Halmahera Selatan, trendhalsel.com- Penyelenggaraan Piala Bupati Halmahera Selatan 2025 dinilai mengalami kegagalan dan dinodai berbagai kekacauan yang merugikan sejumlah tim peserta.
Muhammad Kasim Faisal, akademisi dari Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha, menyoroti tajam kinerja Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Halmahera Selatan sebagai penanggung jawab kegiatan di bawah kepemimpinan Bupati Halmahera Selatan, Budi Alting Areros (Bassam).
Dalam komentarnya kepada redaksi, Minggu (8/12/2025), Muhammad Kasim Faisal menyatakan panitia pelaksana Piala Bupati 2025 terkesan tidak profesional dalam menjalankan kegiatan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berbagai kekacauan terjadi dalam penyelenggaraan turnamen ini. Hal ini sangat merugikan tim-tim yang telah berpartisipasi dan merusak citra pemerintah daerah di mata masyarakat,” ujar Muhammad Kasim Faisal.
Ia menilai kegagalan ini merupakan tanggung jawab langsung Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Halmahera Selatan selaku penanggung jawab teknis, serta panitia pelaksana yang tidak mampu mengelola kegiatan dengan baik.
“Kekacauan yang terjadi perlu segera dievaluasi dan ditindaklanjuti secara serius. Ini bukan sekadar soal teknis pertandingan, tetapi menyangkut kredibilitas pemerintah daerah,” tegasnya.
Muhammad Kasim Faisal secara tegas meminta Bupati Halmahera Selatan memberikan sanksi kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga serta Ketua Panitia Pelaksana Piala Bupati Cup 2025.
“Saya mendesak Bupati memberhentikan Kepala Dispora dari jabatannya dan memberikan sanksi tegas kepada ketua panitia pelaksana sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegagalan ini,” ujar akademisi yang juga dikenal aktif mengkritisi kebijakan pemerintah daerah ini.
Ia menambahkan, kegagalan penyelenggaraan Piala Bupati telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas pembinaan olahraga, khususnya sepak bola.
“Pemerintah daerah harus bertindak cepat menyelesaikan persoalan ini guna menjaga kepercayaan sosial. Jangan sampai masyarakat menilai Bupati Halmahera Selatan tidak mampu menjaga marwah stabilitas olahraga di daerah ini,” tegasnya.
Muhammad Kasim Faisal juga meminta panitia pelaksana segera menyelesaikan berbagai persoalan yang timbul akibat kekacauan penyelenggaraan turnamen.
“Panitia harus segera merespons keluhan tim-tim yang dirugikan dan memberikan klarifikasi serta solusi yang jelas. Ini adalah tanggung jawab moral dan hukum mereka,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Pasal 88 menyebutkan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan olahraga di daerahnya, termasuk menyelenggarakan kompetisi olahraga yang berkualitas.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan, Pembinaan, dan Pengembangan Olahraga mengatur bahwa penyelenggara kegiatan olahraga wajib menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, termasuk akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme.
Dalam konteks kepegawaian, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa PNS yang tidak menjalankan tugas dengan baik atau melakukan kelalaian yang menimbulkan kerugian dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dispora Kabupaten Halmahera Selatan dan panitia pelaksana Piala Bupati 2025 belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik Muhammad Kasim Faisal.
Tim/red









