HALMAHERA SELATAN__Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan pengelolaan Belanja Bantuan Sosial (Bansos) pada Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (05/01/2026)
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Audited Tahun Anggaran 2024. Dalam laporan itu, BPK mencatat bantuan sosial senilai Rp196.000.000,00 belum dapat dipertanggungjawabkan oleh penerima bantuan.
Dana tersebut merupakan bagian dari belanja bantuan sosial yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Sosial untuk mendukung program pemberdayaan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
BPK menjelaskan, sepanjang tahun anggaran 2024, Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Selatan menyalurkan bantuan sosial kepada 30 Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
Namun hingga pemeriksaan dilakukan, sembilan KUBE di antaranya belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas penggunaan dana bantuan sosial yang telah diterima. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, BPK juga menemukan bahwa penyaluran bantuan sosial tersebut tidak didukung dengan Pakta Integritas berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari para penerima bantuan.
Padahal, SPTJM merupakan dokumen wajib yang menegaskan tanggung jawab formal dan material penerima bantuan atas penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut BPK, lemahnya pengendalian administrasi dan pertanggungjawaban ini menunjukkan belum optimalnya sistem pengendalian internal pada Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Selatan.
Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan belanja bantuan sosial tidak tepat sasaran serta membuka risiko terjadinya penyalahgunaan anggaran apabila tidak segera ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Selatan, Fajri Kambey, saat dikonfirmasi media ini menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima hasil temuan BPK sebagaimana dimaksud.
Ia menyatakan belum mengetahui secara detail substansi temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut.
Namun berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh trenhalsel.com. rekomendasi BPK atas temuan pengelolaan belanja bantuan sosial tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, termasuk kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sejak 26 Mei 2025.
Penyampaian rekomendasi tersebut dilakukan sesuai prosedur BPK pasca pemeriksaan dan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan tindak lanjut hasil audit.
Perbedaan antara pernyataan Kepala Dinas Sosial dan dokumen resmi BPK tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme distribusi hasil pemeriksaan dan tindak lanjut audit di internal Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya pada Dinas Sosial sebagai OPd yang menjadi objek temuan.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Halmahera Selatan agar memerintahkan Kepala Dinas Sosial untuk lebih optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pertanggungjawaban belanja bantuan sosial.
BPK juga meminta agar Dinas Sosial segera menyusun laporan pertanggungjawaban dari seluruh penerima bantuan sosial yang hingga kini belum menyampaikan LPJ sesuai ketentuan yang berlaku.
(Tim/Red)









