HALMAHERA SELATAN — Senin, 12 Januari 2026. Ikatan Pelajar Mahasiswa Busua (IPMB) mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan agar segera menuntaskan dan membuka ke publik hasil audit Dana Desa Busua. Desakan ini muncul menyusul informasi adanya temuan serius, termasuk indikasi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Desakan tersebut disampaikan menyusul pernyataan resmi Kepala Inspektorat Halmahera Selatan, Ilham Abubakar, yang mengonfirmasi bahwa proses audit telah rampung dan menemukan sejumlah persoalan krusial.
“Hasil audit sudah ada. Ada temuan yang bersifat administrasi dan ada juga temuan yang bersifat merugikan negara. Itu sudah dibuat oleh tim audit. Tinggal diserahkan kepada saya untuk ditandatangani dan ditindaklanjuti,” ujar Ilham.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ilham menegaskan, apabila temuan tersebut terbukti, Inspektorat akan memberikan kesempatan selama 60 hari kepada pihak terkait untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, jika tidak ada itikad baik, sanksi hukum siap menanti.
“Jika kepala desa tidak memenuhi panggilan hingga tiga kali dan tidak menunjukkan itikad baik, Inspektorat akan secara otomatis merekomendasikan kasus ini ke Kejaksaan Negeri,” tegasnya.
Sementara itu, IPMB menilai langkah cepat dan transparan Inspektorat menjadi kunci memulihkan kepercayaan publik. Mereka meminta agar hasil audit tidak berhenti di meja birokrasi, melainkan disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui sejauh mana pengelolaan Dana Desa Busua.
Menurut IPMB, keterbukaan akan menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah desa lain agar pengelolaan dana publik berjalan akuntabel dan tidak membuka ruang penyimpangan.
Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat Busua dan Halmahera Selatan. Publik menanti ketegasan Inspektorat dalam menindaklanjuti hasil audit serta komitmen aparat penegak hukum bila rekomendasi pidana benar-benar dijalankan.
IPMB menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian hukum dan pemulihan kerugian negara dilakukan sesuai aturan.
Penulis: FANDI
Penulis : FANDI
Editor : Admin Redaksi










