TERNATE, trendhalsel.com– Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate melalui Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan (PTKP) mengeluarkan pernyataan keras terkait peristiwa yang terjadi di Sagea pada 10 Februari 2026. Mereka menyatakan bahwa aksi masyarakat lokal yang mempertahankan tanah ulayat, sumber air, dan ruang hidup dari eksploitasi tambang bukanlah protes biasa, melainkan manifestasi perlindungan hak hidup yang justru dihadapi dengan surat panggilan kepolisian.
Dalam pernyataan bertajuk “POLDA MALUT: Benteng Rakyat atau Perisai Korporasi?”, HMI menilai bahwa pemanggilan 14 warga Sagea oleh Polda Maluku Utara merupakan bentuk kriminalisasi terhadap mereka yang berani menentang eksploitasi sumber daya alam.
“Kriminalisasi telah menjadi senjata pemungkas pembungkaman. Hukum seolah bermutasi menjadi instrumen pemukul bagi siapa saja yang berdiri di depan moncong buldoser investasi,” demikian bunyi bagian dari pernyataan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
HMI juga mengangkat dugaan kolusi antara Polda Malut dan elit investasi tambang. Menurut mereka, independensi etis kepolisian kini berada di titik nadir, karena institusi yang dibiayai pajak rakyat justru tampak sigap melayani kepentingan pemodal.
“Panggilan terhadap 14 warga bukan lagi soal prosedur hukum, melainkan pesanan dari para pemilik modal yang merasa terganggu. Polda Malut telah menjelma menjadi penjaga keamanan swasta bagi korporasi,” ujar pihak HMI.
Perluasan kritikan juga diarahkan pada dinamika hukum yang dianggap terbalik, di mana menjaga alam dianggap kejahatan, sementara perusakan lingkungan oleh perusahaan disebut-sebut sebagai “pembangunan“. HMI menilai bahwa negara melalui instrumen kepolisiannya tampaknya telah memilih pihak dan tidak berdiri bersama rakyat yang menghadapi kerusakan ekosistem.
Berbasis pada kondisi tersebut, HMI mengajukan tiga tuntutan utama:
1. Menghentikan kriminalisasi – segera membatalkan panggilan dan segala bentuk intimidasi hukum terhadap 14 warga Sagea.
2. Melakukan audit independen – mendesak transparansi dan pemeriksaan etis terhadap pimpinan Polda Malut atas dugaan keberpihakan pada korporasi tambang.
3. Menarik alat berat dan mencabut konsesi – menegaskan tidak ada ruang bagi tambang di kawasan sensitif ekologis Sagea, dengan dasar kedaulatan rakyat atas tanahnya yang berada di atas segala izin tambang.
HMI Cabang Ternate juga menyatakan dukungan tegas kepada masyarakat Sagea dan mengingatkan seluruh elemen masyarakat serta mahasiswa bahwa perlawanan dianggap keniscayaan jika keadilan tidak terwujud.
“Jika kita membiarkan 14 warga Sagea ditarik ke meja pemeriksaan hanya karena mempertahankan hak hidup mereka, kita sedang mengizinkan lonceng kematian demokrasi berbunyi di Maluku Utara,” tandas pernyataan tersebut.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Polda Maluku Utara maupun pihak perusahaan tambang terkait dengan pernyataan dan tuntutan yang diajukan HMI Cabang Ternate.
Tim/red










