May Day di Halteng: GEBRAK Bongkar Luka Buruh Nikel, dari K3 hingga Dugaan Pungli di Kawasan PT IWIP

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 02:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Tengah — Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei kembali menjadi panggung perlawanan bagi kaum pekerja. Di Halmahera Tengah, suara itu menggema lewat Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK-HALTENG) yang menyoroti keras kondisi buruh di jantung industri nikel Maluku Utara.

Di tengah gegap gempita pertumbuhan ekonomi yang kerap dipromosikan sebagai keberhasilan daerah, realitas di lapangan justru menyisakan ironi. Ribuan buruh tambang dan pekerja smelter bekerja dalam tekanan tinggi: jam kerja panjang, risiko kecelakaan yang mengintai, hingga upah yang dinilai belum sebanding dengan beban kerja.

“Di balik angka pertumbuhan ekonomi yang melonjak, ada keringat dan darah buruh yang belum mendapatkan keadilan,” demikian sikap GEBRAK dalam pernyataannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu sorotan utama adalah penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dinilai masih jauh dari standar. Di lingkungan kerja yang dipenuhi debu ore dan asap batu bara, buruh justru disebut hanya menerima alat pelindung diri seperti masker dalam jumlah terbatas.

Padahal, aturan tentang K3 telah jelas tertuang dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2018. Namun di lapangan, implementasinya dianggap setengah hati. Kondisi ini membuat buruh tidak hanya terancam keselamatannya, tetapi juga kesehatan jangka panjang.

“Melihat keselamatan tanpa memperhatikan kesehatan adalah bentuk kelalaian serius,” tegas GEBRAK.

Tak hanya soal keselamatan, GEBRAK juga mengungkap praktik pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi dalam proses rekrutmen tenaga kerja di kawasan industri. Nilainya pun tidak kecil, berkisar antara Rp3 juta hingga Rp10 juta per orang.

Praktik ini dinilai mencederai prinsip Proyek Strategis Nasional (PSN) yang seharusnya berjalan bersih dan efisien sebagaimana diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2021. Ironisnya, dugaan ini disebut sudah berlangsung lama tanpa penindakan tegas.

Baca Juga:  Imbauan Internal PT IWIP Dinilai Batasi Hak Pekerja Terkait Aksi UMP 2026

Persoalan lain yang tak kalah krusial adalah stagnasi upah. Hingga 2026, belum ada kejelasan kenaikan upah minimum subsektoral di industri nikel, meski sektor ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

Akibatnya, banyak buruh terpaksa mengambil lembur panjang demi mencukupi kebutuhan hidup. Situasi ini justru memperbesar risiko kecelakaan kerja dan kelelahan ekstrem.

Atas berbagai persoalan tersebut, GEBRAK-HALTENG melayangkan sembilan tuntutan tegas kepada manajemen perusahaan dan pemerintah:

  1. Mendesak perbaikan sistem K3 serta pembentukan P2K3 di kawasan industri
  2. Menambah dan memperbaiki fasilitas transportasi pekerja
  3. Menyediakan makanan yang layak bagi buruh
  4. Menghentikan segala bentuk pelecehan seksual terhadap pekerja perempuan
  5. Segera membahas Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2026
  6. Menghentikan PHK dengan dalih RKAB
  7. Mewujudkan lingkungan kerja yang aman dan sehat
  8. Menaikkan upah minimum subsektor industri nikel sebesar 50%
  9. Menindak tegas pelaku pungli di kawasan industri

Momentum May Day tahun ini menjadi pengingat bahwa di balik industrialisasi besar-besaran, masih ada persoalan mendasar yang belum terselesaikan. GEBRAK menilai pemerintah tidak boleh abai dan harus hadir sebagai penjamin keadilan bagi buruh.

Jika tidak, pertumbuhan ekonomi yang dibanggakan hanya akan menjadi angka—tanpa makna bagi mereka yang setiap hari mempertaruhkan tenaga, kesehatan, bahkan nyawa di balik mesin industri.

May Day bukan sekadar seremoni. Di Halteng, ia adalah alarm keras bagi negara dan perusahaan: buruh tidak lagi diam.

Tim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendhalsel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengurus FSPIM-KPBI Nilai Manajemen PT IWIP Cacat Prosedur, PHK Hans Salamat Dinilai Sepihak dan Tidak Adil.
Dugaan Pelecehan oleh Pekerja Asing di Halteng Kembali Mencuat, Sikap PT IWIP Dipertanyakan Publik
Dugaan Pelecehan oleh Pekerja Asing Kembali Terjadi di Halteng, Sikap PT IWIP Disorot Tajam
Sinergi dan Inovasi Jadi Fokus, Ketua DPRD Halteng Hadiri Forum Nasional di Jakarta dan Magelang
Tanah di Pakai, Hak diabaikan. PT IWIP di Duga Serobot Lahan Warga Sawai Itepo Tanpa Bayaran Jelas
Krisis BBM di Halmahera Tengah, Serikat Pekerja Desak Pemerintah Segera Bertindak
Arkipus Kore Maju Calon Kepala Desa Fritu, Tokoh Adat Halteng Siap Bangun Desa dari Akar Rumput
KETUA PUK F-SPIM PT.RIM MUHLIS BUAMONA MENYIKAPI Soal RKAB DI PT.RIM: Jika Perempuan Disingkirkan, F-SPIM PT.RIM Siap Lawan
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:53 WIT

Pengurus FSPIM-KPBI Nilai Manajemen PT IWIP Cacat Prosedur, PHK Hans Salamat Dinilai Sepihak dan Tidak Adil.

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:17 WIT

Dugaan Pelecehan oleh Pekerja Asing di Halteng Kembali Mencuat, Sikap PT IWIP Dipertanyakan Publik

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:17 WIT

Dugaan Pelecehan oleh Pekerja Asing Kembali Terjadi di Halteng, Sikap PT IWIP Disorot Tajam

Jumat, 1 Mei 2026 - 02:45 WIT

May Day di Halteng: GEBRAK Bongkar Luka Buruh Nikel, dari K3 hingga Dugaan Pungli di Kawasan PT IWIP

Minggu, 19 April 2026 - 10:40 WIT

Sinergi dan Inovasi Jadi Fokus, Ketua DPRD Halteng Hadiri Forum Nasional di Jakarta dan Magelang

Berita Terbaru

Kepulauan Tidore

KKSD UMMU Kelompok 3 Bahas Program Pengabdian Bersama Pemdes Tului

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:59 WIT

Halmahera Selatan

Kades Ilegal, Dana Desa Tidak Sah: Bom Waktu Korupsi di Depan Mata

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:54 WIT

Kepulauan Sula

Mahasiswa Hukum UMMU Soroti Dugaan Korupsi DD dan ADD Desa Kabau Pantai

Minggu, 17 Mei 2026 - 04:12 WIT