Ada sebuah pepatah lama yang mengatakan, “𝘚𝘦𝘮𝘢𝘬𝘪𝘯 𝘵𝘪𝘯𝘨𝘨𝘪 𝘱𝘰𝘩𝘰𝘯, 𝘴𝘦𝘮𝘢𝘬𝘪𝘯 𝘬𝘦𝘯𝘤𝘢𝘯𝘨 𝘢𝘯𝘨𝘪𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘯𝘦𝘳𝘱𝘢𝘯𝘺𝘢.” Menjadi Kepala Desa pun demikian. Jabatan itu sering dipandang sebagai puncak kehormatan di desa, tetapi sesungguhnya menjadi Kades adalah titik awal dari tanggung jawab yang jauh lebih besar. Di balik seremoni pelantikan dan ucapan selamat, tersimpan amanah ribuan harapan yang menanti untuk diwujudkan kesejahteraan masyarakat Desa.
Di beberapa desa di Kabupaten Halmahera Selatan, Banyak Kepala Desa masih dipersepsikan sebagai sosok yang “𝘣𝘦𝘳𝘬𝘶𝘢𝘴𝘢 𝘢𝘵𝘢𝘴 𝘴𝘦𝘨𝘢𝘭𝘢 𝘩𝘢𝘭”. Pandangan ini sering kali melahirkan kesalahpahaman. Padahal, dalam tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), kekuasaan tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu dibatasi oleh aturan, tugas, dan wewenang yang telah ditetapkan. Jabatan bukanlah cek kosong untuk melakukan apa saja, melainkan mandat yang harus dijalankan sesuai koridor hukum.
Di sinilah pentingnya membedakan tiga hal yang sering tercampur: amanah, tugas, dan wewenang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Amanah adalah dimensi moral. Ia lahir dari kepercayaan masyarakat. Amanah tidak bisa diukur hanya dari laporan administratif dan fisikal tetapi dari seberapa besar masyarakat merasakan kehadiran pemerintah desa dalam kehidupan mereka. Amanah menuntut integritas, kejujuran, dan keberanian mengambil keputusan demi kepentingan bersama.
Tugas Kades adalah apa yang harus dikerjakan. Kepala Desa berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, membina kehidupan kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat. Tugas-tugas itu menggambarkan arah kerja dan kebijakan yang harus diwujudkan selama masa jabatan.
Sementara itu, wewenang Kepala Desa adalah batas legal yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan tugas tersebut. Wewenang memberikan ruang bertindak, tetapi sekaligus menjadi Tembok agar kekuasaan tidak melampaui hak-hak masyarakat ataupun kewenangan lembaga lain.
Masalah muncul ketika ketiga unsur ini tidak lagi berjalan sinergi. Ada yang merasa memiliki wewenang tanpa menyadari bahwa setiap keputusan harus dipertanggungjawabkan sebagai amanah. Ada pula yang begitu bersemangat menjalankan program, tetapi mengabaikan prosedur yang telah ditetapkan. Sebaliknya, ada juga yang terlalu berhati-hati hingga tugas-tugas pelayanan publik justru terhambat.
Pemerintahan Desa yang baik (Good Government) bukan dibangun oleh Kepala Desa yang paling berkuasa, melainkan oleh Kepala Desa yang paling memahami batas-batas kewenangannya. Kesadaran ini penting karena desa bukan milik Kepala Desa. Desa adalah ruang hidup bersama yang dikelola melalui prinsip partisipatif, transparansi, akuntabilitas, dan musyawarah.
Sehingga kepemimpinan desa juga tidak cukup hanya berorientasi pada pembangunan fisik. Jalan, jembatan, atau gedung memang penting, tetapi pembangunan yang sesungguhnya adalah membangun kepercayaan masyarakat. Kepercayaan lahir ketika kebijakan disusun secara terbuka, anggaran dikelola secara transparansi dan bertanggung jawab, serta masyarakat dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
Pada akhirnya, keberhasilan seorang Kepala Desa tidak hanya dikenang dari banyaknya proyek yang selesai, tetapi dari jejak nilai yang ditinggalkan. Apakah masyarakat merasa lebih berdaya saing? Apakah pelayanan menjadi lebih baik? Dan apakah tata kelola desa menjadi lebih transparan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang menjadi ukuran sesungguhnya dari sebuah kepemimpinan.
Menjadi Kepala Desa bukanlah tentang menjadi orang yang paling berkuasa di desa. Menjadi Kepala Desa adalah tentang menjadi orang yang paling siap memikul amanah, menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh, dan menggunakan setiap wewenang secara bijaksana. Ketika ketiganya berjalan seimbang, jabatan tidak lagi sekadar simbol kekuasaan, melainkan menjadi jalan pengabdian yang menghadirkan manfaat bagi seluruh warga desa.
Penulis: Muhlis Jamil









