Pengurus FSPIM-KPBI Nilai Manajemen PT IWIP Cacat Prosedur, PHK Hans Salamat Dinilai Sepihak dan Tidak Adil.

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:53 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera tengah—Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia melalui DPC FSPIM PT IWIP menilai langkah manajemen PT Indonesia Weda Bay Industrial Park atau PT IWIP dalam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap salah satu pekerja bernama Hans Salamat diduga cacat prosedur dan sarat ketidakadilan.

Perselisihan hubungan industrial tersebut kini terus dikawal oleh pengurus serikat pekerja mulai dari tahapan bipartit hingga akan berlanjut ke tahap tripartit, setelah mediasi awal antara kedua belah pihak dinyatakan deadlock atau tidak menemukan titik temu.

Menurut keterangan pengurus DPC FSPIM PT IWIP, awal persoalan bermula ketika Hans Salamat hendak memasuki area perusahaan dan memarkirkan kendaraannya di lokasi parkir karyawan. Saat itu, Hans disebut sedang terburu-buru untuk mengikuti briefing kerja karena dirinya bertugas sebagai foreman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun di tengah situasi tersebut, seorang petugas safety menghentikan Hans untuk melakukan pemeriksaan. Di sisi lain, beberapa karyawan lain disebut justru dibiarkan melintas tanpa pemeriksaan serupa. Perlakuan yang dianggap tidak adil itu kemudian memicu ketegangan antara Hans dan petugas safety hingga berujung perselisihan.

Serikat pekerja menilai tindakan manajemen yang langsung mengeluarkan surat PHK mendesak terhadap Hans Salamat dilakukan tanpa investigasi yang jelas, objektif, dan mendalam terkait akar persoalan yang sebenarnya.

“Manajemen seharusnya mengedepankan asas keadilan dan melakukan investigasi menyeluruh sebelum menjatuhkan sanksi berat berupa PHK. Ini menyangkut masa depan pekerja dan keluarganya,” tegas pengurus DPC FSPIM PT IWIP.

Tak lama setelah surat PHK diterbitkan, pengurus serikat pekerja bergerak cepat mengajukan mediasi bipartit sesuai mekanisme perselisihan hubungan industrial yang berlaku. Pertemuan bipartit pun digelar pada 14 Mei 2026 dengan harapan dapat menghasilkan solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

Baca Juga:  Dewan Pengurus Cabang FSPIM-KPBI Mengucapkan Terima Kasih kepada Disnaker HALMAHERA TENGAH atas Pencatatan Serikat Buruh yang Sukses

Namun dalam mediasi tersebut, pihak manajemen disebut tetap bersikeras melanjutkan pemutusan hubungan kerja terhadap Hans Salamat. Sikap itu membuat proses bipartit dinyatakan deadlock.
Atas kondisi tersebut, DPC FSPIM PT IWIP memastikan akan membawa kasus ini ke tahap tripartit guna mencari penyelesaian yang lebih objektif dan transparan melalui instansi ketenagakerjaan terkait.

Serikat pekerja juga menegaskan akan terus mengawal hak-hak anggotanya dan meminta perusahaan tidak bertindak sewenang-wenang terhadap pekerja.
Kasus ini kini menjadi perhatian para buruh di kawasan industri Halmahera Tengah yang berharap penyelesaian dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendhalsel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pelecehan oleh Pekerja Asing di Halteng Kembali Mencuat, Sikap PT IWIP Dipertanyakan Publik
Dugaan Pelecehan oleh Pekerja Asing Kembali Terjadi di Halteng, Sikap PT IWIP Disorot Tajam
May Day di Halteng: GEBRAK Bongkar Luka Buruh Nikel, dari K3 hingga Dugaan Pungli di Kawasan PT IWIP
Sinergi dan Inovasi Jadi Fokus, Ketua DPRD Halteng Hadiri Forum Nasional di Jakarta dan Magelang
Tanah di Pakai, Hak diabaikan. PT IWIP di Duga Serobot Lahan Warga Sawai Itepo Tanpa Bayaran Jelas
Krisis BBM di Halmahera Tengah, Serikat Pekerja Desak Pemerintah Segera Bertindak
Arkipus Kore Maju Calon Kepala Desa Fritu, Tokoh Adat Halteng Siap Bangun Desa dari Akar Rumput
KETUA PUK F-SPIM PT.RIM MUHLIS BUAMONA MENYIKAPI Soal RKAB DI PT.RIM: Jika Perempuan Disingkirkan, F-SPIM PT.RIM Siap Lawan
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:53 WIT

Pengurus FSPIM-KPBI Nilai Manajemen PT IWIP Cacat Prosedur, PHK Hans Salamat Dinilai Sepihak dan Tidak Adil.

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:17 WIT

Dugaan Pelecehan oleh Pekerja Asing di Halteng Kembali Mencuat, Sikap PT IWIP Dipertanyakan Publik

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:17 WIT

Dugaan Pelecehan oleh Pekerja Asing Kembali Terjadi di Halteng, Sikap PT IWIP Disorot Tajam

Jumat, 1 Mei 2026 - 02:45 WIT

May Day di Halteng: GEBRAK Bongkar Luka Buruh Nikel, dari K3 hingga Dugaan Pungli di Kawasan PT IWIP

Minggu, 19 April 2026 - 10:40 WIT

Sinergi dan Inovasi Jadi Fokus, Ketua DPRD Halteng Hadiri Forum Nasional di Jakarta dan Magelang

Berita Terbaru

Kepulauan Tidore

KKSD UMMU Kelompok 3 Bahas Program Pengabdian Bersama Pemdes Tului

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:59 WIT

Halmahera Selatan

Kades Ilegal, Dana Desa Tidak Sah: Bom Waktu Korupsi di Depan Mata

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:54 WIT

Kepulauan Sula

Mahasiswa Hukum UMMU Soroti Dugaan Korupsi DD dan ADD Desa Kabau Pantai

Minggu, 17 Mei 2026 - 04:12 WIT