Penyerapan Aspirasi DPRD Halteng Dipertanyakan, Warga Lukulamo Tuntut Realisasi Hasil Reses

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 10:58 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Tengah – Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah sebagai lembaga penyerap dan penyalur aspirasi masyarakat kembali menjadi sorotan. Kali ini, masyarakat Desa Lukulamo, Kecamatan Weda Tengah, mempertanyakan tindak lanjut atas berbagai aspirasi yang telah disampaikan dalam kegiatan reses DPRD Halteng yang dilaksanakan pada 19–20 Desember 2025 lalu.

Dalam forum reses tersebut, warga Desa Lukulamo menyampaikan sedikitnya 13 poin aspirasi krusial yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari sektor pendidikan, infrastruktur, kesehatan, hingga ketenagakerjaan. Namun hingga kini, realisasi atas aspirasi tersebut dinilai belum menunjukkan kejelasan.

Adapun sejumlah aspirasi yang disampaikan masyarakat Desa Lukulamo meliputi:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Penyediaan transportasi anak sekolah (bus sekolah);
  2. Pasokan air bersih yang layak;
  3. Perhatian terhadap rekrutmen tenaga kerja PT IWIP bagi warga Desa Lukulamo;
  4. Pembangunan jalan alternatif nasional lintas Halmahera yang melewati belakang Desa Lukulamo;
  5. Pemekaran Desa Lukulamo;
  6. Normalisasi aliran Sungai Lukulamo dari Jembatan Lukulamo hingga PAM PT IWIP;
  7. Pembangunan sekretariat Pemuda Karang Taruna Tunas Harapan;
  8. Pembangunan halte bus bagi anak sekolah;
  9. Perbaikan jalan dan drainase di Jalan Papyet 6, wilayah Desa Lukulamo;
  10. Peningkatan fasilitas medis di Pustu Lukulamo;
  11. Pembangunan sekolah tingkat SMP di Desa Lukulamo;
  12. Program beasiswa perguruan tinggi dari Pemerintah Daerah Halmahera Tengah;
  13. Pemasangan jaring pengaman (bajaringan) di lingkungan Gereja Efata Lukulamo.
Baca Juga:  Krisis BBM di Halmahera Tengah, Serikat Pekerja Desak Pemerintah Segera Bertindak

Tokoh Pemuda Karang Taruna Tunas Harapan Desa Lukulamo menegaskan bahwa reses merupakan bagian dari fungsi konstitusional DPRD untuk menjembatani komunikasi antara rakyat dan pemerintah. Oleh karena itu, aspirasi yang dihimpun seharusnya tidak berhenti pada pencatatan semata, melainkan diperjuangkan hingga masuk dalam kebijakan dan penganggaran daerah.

“Reses bukan sekadar formalitas. Ini adalah amanah rakyat yang wajib diperjuangkan dan diawasi realisasinya,” tegas salah satu perwakilan pemuda.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga mengingatkan DPRD Halteng agar benar-benar memahami dan menjalankan kedudukan, tugas pokok, hak, dan kewajibannya sebagai lembaga perwakilan rakyat. DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan, yang seluruhnya harus dijalankan demi kepentingan masyarakat.

Sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD memiliki peran strategis dalam membentuk peraturan daerah bersama bupati, menetapkan APBD, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah. Tanpa sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif, pembangunan daerah berpotensi tersendat dan rakyat menjadi pihak yang paling dirugikan.

Masyarakat Desa Lukulamo berharap DPRD Halteng tidak hanya hadir saat reses, tetapi juga konsisten mengawal dan memperjuangkan aspirasi rakyat hingga terealisasi. Sebab, DPRD adalah representasi rakyat, dan keberadaannya diukur dari sejauh mana suara rakyat benar-benar diwujudkan dalam kebijakan nyata.

Penulis: Bung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendhalsel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Krisis BBM di Halmahera Tengah, Serikat Pekerja Desak Pemerintah Segera Bertindak
Arkipus Kore Maju Calon Kepala Desa Fritu, Tokoh Adat Halteng Siap Bangun Desa dari Akar Rumput
KETUA PUK F-SPIM PT.RIM MUHLIS BUAMONA MENYIKAPI Soal RKAB DI PT.RIM: Jika Perempuan Disingkirkan, F-SPIM PT.RIM Siap Lawan
Sahrudin Abdu Soroti Proses IR yang Dinilai Tidak Objektif, Desak Evaluasi Kebijakan Perusahaan
Kepala Desa Waikop Sambut Ramadhan 1447 H dengan Penuh Syukur dan Harapan Kebersamaan
Rapat dan Diskusi DPC–DPP: Konsolidasi Buruh Dipertegas, Serikat Diminta Tak Sekadar Nama
Pilkades Tilope 2026: Yufen Moyau, S IP Dinilai Layak Pimpin Desa dengan Hati Nurani
KUHAP Baru 2026 Berlaku Efektif, Ini Hak Pelapor dan Langkah Hukum Jika Laporan Polisi Mandek
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:54 WIT

Krisis BBM di Halmahera Tengah, Serikat Pekerja Desak Pemerintah Segera Bertindak

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:58 WIT

Arkipus Kore Maju Calon Kepala Desa Fritu, Tokoh Adat Halteng Siap Bangun Desa dari Akar Rumput

Senin, 23 Februari 2026 - 11:00 WIT

KETUA PUK F-SPIM PT.RIM MUHLIS BUAMONA MENYIKAPI Soal RKAB DI PT.RIM: Jika Perempuan Disingkirkan, F-SPIM PT.RIM Siap Lawan

Kamis, 19 Februari 2026 - 06:15 WIT

Sahrudin Abdu Soroti Proses IR yang Dinilai Tidak Objektif, Desak Evaluasi Kebijakan Perusahaan

Kamis, 19 Februari 2026 - 03:48 WIT

Kepala Desa Waikop Sambut Ramadhan 1447 H dengan Penuh Syukur dan Harapan Kebersamaan

Berita Terbaru

FootBall & Sport

Italia Terpuruk: Tersingkir Lagi, Krisis Azzurri Kian Nyata

Rabu, 1 Apr 2026 - 13:15 WIT