurutnya, mendengarkan hanya satu pihak tanpa memberikan ruang klarifikasi dan pembelaan kepada karyawan merupakan bentuk prosedur yang cacat secara hukum.
“Kami meminta agar setiap persoalan yang menyangkut anggota atau karyawan diproses secara adil. IR perlu memahami bahwa mereka adalah penegak aturan, bukan pihak yang berpihak. Harus mampu mengukur kadar masalah secara objektif, bukan mendengar satu pihak lalu langsung mengeluarkan surat sanksi,” tegas Sahrudin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sahrudin menyampaikan bahwa sejumlah anggota atau karyawan terdampak kebijakan yang dinilai tidak melalui proses pembuktian yang seimbang. Ia menilai, kesalahan teknis dalam proses perselisihan dapat berakibat fatal, karena keputusan yang dihasilkan justru menimbulkan korban dan merugikan pekerja.
Menurutnya, dalam sistem hubungan industrial yang sehat, prinsip audi et alteram partem — mendengarkan kedua belah pihak — harus menjadi dasar utama dalam setiap pengambilan keputusan. Tanpa proses tersebut, keputusan yang diambil berpotensi menimbulkan konflik baru dan memperburuk situasi internal perusahaan.
“Proses perselisihan memiliki tahapan yang jelas. Jika ada kesalahan teknis sejak awal, maka hasilnya pasti bermasalah. Jangan sampai kebijakan yang cacat prosedur justru menghancurkan masa depan karyawan,” ujarnya.
DPC F-SPIM-KPBI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan membela hak-hak anggota yang terdampak. Sahrudin menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam apabila proses yang berjalan dinilai tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Ia juga mendesak agar manajemen melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan perselisihan internal, termasuk peran dan fungsi IR dalam menjalankan tugasnya.
“Kami berani menghadang sebelum keadilan benar-benar ditemukan. Ini bukan soal melawan perusahaan, tetapi soal memastikan bahwa hukum dan aturan dijalankan secara benar dan proporsional,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sahrudin berharap agar setiap pengambil kebijakan di lingkungan perusahaan dapat bersikap profesional, transparan, dan tidak terburu-buru dalam menjatuhkan sanksi. Ia menekankan bahwa dialog terbuka dan musyawarah merupakan kunci dalam menyelesaikan konflik hubungan industrial.
DPC F-SPIM-KPBI juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas dengan tetap mengedepankan asas keadilan dan menghormati hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Kami ingin menyelamatkan anggota dan karyawan yang terdampak kebijakan yang cacat secara hukum. Keadilan harus ditegakkan, bukan hanya di atas kertas, tetapi dalam praktik nyata di lapangan,” pungkasnya.
Dengan pernyataan ini, publik kini menaruh perhatian terhadap bagaimana perusahaan akan merespons kritik tersebut dan apakah evaluasi terhadap sistem penyelesaian perselisihan internal akan segera dilakukan demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Tim/red










