Soligi — Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Ketahanan Pangan Desa Soligi semakin menguat dan memantik kemarahan publik. Meski anggaran ketahanan pangan tercatat menyedot ratusan juta rupiah setiap tahun dalam dokumen Dana Desa, warga menilai program tersebut tidak pernah hadir secara nyata di tengah masyarakat. Tidak ada kegiatan fisik, tidak ada manfaat, dan tidak ada bukti yang bisa dilihat secara terbuka.
Data penyaluran Dana Desa menunjukkan Soligi berstatus Desa Berkembang/Tertinggal dengan penyaluran anggaran melalui dua tahap: Tahap I sebesar Rp 537.029.600 (45,81 persen) dan Tahap II sebesar Rp 635.143.600 (54,19 persen). Tahap III tercatat nihil. Dana tersebut dialokasikan ke berbagai sektor, termasuk ketahanan pangan desa yang seharusnya menjadi tulang punggung kemandirian ekonomi warga.
Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Sejak tahun anggaran 2023 hingga 2025, masyarakat mengaku tidak pernah menyaksikan program konkret ketahanan pangan. Tidak ada kebun pangan desa, tidak ada lumbung pangan, tidak ada peternakan desa, dan tidak ada perikanan rakyat. Anggaran besar dinilai hanya bergerak di atas kertas, tanpa jejak fisik yang bisa diverifikasi publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau anggarannya ratusan juta setiap tahun, wujudnya di mana? Kami tidak lihat apa pun. Ini bukan soal tidak tahu, tapi memang tidak ada,” tegas seorang warga Soligi.
Situasi ini memunculkan dugaan kuat bahwa program ketahanan pangan hanya dijalankan secara administratif, tanpa realisasi nyata. Padahal, program tersebut secara resmi disejajarkan dengan Posyandu, Polindes, PAUD, dan penguatan kelembagaan desa—sektor-sektor yang wujudnya jelas dan dapat dilihat masyarakat.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Desa Soligi, Madaisi La Siriali, S.Sos., membantah adanya penyimpangan. Ia menyebut informasi yang berkembang sebagai tidak benar dan mengaitkannya dengan dinamika internal desa.
“Saya sudah sampaikan sejak awal saat dikonfirmasi, itu tidak benar. Karena masyarakat tidak semuanya tahu, dan dalam pemerintahan desa pasti ada kelompok oposisi. Jadi fitnah seperti ini selalu ada,” ujar Madaisi.
Namun bantahan tersebut justru dinilai tidak cukup tanpa disertai bukti terbuka. Warga menegaskan bahwa transparansi anggaran tidak bisa hanya berhenti pada pernyataan, melainkan harus dibuktikan melalui lokasi kegiatan, daftar penerima manfaat, dokumentasi fisik, dan laporan pertanggungjawaban yang dapat diakses publik.
Ketiadaan bukti konkret inilah yang mendorong masyarakat mendesak Inspektorat Daerah dan Kejaksaan segera melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Soligi, khususnya sektor ketahanan pangan selama tiga tahun terakhir.
Desakan ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 secara tegas mengatur bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana serius.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya meminta audit dibuka secara jujur. Kalau bersih, tidak ada yang perlu ditakuti. Tapi kalau ada yang disembunyikan, hukum harus bicara,” tegas warga lainnya.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah Inspektorat dan Kejaksaan. Masyarakat menuntut negara hadir untuk memastikan Dana Desa—yang sejatinya ditujukan bagi kesejahteraan rakyat—tidak berubah menjadi angka-angka fiktif tanpa manfaat, dan tidak menjadi ruang gelap yang kebal dari pengawasan hukum.
Tim/red









