Halmahera Tengah – Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah sebagai lembaga penyerap dan penyalur aspirasi masyarakat kembali menjadi sorotan. Kali ini, masyarakat Desa Lukulamo, Kecamatan Weda Tengah, mempertanyakan tindak lanjut atas berbagai aspirasi yang telah disampaikan dalam kegiatan reses DPRD Halteng yang dilaksanakan pada 19–20 Desember 2025 lalu.
Dalam forum reses tersebut, warga Desa Lukulamo menyampaikan sedikitnya 13 poin aspirasi krusial yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari sektor pendidikan, infrastruktur, kesehatan, hingga ketenagakerjaan. Namun hingga kini, realisasi atas aspirasi tersebut dinilai belum menunjukkan kejelasan.
Adapun sejumlah aspirasi yang disampaikan masyarakat Desa Lukulamo meliputi:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Penyediaan transportasi anak sekolah (bus sekolah);
- Pasokan air bersih yang layak;
- Perhatian terhadap rekrutmen tenaga kerja PT IWIP bagi warga Desa Lukulamo;
- Pembangunan jalan alternatif nasional lintas Halmahera yang melewati belakang Desa Lukulamo;
- Pemekaran Desa Lukulamo;
- Normalisasi aliran Sungai Lukulamo dari Jembatan Lukulamo hingga PAM PT IWIP;
- Pembangunan sekretariat Pemuda Karang Taruna Tunas Harapan;
- Pembangunan halte bus bagi anak sekolah;
- Perbaikan jalan dan drainase di Jalan Papyet 6, wilayah Desa Lukulamo;
- Peningkatan fasilitas medis di Pustu Lukulamo;
- Pembangunan sekolah tingkat SMP di Desa Lukulamo;
- Program beasiswa perguruan tinggi dari Pemerintah Daerah Halmahera Tengah;
- Pemasangan jaring pengaman (bajaringan) di lingkungan Gereja Efata Lukulamo.
Tokoh Pemuda Karang Taruna Tunas Harapan Desa Lukulamo menegaskan bahwa reses merupakan bagian dari fungsi konstitusional DPRD untuk menjembatani komunikasi antara rakyat dan pemerintah. Oleh karena itu, aspirasi yang dihimpun seharusnya tidak berhenti pada pencatatan semata, melainkan diperjuangkan hingga masuk dalam kebijakan dan penganggaran daerah.
“Reses bukan sekadar formalitas. Ini adalah amanah rakyat yang wajib diperjuangkan dan diawasi realisasinya,” tegas salah satu perwakilan pemuda.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga mengingatkan DPRD Halteng agar benar-benar memahami dan menjalankan kedudukan, tugas pokok, hak, dan kewajibannya sebagai lembaga perwakilan rakyat. DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan, yang seluruhnya harus dijalankan demi kepentingan masyarakat.
Sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD memiliki peran strategis dalam membentuk peraturan daerah bersama bupati, menetapkan APBD, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah. Tanpa sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif, pembangunan daerah berpotensi tersendat dan rakyat menjadi pihak yang paling dirugikan.
Masyarakat Desa Lukulamo berharap DPRD Halteng tidak hanya hadir saat reses, tetapi juga konsisten mengawal dan memperjuangkan aspirasi rakyat hingga terealisasi. Sebab, DPRD adalah representasi rakyat, dan keberadaannya diukur dari sejauh mana suara rakyat benar-benar diwujudkan dalam kebijakan nyata.
Penulis: Bung









