HALMAHERA SELATAN – Aparat Desa Kasiruta Dalam, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, mengeluhkan belum cairnya Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2026. Akibat keterlambatan tersebut, hak-hak aparat desa yang bergantung pada pencairan dana desa hingga kini belum terbayarkan.
Menurut keluhan yang disampaikan sejumlah aparat desa, sejak Januari hingga Juni 2026 mereka belum menerima gaji sama sekali. Kondisi ini menimbulkan kesulitan ekonomi bagi aparat desa yang selama ini tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat meskipun belum mendapatkan hak mereka.
“Kami tetap bekerja melayani masyarakat setiap hari, tetapi selama enam bulan ini belum menerima gaji karena dana desa belum juga dicairkan,” ungkap salah satu aparat desa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keterlambatan pencairan Dana Desa Kasiruta Dalam memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Aparat desa berharap adanya penjelasan yang transparan dari pihak terkait mengenai penyebab belum dicairkannya Dana Desa Tahap I Tahun 2026.
Mereka menilai, apabila memang terdapat kebijakan efisiensi anggaran atau kendala administrasi tertentu, seharusnya hak-hak dasar aparat desa tetap menjadi perhatian utama pemerintah. Sebab, gaji aparat desa merupakan kebutuhan pokok yang berkaitan langsung dengan keberlangsungan pelayanan pemerintahan di tingkat desa.
Desa Kasiruta Dalam yang berada di wilayah pedalaman Kecamatan Kasiruta Timur juga dinilai membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah daerah. Keterbatasan akses dan kondisi geografis yang cukup jauh seharusnya menjadi pertimbangan agar pelayanan administrasi dan proses pencairan anggaran tidak terhambat.
Masyarakat dan aparat desa kini meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait penyebab belum cairnya Dana Desa Tahap I 2026 di Desa Kasiruta Dalam.
Selain itu, mereka mendesak agar langkah konkret segera dilakukan sehingga gaji aparat desa yang tertunggak selama enam bulan dapat segera dibayarkan.
Pertanyaan yang kini menjadi sorotan publik adalah: apa sebenarnya kendala yang menyebabkan Dana Desa Kasiruta Dalam Tahun 2026 belum juga dicairkan hingga pertengahan tahun, sementara aparat desa terus bekerja tanpa menerima hak mereka?
Kondisi ini diharapkan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan DPMD agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas di tengah masyarakat Desa Kasiruta Dalam.
Tim/red










