HALMAHERA SELATAN – Dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, resmi dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan dan kini dalam proses penanganan aparat kepolisian.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/205/VI/2026/SPKT Polres Halsel serta Laporan Polisi Nomor: LP/B/205/VI/2026/SPKT/Polres Halmahera Selatan/Polda Maluku Utara, pelapor bernama Rudi Kamaludin melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Dodara Sulaiman.
Dalam laporan tersebut dijelaskan, peristiwa terjadi pada Minggu, 28 Juni 2026, sekitar pukul 17.45 WIT di Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan uraian kejadian dalam laporan polisi, Rudi Kamaludin bersama rekannya, Maulana Zulkarnain, mendatangi Desa Yaba dengan tujuan menagih pembayaran satu unit mobil yang disebut masih menunggak. Setibanya di depan rumah terlapor, terjadi adu mulut antara kedua belah pihak.
Laporan menyebutkan perselisihan semakin memanas ketika kendaraan yang dikreditkan mulai didorong untuk ditarik kembali. Dalam situasi tersebut diduga terjadi tindakan penganiayaan yang kemudian dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.
Kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Halmahera Selatan pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 21.10 WIT. Polisi juga mencatat dua orang saksi dalam laporan, yakni Maulana Zulkarnain dan Ican.
Dengan diterbitkannya laporan polisi dan STTLP, perkara ini telah masuk dalam proses hukum dan menjadi kewenangan penyidik Polres Halmahera Selatan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memeriksa pelapor, terlapor, para saksi, serta mengumpulkan alat bukti guna menentukan langkah hukum berikutnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor mengenai dugaan yang disampaikan dalam laporan polisi tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang termuat dalam berita ini masih merupakan isi laporan kepolisian dan proses hukumnya masih berjalan. Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak terlapor apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan atas perkara tersebut.









